Zonafaktualnews.com – PDIP terus bergerak untuk menghalangi langkah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden 2024.
Mereka kini mengandalkan jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PDIP berharap gugatan tersebut dapat memaksa KPU menolak pendaftaran Gibran sebagai calon Wakil Presiden.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (18/7/2024).
“Kami ingin memastikan bahwa KPU tidak melantik Gibran karena adanya masalah hukum,” tegas Gayus.
Menurut Gayus, pada 25 Oktober 2023, para komisioner KPU melakukan pelanggaran administratif dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden.
Hal ini terkait dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyangkut batas usia pencalonan capres-cawapres, yang diduga dipengaruhi oleh hubungan keluarga Gibran dengan salah satu hakim MK.
Gayus menyatakan bahwa KPU seharusnya menaati Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa tindak lanjut atas putusan MK dilakukan oleh DPR atau Presiden.
“Keputusan MK itu seharusnya dikirimkan ke DPR untuk ditindaklanjuti, bukan langsung diterapkan oleh KPU,” jelasnya.
Gayus menambahkan bahwa PTUN Jakarta memiliki wewenang untuk memerintahkan KPU menolak pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden jika gugatan mereka dikabulkan.
“Kami menggugat tindakan administratif, bukan hasil perhitungan suara,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kembali menyinggung isu kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu.
Meski Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan terkait kecurangan ini, Megawati tetap menegaskan bahwa kecurangan tersebut memang terjadi.
“Saya tahu ada kecurangan TSM, tapi buktinya ditutupi,” kata Megawati dalam pidatonya di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Megawati juga meminta seluruh kader PDIP untuk tidak takut menyuarakan kecurangan yang terjadi.
“Saya Presiden ke-5 Republik Indonesia, saya tahu isi perut aparatur negara,” tuturnya.
Sementara itu, mantan cawapres Mahfud Md. menyarankan agar semua pihak menerima hasil Pilpres 2024 dengan lapang dada.
Dalam tausiah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (7/7/2024), Mahfud meminta agar keinginan mayoritas rakyat dihormati.
“Yang kalah harus menunjukkan sikap beradab dan menerima hasil pemilu,” ujar Mahfud.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News