Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi

Selasa, 8 September 2026 - 01:39 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Majelis hakim memimpin persidangan perkara pembunuhan Musriadi alias Adi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/9/2026). Persidangan tersebut mengungkap sejumlah keterangan 3 saksi terkait kronologi pembunuhan di Pulau Kodingareng.

Majelis hakim memimpin persidangan perkara pembunuhan Musriadi alias Adi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/9/2026). Persidangan tersebut mengungkap sejumlah keterangan 3 saksi terkait kronologi pembunuhan di Pulau Kodingareng.

Ringkasan

Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang kasus pembunuhan Musriadi oleh terdakwa Ikhsan di Pulau Kodingareng. Keterangan para saksi di persidangan menunjukkan indikasi pembunuhan berencana yang dipicu oleh perselisihan anak-anak mereka. Terdakwa mendatangi rumah korban sebelum menyerang korban dengan parang hingga tewas.

Saksi kunci dan kepolisian memperkuat kronologi kejadian melalui kesaksian serta rekaman video. Terdakwa Ikhsan mengakui perbuatannya secara virtual dalam persidangan tersebut. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa terdakwa sempat membuang senjata parang ke laut sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pelabuhan Makassar.

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang kasus pembunuhan di Pulau Kodingareng yang menguliti fakta-fakta brutal di balik kematian Musriadi alias Adi.

Keterangan para saksi di ruang sidang membuka tabir bahwa terdakwa Ikhsan alias Iccang diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Fakta persidangan mementahkan klaim awal terdakwa yang sempat menyebut korban mendatangi rumahnya terlebih dahulu dengan membawa senjata tajam.

Kesaksian kunci di hadapan majelis hakim justru menunjukkan sebaliknya, di mana Ikhsan mendatangi kediaman Musriadi sebelum insiden berdarah tersebut pecah.

Dugaan pembunuhan berencana ini bermula pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 19:30 WITA di Pulau Kodingareng.

Peristiwa kelam itu sontak menyedot perhatian publik setelah kronologi detail dibeberkan langsung oleh istri korban di persidangan.

“Masalah ini bermula dari pertengkaran anak kami pada hari Jumat 17 April 2026, sekitar jam 1 siang di depan rumah,” ujar Sarina, istri korban, saat memberikan kesaksian di PN Makassar, Senin (7/9/2026).

“Pelaku datang sama anaknya. Hal ini disebabkan adanya pertengkaran anak saya dan anak pelaku Ikhsan. Sedangkan suami saya Musriadi tidak ada di pulau pada saat itu,” lanjutnya.

Sarina mengungkapkan, saat pertengkaran anak terjadi, pelaku sempat menantang suaminya dengan melontarkan kalimat bernada ancaman. Umur anak pelaku diketahui sudah duduk di bangku SMP, sementara anak korban masih duduk di kelas 5 SD.

BACA JUGA :  Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang

“Waktu itu hari Senin tanggal 20 April 2026, sekitar jam 19:30, saya duduk bersama suami di depan rumah kaka saya. Tiba-tiba itu pelaku datang panggil suami saya bagus-bagus, ‘saeko’ (kesini), terus suami saya mendekati pelaku Ikhsan. Saya ikuti suami keluar, saya bilang ‘kenapa’, tapi pelaku bilang tidakji,” tutur Sarina.

“Kemudian pelaku dan suami saya berjalan beriringan sekitar 30 meter dari rumah ke samping masjid, tempat pelaku memanggil suami saya. Waktu pelaku jalan bersama suami saya, itu saya ikuti dari belakang, dan saat mereka berjalan beriringan tangan pelaku ada di atas punggung suami saya,” bebernya.

Sebelum maut menjemput, pelaku sempat memperlihatkan ponsel berisikan rekaman pesan suara anak korban. Situasi mendadak memanas hingga berujung pada baku hantam di samping masjid.

“Hingga akhirnya berkelahi, dan pelaku meninju suami saya di bagian hidung. Kemudian suami saya membalas pukulan, dan pelaku terjatuh. Disaat pelaku terjatuh, dia langsung menarik parang dari pinggang bagian belakang, kemudian pelaku langsung menyerang suami saya menggunakan parang, dan suami saya sempat menangkis serangan parang tersebut menggunakan tangannya. Jadi di depan saya, suami saya diparangi pelaku Ikhsan alias Iccang,” ungkap Sarina dengan histeris.

