Zonafaktualnews.com – Kisruh sengketa lahan yang menyeret nama salah satu pejabat ternama Indonesia, AAS, kini memasuki babak baru.
Bukan hanya menyangkut persoalan kepemilikan tanah, konflik ini kini menyerempet ranah profesi hukum.
Pasalnya, pengacara dari pihak AAS melaporkan Wawan Nur Rewa, advokat ahli waris sah, secara pribadi ke pihak aparat kepolisian.
Laporan tersebut menuai tanda tanya besar dari kalangan praktisi hukum. Sebab, pada saat menyampaikan pernyataan terkait sengketa tersebut kepada media pada 15 April 2025, Wawan tengah menjalankan tugas sebagai kuasa hukum yang sah berdasarkan surat kuasa, dan dilindungi oleh Undang-Undang Advokat.
“Saya memposisikan bahwa klien kami ini adalah ahli waris sah, dan AAS sebagai pembeli adalah korban dari ahli waris tidak jelas alias bodong. Tapi alih-alih membuka ruang klarifikasi, mereka justru melapor saya ke polisi secara pribadi. Ini serangan terhadap imunitas profesi saya, sangat merusak marwah advokat, dan jujur saja, ini tindakan panik,” ujar Wawan kepada media, Minggu (18/5/2025).
Wawan menyesalkan pelaporan tersebut yang menurutnya sangat tidak profesional, terlebih yang melaporkan adalah seseorang berinisial AB, yang diketahui merupakan bagian dari tim legal AAS Building.
“Kalau saya analisis, pertarungan ini tidak sehat. AB ini sepertinya tidak memahami soal ranah publik dan fungsi imunitas advokat. Saya menduga ia perlu disekolahkan ulang soal dasar-dasar profesi ini. Saya bukan merasa paling paham, tapi masa hal sesederhana ini tidak dimengerti, padahal katanya bagian dari tim legal?” tegasnya.
Tak hanya itu, Wawan juga mengkritisi penyidik Polrestabes Makassar yang menangani laporan tersebut.
Wawan menilai ada kecenderungan mengabaikan posisi hukumnya sebagai advokat yang sedang menjalankan tugas profesi berdasarkan surat kuasa resmi.
“Ini delik aduan. Siapa sebenarnya yang merasa dirugikan? Jangan sampai laporan ini jadi alat tekanan. Saya sedang menjalankan profesi yang dilindungi undang-undang. Kalau ada perbedaan pendapat, mari kita selesaikan secara perdata, bukan dengan kriminalisasi,” kata Wawan.
Dukungan terhadap Wawan pun mengalir dari berbagai organisasi advokat di Sulawesi Selatan.
Ratusan advokat lintas organisasi menyatakan siap mendampingi Wawan dan akan menggelar aksi damai menolak kriminalisasi advokat di depan Mako Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor AB maupun pihak AAS belum memberikan keterangan atau hak jawab resmi atas persoalan ini.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok