Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Dirut PT Trikencana Sakti Utama

Selasa, 24 Januari 2023 - 08:06 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Dirut PT Trikencana Sakti Utama

Gedung KPK/Net

Zonafaktualnews.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil
Direktur Utama PT Trikencana Sakti Utama terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2022

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (24/1/2023), tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi untuk kasus yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah tersebut.

BACA JUGA :  KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (24/1/2023).

Kedua saksi yang dipanggil adalah Bambang Suparno selaku Dirut PT Trikencana Sakti Utama dan Deden Prayoga selaku Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya.

Pada Jumat, 17 Juni 2022, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam perkara baru. Yaitu kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

BACA JUGA :  Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo Dipertanyakan, Uang Sitaan ke Mana?

Namun demikian, KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu orang yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020, Catur Prabowo.

 

Editor : Isal

BACA JUGA :  KPK Bidik Bobby Nasution, Aliran Uang Proyek Jalan Rp231 Miliar Diselidiki

Berita Terkait

Karhutla Tak Ditetapkan Bencana Nasional, Menko Polkam Sebut RI Masih Sanggup
2 Kali Ngumpet dari Panggilan KPK, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa
Indonesia Terancam Digugat Malaysia, Imbas Kabut Asap Karhutla Makin Parah
Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom
Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang
Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran