Modus Bisnis Skincare, Warga Sidrap Jadi Korban Penipuan

Jumat, 28 Juni 2024 - 13:11 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Korban Penipuan Modus Skincare (Ilustrasi)

Korban Penipuan Modus Skincare (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – ER (36) warga Kabupaten Sidrap, menjadi korban penipuan online di balik modus bisnis skincare.

Korban mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta setelah terlibat dengan pelaku berinisial KT (34).

Kasus dimulai ketika ER melihat postingan penjualan skincare dari akun sosial media milik KT.

Terpikat, ER menghubungi pelaku melalui nomor WhatsApp yang tertera di akun tersebut.

BACA JUGA :  UNM Bantah Polisi Soal Temuan Bunker Narkoba di Kampus

“Awalnya, pelapor melihat postingan di Facebook dengan nama akun Maklon kosmetik, kemudian pelapor mengklik postingan tersebut di akun Maklon kosmetik di Facebook dan menemukan nomor WhatsApp terlapor,” ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, kepada wartawan pada Jumat (28/6/2024).

Setelah melakukan negosiasi, ER setuju untuk membeli produk skincare senilai Rp 25 juta dari KT.

Namun, setelah mentransfer uang tersebut, barang yang dijanjikan tidak kunjung dikirim oleh pelaku.

BACA JUGA :  Terungkap Akal Bulus Sang Suami yang Cor Istri di Makassar

“Barang yang dijanjikan tidak kunjung tiba,” tambah Benny.

Akibatnya, ER melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di BPD Pajjaiyang Raya, Kota Makassar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 buah stiker skincare, 1 buah stiker face toner, 24 botol face wash warna hitam, dan 5 buah pot skincare wajah,” jelas Benny.

BACA JUGA :  Awas! Kejahatan Phising Mengintai, Berkedok Undangan Nikah

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Upaya Damai Buntu, Kasus Rental Motor Irwansyah Berlanjut Disidik Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WITA

Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WITA

Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Selasa, 1 September 2026 - 01:57 WITA

Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan

Berita Terbaru