“Kemudian pelaku Ikhsan melanjutkan aksinya dengan menusuk di bagian perut suami saya dan suami saya terjatuh. Saat suami saya sudah jatuh, pelaku masih memarangi suami saya di bagian lehernya hingga meninggal dunia di tempat kejadian, tepat di samping masjid. Saya teriak minta tolong tapi tidak ada yang mau tolong karena takut. Kemudian saya langsung pingsan,” tandasnya.

Dalam pemeriksaan formil, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum sempat mengonfirmasi temuan barang bukti senjata tajam jenis badik di lokasi kejadian kepada saksi.

BACA JUGA :  Laksus Sentil PN Makassar Sebut Status Tahanan Rumah Mira Hayati Tak Pantas

“Apakah ibu pernah melihat badik ini sebelumnya?” tanya hakim.

“Tidak pak,” jawab Sarina.

“Apakah ibu sempat melihat badik ini di tempat kejadian?”

“Tidak pak,” jawabnya lagi.

Ketika hakim menghadirkan terdakwa Ikhsan alias Iccang melalui sambungan virtual via Zoom untuk mengonfirmasi dakwaan, yang bersangkutan tidak mengelak.

“Apa benar anda yang telah melakukan pembunuhan?” tanya hakim.

“Ya benar pak,” jawab Ikhsan singkat dari balik layar.

Keterangan senada turut diperkuat oleh saksi kedua, SY, yang menyaksikan detik-detik eksekusi dari jarak dekat sembari merekam kejadian tersebut.

“Waktu itu saya melihat pada saat kejadian pelaku sempat memperlihatkan HP dulu berisi pesan suara anak. Hingga akhirnya berkelahi, dan pelaku meninju korban di bagian hidung, kemudian korban membalas pukulan, dan pelaku terjatuh,” ujar SY di persidangan.

“Disaat pelaku terjatuh, dia langsung menarik parang dari pinggang bagian belakang, kemudian pelaku langsung menyerang korban menggunakan parang, dan korban sempat menangkis serangan parang tersebut menggunakan tangannya. Jadi di depan saya kejadiannya yang mulia,” ungkapnya.

Saksi SY menegaskan bahwa dirinya melihat jelas saat korban terjatuh akibat tusukan di perut, pelaku masih terus membabi buta membacok bagian leher korban hingga tewas di tempat.

BACA JUGA :  Bahtiar Menang Praperadilan, Kejati Sulsel Buka Peluang Penyidikan Ulang

“Waktu itu saya di dinding masjid menyaksikannya sambil memvideokan kejadiannya yang mulia,” tambah SY.

Saat dikonfirmasi mengenai barang bukti badik di persidangan, saksi SY juga mengaku tidak pernah melihat senjata tersebut sebelumnya di tempat kejadian. Begitu pula saat majelis hakim mengonfirmasi ulang via Zoom, terdakwa Ikhsan kembali mengamini perbuatannya.

Titik terang pembuktian hukum kian mengerucut setelah saksi ketiga dari pihak kepolisian Polres Pelabuhan Makassar memberikan keterangan resmi di persidangan.

“Waktu itu kami dapat informasi pak terkait adanya pembunuhan di Pulau Kodingareng dan kami langsung ke TKP. Di TKP kami sempat temukan satu badik di arena tempat kejadian, dan selanjutnya pihak pelaku melakukan penyerahan diri di Polres Pelabuhan Makassar. Kemudian terdakwa mengaku telah membuang parang yang digunakan melakukan pembunuhan di laut,” ujar penyidik kepolisian.

(Pandi/Id Amor)

Berita Terkait

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat
Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Warga Gowa Kelimpungan Cari LPG 3 Kg, Mafia Gas Diduga Mainkan Distribusi?
173 Siswa-Guru Keracunan MBG, Mitra SPPG Tator Salahkan Korban yang Makan
Sengkarut Upah Pekerja, Proyek Rehabilitasi Irigasi di Takalar Disetop Paksa
Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Heboh, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Terciduk “Adu Kelamin” di Ruang Kelas

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 00:35 WITA

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Senin, 7 September 2026 - 16:30 WITA

Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat

Senin, 7 September 2026 - 12:00 WITA

Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Senin, 7 September 2026 - 02:49 WITA

Warga Gowa Kelimpungan Cari LPG 3 Kg, Mafia Gas Diduga Mainkan Distribusi?

Senin, 7 September 2026 - 01:24 WITA

173 Siswa-Guru Keracunan MBG, Mitra SPPG Tator Salahkan Korban yang Makan

Berita Terbaru