Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di hadapan awak media, didampingi jajaran petugas dan tersangka.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di hadapan awak media, didampingi jajaran petugas dan tersangka.

Zonafaktualnews.com – Modus licik penyalahgunaan BBM subsidi terungkap di Gowa. Seorang pelaku pemalsu barcode berhasil dicokok polisi setelah terbukti mengangkut solar subsidi tanpa dokumen resmi.

Kasus ini diungkap Polres Gowa dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, Kasat Samapta AKP Cahyadi, dan Kasihumas AKP Kusman Jaya, Rabu (17/9/2025).

Pelaku berinisial AR alias R (30) terbukti membeli BBM subsidi jenis solar dari beberapa SPBU menggunakan lima barcode berbeda yang dipalsukan sesuai nomor polisi kendaraan untuk mengelabui petugas. Solar tersebut kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali.

“BBM subsidi jenis solar tersebut rencananya akan diangkut ke Jalan Galangan Kapal Tallo, Makassar, untuk dibongkar di gudang dan dipindahkan ke kapal. Pelaku tidak memiliki dokumen perizinan resmi,” jelas Kapolres.

Penangkapan terjadi saat Tim Patroli Mobile Perintis Presisi Polres Gowa mendapati dump truck mencurigakan terparkir di dekat SPBU Tun Abd. Razak, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.

BACA JUGA :  Orang Tua Jurnalis di Gowa Babak Belur di Hajar OTK

Dalam pemeriksaan, ditemukan dua tandon berisi total 500 liter solar subsidi. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Gowa.

Barang bukti yang diamankan meliputi 500 liter solar subsidi, 1 unit dump truck Hino Dutro DD 8573 SZ, dan 2 tandon masing-masing 1.000 liter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

BACA JUGA :  SPBU Bungi di Pinrang Jadi Sarang Pengepul BBM Ilegal

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru