KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi stop hubungan seks di luar nikah

Ilustrasi stop hubungan seks di luar nikah

Zonafaktualnews.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku 2 Januari 2026, yang mengatur kriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan dan praktik perzinahan.

Dengan diberlakukannya KUHP ini, hubungan di luar pernikahan resmi kini dapat berimplikasi hukum.

Bagi pelakor (perebut laki orang), pebinor (perebut bini orang), maupun pezina, aturan baru ini membuka peluang penegakan pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam KUHP terbaru, hubungan seksual di luar ikatan pernikahan resmi dipandang sebagai tindak pidana, bukan lagi sekadar persoalan moral atau norma sosial.

Secara sosial, praktik tersebut selama ini menuai penilaian beragam, sementara dari sisi agama mayoritas ajaran secara tegas melarangnya dengan konsekuensi dosa dan sanksi moral.

BACA JUGA :  Belum Kering Air Susu, Suami Malah Main Api! Istri Sah Labrak Pelakor di Makassar

Dengan diterapkannya KUHP baru, negara secara resmi memasukkan perilaku ini ke ranah hukum pidana.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pasal-pasal yang mengatur perzinahan dan perilaku seksual di luar pernikahan disusun dengan mempertimbangkan nilai sosial, budaya, dan karakter masyarakat Indonesia.

Meski demikian, Supratman mengakui adanya potensi penyalahgunaan kewenangan jika implementasinya tidak diawasi secara ketat.

“Risiko itu ada. Karena itu, pengawasan masyarakat dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci,” ujar Supratman.

KUHP baru, setebal 345 halaman, disahkan pada 2022 dan secara resmi menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda.

BACA JUGA :  Polisi yang Terciduk Selingkuh dan Seret Istri di Makassar Ditahan

Sejumlah ketentuan memicu kekhawatiran masyarakat sipil dan aktivis demokrasi karena dianggap berpotensi membatasi kebebasan sipil dan menembus ruang privat warga negara.

Dalam Pasal 411 KUHP, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, termasuk pelakor dan pebinor, dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II hingga Rp10 juta.

Pasal ini bersifat delik aduan terbatas, sehingga penegakannya hanya dapat dilakukan atas laporan pasangan sah, orang tua, atau anak.

Sementara itu, praktik kohabitasi atau hidup bersama (kumpul kebo) layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan diatur dalam Pasal 412 KUHP.

BACA JUGA :  Istri Sah Buka Aib Pelakor di Depan Orang Tua Veni Oktaviana

Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II, dan sama-sama termasuk delik aduan.

Meski bersifat terbatas, pasal-pasal yang menyasar perilaku pelakor, pebinor, pezina, dan pasangan kumpul kebo tetap menuai kritik.

Beberapa pihak menilai aturan ini sebagai campur tangan negara yang terlalu jauh ke dalam kehidupan pribadi warga, sehingga perdebatan publik diperkirakan akan terus menguat seiring penerapan KUHP baru.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim
Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami
Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar
Tepis Isu Penggerudukan, TNI Minta Publik Waspada Provokator Medsos
Jaksa Tangkap Jenderal, Polisi Balas Sikat Jaksa
Bos MNC Group Diduga Sumpal Bawahan Pakai Sepatu hingga Disuruh Buka Baju

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WITA

SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim

Minggu, 12 Juli 2026 - 01:51 WITA

Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:28 WITA

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:39 WITA

Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:09 WITA

Digoyang Kasus Korupsi Batubara, Isu Jampidsus Febrie Mundur Beredar

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Arah Drama Perselingkuhan Surti dan Tejo Berbelok

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:51 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Disangka “Si Joni” Ternyata Terong, Istri Polisikan Suami

Sabtu, 11 Jul 2026 - 01:39 WITA