Kemenkes Tanggapi Isu Penghapusan Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan/Net

BPJS Kesehatan/Net

Zonafaktualnews.com – Kementerian Kesehatan RI menegaskan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih ada sampai saat ini.

Meski Pemerintah diketahui akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan pada Juni 2025.

“Bahwa terbitnya Perpres ini, kelas 1, 2, dan 3, masih tetap ada ya,” ujar  Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers, Rabu (15/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa dari sisi pelayanan tetap akan menyiapkan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.

BACA JUGA :  Waspada, Bestie! Obat Bius Etomidate Kini Dipasarkan dalam Vape Ilegal

“Jadi berlaku pada 1 Juli 2025 untuk menerapkan kelas rawat inap standar ini. RS menyiapkan fasilitas ruang rawat inap standar,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut iuran yang saat ini dibayarkan oleh peserta BPJS hingga saat ini masih tetap sama lantaran tidak ada penghapusan kelas.

“Iuran yang selama ini banyak ditanyakan, untuk iuran masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. Otomatis untuk iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kemenkes Klarifikasi Soal Aturan Kontrasepsi untuk Remaja

“Sampai saat ini pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku,” sambungnya.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5/2024) menyebut KRIS akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan yang efektif pada 30 Juni 2025.

BACA JUGA :  KPK Temukan Praktik Mark Up dan Kongkalikong Alkes

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas Rumah Sakit maupun sebagian fasilitas

Pasca KRIS berlaku, pemerintah tetap melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru.

Menteri Kesehatan ditunjuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya, termasuk memastikan kriteria KRIS sudah terlaksana dengan baik di sejumlah Rumah Sakit.

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan
Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA
Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia
Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap
Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun Dikembalikan dari Kasus Korupsi CPO
Prabowo Ultimatum Reshuffle Menteri Nakal: “Tiga Kali Peringatan, Ganti”

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WITA

Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:26 WITA

Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:11 WITA

Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

Berita Terbaru