KPK Didesak Segera Tahan Hasto dan Periksa Megawati

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP, Hasto dan Ketua Umum PDIP Megawati (Ist)

Sekjen PDIP, Hasto dan Ketua Umum PDIP Megawati (Ist)

Zonafaktualnews.com – KPK didesak segera menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait suap Caleg PDIP Harun Masiku kepada komisioner KPU pada Pemilu 2019.

Pemerhati politik, hukum, dan sosial, Agus Widjajanto, menyatakan bahwa penahanan terhadap Hasto penting untuk menghindari kesan pilih kasih dalam penanganan perkara.

“Untuk menghindari pandangan miring dari masyarakat dan kesan pilih kasih, KPK harus segera melakukan penahanan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).

Agus menambahkan, penahanan ini sangat diperlukan agar prinsip keadilan dan persamaan di depan hukum dapat terpenuhi.

“Hukum tidak memandang strata sosial, jenis kelamin, suku, ras, atau agama. Semua harus diperlakukan sama,” jelasnya.

Dengan penetapan status tersangka terhadap Hasto, Agus yakin KPK telah memiliki bukti permulaan yang kuat dan cukup untuk melakukan penahanan.

Penahanan ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana baru, serta menghindari potensi penghilangan barang bukti, meski KPK sudah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA :  Jokowi Izinkan Organisasi Keagamaan Kelola Usaha Pertambangan

Agus juga menilai KPK perlu memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku.

“Untuk lebih transparan, KPK harus menggali seberapa jauh pengetahuan Ketua Umum soal kasus ini,” katanya.

Terkait kemungkinan kader PDI Perjuangan yang akan mendatangi Jakarta untuk mencegah penahanan Hasto, Agus menekankan bahwa kasus ini adalah masalah hukum, bukan politik.

“Ini murni masalah hukum yang seharusnya sudah tuntas dua tahun lalu, bukan soal politik. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan,” tegasnya.

BACA JUGA :  PDIP Blak-blakan Sebut Era Soeharto Lebih Baik dari Penguasa Saat Ini

Ia pun mengingatkan bahwa jika kader-kader PDI Perjuangan mengganggu ketertiban umum, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dapat mengambil tindakan tegas.

“Jika itu terjadi, bisa dijerat dengan pasal mengganggu ketertiban umum dan bahkan UU Subversi karena mencoba mempengaruhi peradilan dengan tindakan anarkis,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi
Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung
Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”
Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai
Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”
Ironis! APBN “Disembelih” Atas Nama Kurban Rakyat, Narasi Efisiensi Runtuh
Tak Terima Disebut “Suku Barbar”, Warga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:09 WITA

Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WITA

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:00 WITA

Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:06 WITA

Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:43 WITA

Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai

Berita Terbaru