KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi stop hubungan seks di luar nikah

Ilustrasi stop hubungan seks di luar nikah

Zonafaktualnews.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku 2 Januari 2026, yang mengatur kriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan dan praktik perzinahan.

Dengan diberlakukannya KUHP ini, hubungan di luar pernikahan resmi kini dapat berimplikasi hukum.

Bagi pelakor (perebut laki orang), pebinor (perebut bini orang), maupun pezina, aturan baru ini membuka peluang penegakan pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam KUHP terbaru, hubungan seksual di luar ikatan pernikahan resmi dipandang sebagai tindak pidana, bukan lagi sekadar persoalan moral atau norma sosial.

Secara sosial, praktik tersebut selama ini menuai penilaian beragam, sementara dari sisi agama mayoritas ajaran secara tegas melarangnya dengan konsekuensi dosa dan sanksi moral.

BACA JUGA :  Terumpan Pancing, Pelakor di Makassar Kena Jebakan Batman Istri Sah

Dengan diterapkannya KUHP baru, negara secara resmi memasukkan perilaku ini ke ranah hukum pidana.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pasal-pasal yang mengatur perzinahan dan perilaku seksual di luar pernikahan disusun dengan mempertimbangkan nilai sosial, budaya, dan karakter masyarakat Indonesia.

Meski demikian, Supratman mengakui adanya potensi penyalahgunaan kewenangan jika implementasinya tidak diawasi secara ketat.

“Risiko itu ada. Karena itu, pengawasan masyarakat dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci,” ujar Supratman.

KUHP baru, setebal 345 halaman, disahkan pada 2022 dan secara resmi menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda.

BACA JUGA :  Terciduk Selingkuh, Suami Bersama Pelakor Tabrak Istri Sendiri

Sejumlah ketentuan memicu kekhawatiran masyarakat sipil dan aktivis demokrasi karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan sipil dan menembus ruang privat warga negara.

Dalam Pasal 411 KUHP, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, termasuk pelakor dan pebinor, dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II hingga Rp10 juta.

Pasal ini bersifat delik aduan terbatas, sehingga penegakannya hanya dapat dilakukan atas laporan pasangan sah, orang tua, atau anak.

Sementara itu, praktik kohabitasi atau hidup bersama (kumpul kebo) layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan diatur dalam Pasal 412 KUHP.

BACA JUGA :  Istri Sah Buka Aib Pelakor di Depan Orang Tua Veni Oktaviana

Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II, dan sama-sama termasuk delik aduan.

Meski bersifat terbatas, pasal-pasal yang menyasar perilaku pelakor, pebinor, pezina, dan pasangan kumpul kebo tetap menuai kritik.

Beberapa pihak menilai aturan ini sebagai campur tangan negara yang terlalu jauh ke dalam kehidupan pribadi warga, sehingga perdebatan publik diperkirakan akan terus menguat seiring penerapan KUHP baru.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:42 WITA

Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:42 WITA

Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WITA

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:00 WITA

SPMB SMAN 1 Parepare Kacau, Jalur Domisili Diukur Skor, Bukan Jarak Rumah

Berita Terbaru