Menanti Jerat Hukum Bos Rokok Ilegal yang Memiliki Senyum Semringah Ini

Minggu, 30 Juli 2023 - 00:13 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Terlapor seorang pengedar maupun distributor rokok ilegal sekaligus bos di PT. AFM Grup, bernama Rusdi

Terlapor seorang pengedar maupun distributor rokok ilegal sekaligus bos di PT. AFM Grup, bernama Rusdi

Zonafaktualnews.comDitreskrimsus Polda Sulsel mengatakan akan menindaklanjuti kasus peredaran rokok ilegal merek Joss Mild.

Terlapor diketahui adalah seorang pengedar, distributor, sekaligus bos PT AFM Grup bernama Rusdi.

Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB), Risdianto mengatakan, akan menagih janji Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut.

Bos rokok ilegal yang berwajah handsome dan memiliki senyum semringah itu kata Risdianto diminta untuk secepatnya diproses hukum.

“Sejauh ini penyidik sudah menelpon kami dan kami sudah komunikasi. Semoga apa yang dijanjikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel bisa dia tepati” ujar Risdianto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/7/2023)

BACA JUGA :  Rokok Ilegal Merek Konser Merajai Pasar Sulsel, Bea Cukai Sulbagsel Tidur

Risdianto meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel serius dalam menengakkan hukum sekalipun Rusdi misalkan memiliki bekingan.

Jika Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap pelaku, pihaknya akan memberikan apresiasi.

“Kami akan berikan apresiasi yang besar kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel jika dia bisa menepati janjinya, dan (Ditreskrimsus Polda Sulsel, red) akan mendapatkan kepercayaan publik kembali, ”terangnya.

BACA JUGA :  Modus Bisnis Skincare, Warga Sidrap Jadi Korban Penipuan

Sejauh ini, lanjut Risdianto banyak kasus seperti tambang ilegal, kosmetik racikan, solar ilegal dalam setiap pengaduan yang dilakukan selalu berujung kandas.

“Kami berharap kasus rokok ilegal ini tidaklah demikian,” kata Risdianto.

Oleh karena itu, GRB menegaskan kembali, pelaku bila ditangkap diminta dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Sebagaimana ada jerat hukum yang sudah tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan ;

BACA JUGA :  Kinerja Penyidik Polda Sulsel Unit 1 Subdit 3 Tipidum Tak Becus

“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.” pungkasnya

(Tim)

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat
Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar
Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar
PLN Sulselrabar Sekarat 4 Hari, Ini Daftar Wilayah Padam Listrik di Makassar
Aliran Dana Korupsi Dinkes Parepare Terkuak, Polda Sulsel Bidik Aktor dan Penikmat
Tak Cuma Praperadilan, Taufik Juga Laporkan Polrestabes ke Propam Mabes Polri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:39 WITA

Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi

Senin, 7 September 2026 - 16:30 WITA

Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat

Jumat, 4 September 2026 - 00:26 WITA

Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Rabu, 2 September 2026 - 19:27 WITA

Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar

Rabu, 2 September 2026 - 10:38 WITA

Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:34 WITA