Zonafaktualnews.com – Oknum guru pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial AH (40) dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencabuli santriwati saat menyetor hafalan Al-Qur’an.
Polisi yang menangani kasus ini mengungkapkan bahwa jumlah korban kini mencapai 20 orang.
“Korban semuanya berjumlah 20 orang,” ungkap Iptu Mukhbirin, Kepala Sub Bagian (KBO) Satreskrim Polres Maros, dalam keterangan persnya pada Rabu (4/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua salah satu santriwati pada Senin (2/12) di Polres Maros.
Selanjutnya, orang tua korban diminta memberikan keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros pada Rabu (4/12/2024).
Menurut keterangan dari orang tua korban, terdapat sejumlah santriwati lain yang juga menjadi korban tindakan cabul tersebut.
“Namun, tidak semuanya melapor, hanya beberapa yang datang untuk melaporkan mewakili yang lainnya,” lanjut Mukhbirin.
Peristiwa ini diketahui terjadi antara Oktober hingga November 2024, saat para santriwati menyetorkan hafalan ayat-ayat suci Al-Qur’an kepada AH, yang merupakan seorang ustaz di pesantren tersebut.
Diduga, aksi pelecehan seksual tersebut terjadi di ruang kelas yang ada di lingkungan pesantren.
Mukhbirin menegaskan bahwa pihaknya terus menyelidiki dan berupaya mengungkap semua korban yang terlibat dalam kasus ini.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News