KUHP Kumpul Kebo Disahkan, Pelaku Zina Diancam Penjara  

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia Kumpul Kebo (Foto Istimewa)

Razia Kumpul Kebo (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Menkumham Yasonna H. Laoly memastikan aturan resmi terkait kohabitasi alias kumpul kebo resmi disahkan.

Aturan kumpul kebo itu disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab KUHP baru.

Secara praktiknya, beleid ini mulai berlaku pada 2026 atau tiga tahun sejak ditetapkan Januari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026,” kata Yasonna kepada awak media ditulis Selasa (15/8/2023).

“Dalam undang-undang itu masa transisi tiga tahun,”ungkapnya.

Kohabitasi atau kumpul kebo merupakan hidup bersama seperti suami istri di luar pernikahan.

BACA JUGA :  KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Kumpul kebo sendiri berasal dari kata koempoel gebouw. Dalam Bahasa Belanda, gebouw bermakna bangunan atau rumah.

Kata Gebouw kemudian dipelesetkan menjadi kebo alias kerbau dalam Bahasa Jawa.

Di Indonesia, kumpul kebo dianggap melanggar norma dan nilai.

Dalam KUHP baru, aturan terkait kumpul kebo terdapat pada Pasal 411 dan Pasak 412. Pasal 411 mengatur pidana soal perzinaan.

Sedangkan Pasal 412 tentang pidana terkait hidup bersama tanpa pernikahan. Pelaku perzinaan dan kohabitasi bisa diancam pidana.

Namun, perkara ini merupakan delik aduan. Pengaduannya pun dibatasi hanya oleh orang-orang yang paling terkena dampak.

BACA JUGA :  KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Menurut Pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan.

Pelaku diancam dengan pidana penjara satu tahun atau pidana denda kategori II.

Adapun denda kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHP adalah setara Rp 10 juta.

Berikut bunyi Pasal 411 ayat (1):

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 411 ayat (1).

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan tindakan pidana. Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda,” bunyi pasal 412.

Bagi yang melanggar, akan menerima hukuman kurungan maksimal 6 bulan, sementara hukuman denda paling banyak kategori II alias setara Rp 10 juta.

BACA JUGA :  KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” pungkasnya.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung
Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”
Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai
Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”
Ironis! APBN “Disembelih” Atas Nama Kurban Rakyat, Narasi Efisiensi Runtuh
Tak Terima Disebut “Suku Barbar”, Warga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim
Pertamina Pastikan Narasi Larangan Pertalite Merek Mobil Tertentu Hoaks

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WITA

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:00 WITA

Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06 WITA

Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:43 WITA

Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:35 WITA

Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”

Berita Terbaru