Menanti Jerat Hukum Bos Rokok Ilegal yang Memiliki Senyum Semringah Ini

Minggu, 30 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlapor seorang pengedar maupun distributor rokok ilegal sekaligus bos di PT. AFM Grup, bernama Rusdi

Terlapor seorang pengedar maupun distributor rokok ilegal sekaligus bos di PT. AFM Grup, bernama Rusdi

Zonafaktualnews.comDitreskrimsus Polda Sulsel mengatakan akan menindaklanjuti kasus peredaran rokok ilegal merek Joss Mild.

Terlapor diketahui adalah seorang pengedar, distributor, sekaligus bos PT AFM Grup bernama Rusdi.

Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB), Risdianto mengatakan, akan menagih janji Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bos rokok ilegal yang berwajah handsome dan memiliki senyum semringah itu kata Risdianto diminta untuk secepatnya diproses hukum.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Ungkap Kasus Pembunuhan Berlatar Poliandri di Gowa

“Sejauh ini penyidik sudah menelpon kami dan kami sudah komunikasi. Semoga apa yang dijanjikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel bisa dia tepati” ujar Risdianto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/7/2023)

Risdianto meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel serius dalam menengakkan hukum sekalipun Rusdi misalkan memiliki bekingan.

Jika Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap pelaku, pihaknya akan memberikan apresiasi.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur

“Kami akan berikan apresiasi yang besar kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel jika dia bisa menepati janjinya, dan (Ditreskrimsus Polda Sulsel, red) akan mendapatkan kepercayaan publik kembali, ”terangnya.

Sejauh ini, lanjut Risdianto banyak kasus seperti tambang ilegal, kosmetik racikan, solar ilegal dalam setiap pengaduan yang dilakukan selalu berujung kandas.

“Kami berharap kasus rokok ilegal ini tidaklah demikian,” kata Risdianto.

Oleh karena itu, GRB menegaskan kembali, pelaku bila ditangkap diminta dijatuhi hukuman penjara dan denda.

BACA JUGA :  Tahanan yang Kabur dari Polres Barru Ditangkap di Lokasi Berbeda

Sebagaimana ada jerat hukum yang sudah tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan ;

“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.” pungkasnya

(Tim)

Berita Terkait

F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar
Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar
Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah
Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”
Aksi Jilid III Meledak, Mahasiswa Bidik Dugaan Malpraktik di Rutan Makassar
7 PT Diduga Selewengkan BBM Subsidi, AMARAH Tantang Kapolda Sulsel Sikat

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:44 WITA

F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar

Sabtu, 18 April 2026 - 14:18 WITA

Budiman S Warning MA agar Tak Ulangi Dugaan “Kejahatan Prosedural” di PT Makassar

Jumat, 17 April 2026 - 11:28 WITA

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”

Rabu, 15 April 2026 - 17:28 WITA

Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”

Selasa, 14 April 2026 - 01:38 WITA

Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah

Berita Terbaru