PDIP Tuntut Pengakuan Kudatuli 1996 sebagai Pelanggaran HAM Berat

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning dan Presiden Jokowi (Foto Kolase)

Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning dan Presiden Jokowi (Foto Kolase)

Zonafaktualnews.com – PDIP meminta Presiden Jokowi segera menetapkan peristiwa 27 Juli 1996, yang dikenal sebagai Kudatuli, sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Desakan ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, dalam sebuah konferensi pers di Kantor PDIP, Menteng, Jakarta, pada Sabtu (20/7/2024).

“Kita sepakat, bagaimana mendesak Jokowi agar peristiwa 27 Juli ini dimasukkan dalam pelanggaran HAM berat,” tegas Ribka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ribka mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya perhatian Presiden Jokowi atas peristiwa Kudatuli.

Kerusuhan yang terjadi di Kantor PDIP, yang saat itu masih bernama PDI, telah berlangsung 28 tahun lalu namun belum mendapatkan pengakuan yang layak dari pemerintah.

BACA JUGA :  Elektabilitas Gerindra Melonjak, Nasdem Terancam

Bahkan, peristiwa ini tidak termasuk dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan oleh Tim Non Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat.

Ke-12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah meliputi peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Talangsari Lampung 1989, Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989

Kemudian penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999, pembunuhan dukun santet 1998-1999

Selanjutnya, Simpang KKA di Aceh tahun 1999, Wasior di Papua 2001-2002, Wamena di Papua 2003, dan Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

BACA JUGA :  Mahasiswa Bergerak, Makzulkan Jokowi, Tolak Pemilu Curang

“Kita akan protes dan berjuang supaya peristiwa 27 Juli masuk dalam pelanggaran HAM berat. Kita enggak bisa kalau melawan sendiri, harus bersama-sama,” tandas Ribka.

Menurut Ribka, pengakuan terhadap Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat bukan hanya penting bagi PDIP, tetapi juga bagi keadilan sejarah Indonesia.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa semua pelanggaran HAM diakui dan ditangani dengan adil,” pungkasnya

Kudatuli, atau Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli, terjadi ketika pendukung Megawati Soekarnoputri bentrok dengan pihak keamanan di kantor pusat PDI di Jakarta.

Peristiwa ini mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka, serta meninggalkan trauma yang mendalam bagi banyak orang.

BACA JUGA :  PDIP Pasrah Minta Jokowi Datang untuk Pamit dari Kader

Hingga kini, banyak pihak masih menuntut keadilan dan pengakuan atas peristiwa tersebut.

Desakan ini menjadi sorotan publik dan menambah tekanan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Ribka dan PDIP berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi para korban Kudatuli dan memastikan peristiwa ini tidak dilupakan dalam sejarah bangsa.

“Kita harus bersama-sama memperjuangkan keadilan. Kudatuli adalah bagian dari sejarah kita yang tidak boleh diabaikan,” tutup Ribka.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA
PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR
Dituding Danai Roy Suryo, JK Ngamuk Laporkan Rismon atas Tuduhan Tanpa Bukti
Harga Minyak Dunia Melonjak, APBN Diperkirakan Hanya Bisa Bertahan Singkat
Adaptasi Situasi Global, Pemerintah Berlakukan WFH ASN dan Swasta Setiap Jumat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Rabu, 15 April 2026 - 10:01 WITA

Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis

Jumat, 10 April 2026 - 22:07 WITA

Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA

Jumat, 10 April 2026 - 10:15 WITA

PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR

Berita Terbaru