Ringkasan
Kejaksaan Negeri Parepare mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan Makassar untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek jalan beton Dinas PUPR Parepare. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk menaikkan status penanganan kasus ke Seksi Pidana Khusus.
Penyelidikan berfokus pada proyek jalan samping KUA Lapadde dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp305 juta. Selain itu, jaksa menelusuri dugaan ketidaksesuaian metode pelaksanaan dan mutu pekerjaan pada belasan paket proyek jalan beton lainnya di Kota Parepare.
Zonafaktualnews.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan beton pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare kian memanas.
Pihak Kejari Parepare menjadwalkan mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Makassar pada Jumat (4/9/2026).
Terhitung sudah 12 hari setelah mengirimkan surat permintaan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan terkait pekerjaan jalan beton Parepare ke BPK, namun hingga saat ini pihak Kejari Parepare belum juga menerima dokumen LHP yang diminta dari BPK.
“Sudah 12 hari yang lalu (Kejari kirim surat permintaan LHP ke BPK). Insya Allah, hari Jumat ini kami mau cek ke BPK,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Parepare, Andi Unru SH MH, dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (1/9/2026).
Kejari Parepare membutuhkan LHP resmi dari BPK untuk mengambil langkah hukum selanjutnya terkait penanganan kasus dugaan korupsi jalan beton Parepare 2015, khususnya pekerjaan Jalan Samping KUA RW 07 Kelurahan Lapadde, yang diduga keras terjadi total loss Rp305 juta.
Andi Unru menjelaskan, dalam ekspose kasus ini yang digelar di Kantor Kejari Parepare pada Rabu (12/8/2026) lalu, yang dihadiri Kepala Seksi dan para jaksa lingkup Kejari Parepare, jaksa meminta keterangan pelapor dan LHP dari BPK untuk melimpahkan kasus ini ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Sehari setelah ekspose, jaksa langsung memanggil dan mengambil keterangan pihak pelapor terkait dugaan korupsi pekerjaan jalan beton pada Dinas PUPR Kota Parepare TA 2015, dalam hal ini aktivis Ajatappareng Corruption Watch (ACW). Namun penanganan kasus ini stagnan karena sampai saat ini jaksa belum juga menerima LHP resmi dari BPK.
- Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar
- Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
- Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
- PLN Sulselrabar Sekarat 4 Hari, Ini Daftar Wilayah Padam Listrik di Makassar
- Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Sebelumnya, Andi Unru menjelaskan, dari 18 paket pekerjaan jalan beton Parepare TA 2025, yang dilaporkan hanya 3 paket, yaitu Jalan Liu Buloe, Jalan samping KUA Lapadde, dan Jalan Abd. Rasyid.
“Ada temuan Inspektorat di Jalan Liu Buloe Rp24 juta, Jalan Abdul Rasyid Rp70 juta. Tapi yang kami dalami untuk saat ini yang temuan dari BPK, yaitu Jalan samping KUA, Rp305 juta menurut ini ya (LHP), bukan Rp380 juta, total loss,” katanya.
Data yang dihimpun, Perbaikan Akses Jalan Samping KUA RW 07 Kelurahan Lapadde dikerjakan CV. MEGA BUANA FTJ dengan nilai kontrak Rp487.000.000, Rehabilitasi Jalan S. Abd. Rasyid dilaksanakan CV. KARYA MEKAR dengan nilai kontrak Rp427.000.000, dan Rekonstruksi Jalan Liu Buloe dilaksanakan CV. GIAS JAYA MANDIRI dengan Pagu anggaran Rp400.000.000.
Selain dugaan terjadi total loss, metode pelaksanaan dan mutu pekerjaan pada 18 paket proyek jalan beton Parepare TA 2015 juga menjadi bagian yang paling disorot lantaran terindikasi kuat menggunakan site mix yang diduga tidak sesuai yang dipersyaratkan di RAB.
(Ardi)





















