Menanti Jerat Hukum Bos Rokok Ilegal yang Memiliki Senyum Semringah Ini

Minggu, 30 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlapor seorang pengedar maupun distributor rokok ilegal sekaligus bos di PT. AFM Grup, bernama Rusdi

Terlapor seorang pengedar maupun distributor rokok ilegal sekaligus bos di PT. AFM Grup, bernama Rusdi

Zonafaktualnews.comDitreskrimsus Polda Sulsel mengatakan akan menindaklanjuti kasus peredaran rokok ilegal merek Joss Mild.

Terlapor diketahui adalah seorang pengedar, distributor, sekaligus bos PT AFM Grup bernama Rusdi.

Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB), Risdianto mengatakan, akan menagih janji Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bos rokok ilegal yang berwajah handsome dan memiliki senyum semringah itu kata Risdianto diminta untuk secepatnya diproses hukum.

BACA JUGA :  Tragis! Ustaz Jabal Nur Dikeroyok dan Disekap oleh Sekelompok OTK di Makassar

“Sejauh ini penyidik sudah menelpon kami dan kami sudah komunikasi. Semoga apa yang dijanjikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel bisa dia tepati” ujar Risdianto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/7/2023)

Risdianto meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel serius dalam menengakkan hukum sekalipun Rusdi misalkan memiliki bekingan.

Jika Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap pelaku, pihaknya akan memberikan apresiasi.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Tuding Polda Sulsel Turut Andil ‘Obstruction of Justice’ Kasus Ishak Hamzah di Polrestabes Makassar

“Kami akan berikan apresiasi yang besar kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel jika dia bisa menepati janjinya, dan (Ditreskrimsus Polda Sulsel, red) akan mendapatkan kepercayaan publik kembali, ”terangnya.

Sejauh ini, lanjut Risdianto banyak kasus seperti tambang ilegal, kosmetik racikan, solar ilegal dalam setiap pengaduan yang dilakukan selalu berujung kandas.

“Kami berharap kasus rokok ilegal ini tidaklah demikian,” kata Risdianto.

Oleh karena itu, GRB menegaskan kembali, pelaku bila ditangkap diminta dijatuhi hukuman penjara dan denda.

BACA JUGA :  Akor, Labraki, dan Perak Desak Kapolda Sulsel Usut Tuntas Kematian Ojol

Sebagaimana ada jerat hukum yang sudah tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan ;

“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.” pungkasnya

(Tim)

Berita Terkait

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi
Tenang tapi Mematikan, Strategi Hukum Nur Amin Tantu Bikin DPD Kosipa Terancam
Disekap dan Diancam, Wanita di Makassar Diperkosa 2 Kali Majikan, Istri Ikut Merekam
Isu Parkir Liar di Makassar Dibekingi “Orang Kuat”, DPRD Desak ARA Buka Identitas
Larangan Petasan Tahun Baru Mandul, Wali Kota Makassar Dicemooh Warga: “Paccei, Kodong!”
Bau Busuk Tender Rp200 M Tercium, Dugaan Kongkalikong di Satker PU Sulsel Dilaporkan
6.032 Ketua RT/RW di Makassar Resmi Dilantik, Pelayanan Lingkungan Ditekankan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:35 WITA

Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:39 WITA

Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:03 WITA

Tenang tapi Mematikan, Strategi Hukum Nur Amin Tantu Bikin DPD Kosipa Terancam

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:19 WITA

Disekap dan Diancam, Wanita di Makassar Diperkosa 2 Kali Majikan, Istri Ikut Merekam

Jumat, 2 Januari 2026 - 02:59 WITA

Isu Parkir Liar di Makassar Dibekingi “Orang Kuat”, DPRD Desak ARA Buka Identitas

Berita Terbaru