KUHP Kumpul Kebo Disahkan, Pelaku Zina Diancam Penjara  

Selasa, 15 Agustus 2023 - 01:56 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

KUHP Kumpul Kebo Disahkan, Pelaku Zina Diancam Penjara  

Razia Kumpul Kebo (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Menkumham Yasonna H. Laoly memastikan aturan resmi terkait kohabitasi alias kumpul kebo resmi disahkan.

Aturan kumpul kebo itu disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab KUHP baru.

Secara praktiknya, beleid ini mulai berlaku pada 2026 atau tiga tahun sejak ditetapkan Januari lalu.

“KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026,” kata Yasonna kepada awak media ditulis Selasa (15/8/2023).

“Dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun,”ungkapnya.

Kohabitasi atau kumpul kebo merupakan hidup bersama seperti suami istri di luar pernikahan.

Kumpul kebo sendiri berasal dari kata koempoel gebouw. Dalam Bahasa Belanda, gebouw bermakna bangunan atau rumah.

BACA JUGA :  KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Kata Gebouw kemudian dipelesetkan menjadi kebo alias kerbau dalam Bahasa Jawa.

Di Indonesia, kumpul kebo dianggap melanggar norma dan nilai.

Dalam KUHP baru, aturan terkait kumpul kebo terdapat pada Pasal 411 dan Pasak 412. Pasal 411 mengatur pidana soal perzinaan.

Sedangkan Pasal 412 tentang pidana terkait hidup bersama tanpa pernikahan. Pelaku perzinaan dan kohabitasi bisa diancam pidana.

Namun, perkara ini merupakan delik aduan. Pengaduannya pun dibatasi hanya oleh orang-orang yang paling terkena dampak.

Menurut Pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan.

BACA JUGA :  KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Pelaku diancam dengan pidana penjara satu tahun atau pidana denda kategori II.

Adapun denda kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHP adalah setara Rp 10 juta.

Berikut bunyi Pasal 411 ayat (1):

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 411 ayat (1).

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan tindakan pidana. Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda,” bunyi pasal 412.

Bagi yang melanggar, akan menerima hukuman kurungan maksimal 6 bulan, sementara hukuman denda paling banyak kategori II alias setara Rp 10 juta.

BACA JUGA :  KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” pungkasnya.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang
Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran
Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA
MK Dianggap “Cuci Tangan” Tolak Diskualifikasi Gibran, Bola Panas ke DPR?
Suket Gibran Disebut Hasil Manipulasi, Buni Yani Desak MK Diskualifikasi
Denny Desak MK Tegakkan Konstitusi, Klaim Gibran Tak Memiliki Ijazah SMA
Lapas Sultan Pondok Bambu Terendus, Praktik Jual Beli Fasilitas Sel Terkuak

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:52 WITA

Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:44 WITA

Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:28 WITA

MK Dianggap “Cuci Tangan” Tolak Diskualifikasi Gibran, Bola Panas ke DPR?

Berita Terbaru