KPK Didesak Segera Tahan Hasto dan Periksa Megawati

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:14 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Sekjen PDIP, Hasto dan Ketua Umum PDIP Megawati (Ist)

Sekjen PDIP, Hasto dan Ketua Umum PDIP Megawati (Ist)

Zonafaktualnews.com – KPK didesak segera menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait suap Caleg PDIP Harun Masiku kepada komisioner KPU pada Pemilu 2019.

Pemerhati politik, hukum, dan sosial, Agus Widjajanto, menyatakan bahwa penahanan terhadap Hasto penting untuk menghindari kesan pilih kasih dalam penanganan perkara.

“Untuk menghindari pandangan miring dari masyarakat dan kesan pilih kasih, KPK harus segera melakukan penahanan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).

Agus menambahkan, penahanan ini sangat diperlukan agar prinsip keadilan dan persamaan di depan hukum dapat terpenuhi.

BACA JUGA :  Politisi Nasdem Sindir PDIP Soal Deklarasi Maju Mundur

“Hukum tidak memandang strata sosial, jenis kelamin, suku, ras, atau agama. Semua harus diperlakukan sama,” jelasnya.

Dengan penetapan status tersangka terhadap Hasto, Agus yakin KPK telah memiliki bukti permulaan yang kuat dan cukup untuk melakukan penahanan.

Penahanan ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana baru, serta menghindari potensi penghilangan barang bukti, meski KPK sudah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

Agus juga menilai KPK perlu memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku.

BACA JUGA :  Beathor Blak-blakan Tuding Jokowi Korupsi, Rumahnya Disebut Punya Bunker Uang

“Untuk lebih transparan, KPK harus menggali seberapa jauh pengetahuan Ketua Umum soal kasus ini,” katanya.

Terkait kemungkinan kader PDI Perjuangan yang akan mendatangi Jakarta untuk mencegah penahanan Hasto, Agus menekankan bahwa kasus ini adalah masalah hukum, bukan politik.

“Ini murni masalah hukum yang seharusnya sudah tuntas dua tahun lalu, bukan soal politik. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Demokrat Harap AHY Diusung Jadi Cawapres Anies

Ia pun mengingatkan bahwa jika kader-kader PDI Perjuangan mengganggu ketertiban umum, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dapat mengambil tindakan tegas.

“Jika itu terjadi, bisa dijerat dengan pasal mengganggu ketertiban umum dan bahkan UU Subversi karena mencoba mempengaruhi peradilan dengan tindakan anarkis,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 01:58 WITA

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang

Selasa, 8 September 2026 - 00:35 WITA

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Senin, 7 September 2026 - 12:00 WITA

Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Berita Terbaru