Jokowi Izinkan Organisasi Keagamaan Kelola Usaha Pertambangan

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi Izinkan Organisasi Keagamaan Kelola Usaha Pertambangan

i

Jokowi Izinkan Organisasi Keagamaan Kelola Usaha Pertambangan

Zonafaktualnews.com – Presiden Jokowi resmi mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang.

Jokowi telah menandatangani aturan yang membolehkan ormas keagamaan untuk memiliki izin pengelolaan tambang.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat (1), dikutip Jumat (31/5/2024).

Dalam Pasal 83 ayat (3) dijelaskan, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

BACA JUGA :  Megawati Sebut Jokowi Tanpa PDIP Tak Bisa Jadi Presiden

Sementara, pada Pasal 83 ayat (4) berbunyi, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

“Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya,” bunyi Pasal 83 ayat (5).

Penawaran WIUPK dalam Pasal 83 ayat (5) dijelaskan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

BACA JUGA :  Jokowi Rajin Bagi-bagi Bansos hingga Naikkan Gaji PNS-PPPK, Netizen : Modus!

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” demikian bunyi Pasal 83 ayat (7). (***)

Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Rakyat Muak, Coretan #AdiliJokowi Tembus Setiap Dinding Kota
Mardani Ali Sera Minta Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Ditambah, Bukan Dipangkas
Bank Emas Segera Hadir! Prabowo Pastikan Emas RI Tak Lagi Mengalir ke Luar Negeri
Hati-hati! Foto Selfie di Medsos Bisa Disulap Jadi Gambar Telanjang
Kiprah Advokat Razman Arif Nasution Tamat Pasca Gaduh di Pengadilan
Tagar Adili Jokowi Menggema, Warganet Desak Aparat Segera Bertindak
Tegur Paspampres yang Payungi Prabowo, Mayor Teddy Dinilai Terlalu Overreact
Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 21:16 WITA

Rakyat Muak, Coretan #AdiliJokowi Tembus Setiap Dinding Kota

Senin, 17 Februari 2025 - 16:27 WITA

Mardani Ali Sera Minta Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Ditambah, Bukan Dipangkas

Senin, 17 Februari 2025 - 15:45 WITA

Bank Emas Segera Hadir! Prabowo Pastikan Emas RI Tak Lagi Mengalir ke Luar Negeri

Senin, 17 Februari 2025 - 13:16 WITA

Hati-hati! Foto Selfie di Medsos Bisa Disulap Jadi Gambar Telanjang

Sabtu, 15 Februari 2025 - 01:56 WITA

Kiprah Advokat Razman Arif Nasution Tamat Pasca Gaduh di Pengadilan

Berita Terbaru

Coretan Dinding Tagar #AdiliJokowi Semakin Menguat

Nasional

Rakyat Muak, Coretan #AdiliJokowi Tembus Setiap Dinding Kota

Senin, 17 Feb 2025 - 21:16 WITA