Zonafaktualnews.com – Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi bisa bernasib sama seperti Soeharto.
Hal tersebut Mahfud MD sampaikan dalam meluruskan hak angket guna untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024.
Mahfud juga memberikan rekomendasi tindak lanjut kecurangan lewat jalur hukum.
Jalur hukum tersebut prosesnya bisa diserahkan ke Kejaksaan Agung dan bisa tetap dilakukan jika pemerintahan saat ini selesai.
“Walaupun masa pemerintahan telah berakhir, presiden bisa dibawa ke pengadilan seperti Presiden Soeharto dibawa ke pengadilan,
Tapi, karena sakit permanen maka kasusnya ditutup,” kata Mahfud MD melalui kanal YouTube Bachtiar Nasir yang dikutip Jumat (8/3/2024).
“Jadi bukan tidak ada guna hak angket,” sambung mantan Menteri Menko Polhukam itu.
Mahfud memerinci hak angket paling cepat berjalan di DPR paling cepat tiga bulan.
Jika rekomendasinya adalah memakzulkan Presiden Jokowi nantinya akan dilakukan sidang.
Anggota DPR yang harus datang dalam sidang itu mencapai 2/3 dari keseluruhan dewan dan mereka harus menyetujuinya. Lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan.
Editor : Id Amor





















