Waspada, Bestie! Obat Bius Etomidate Kini Dipasarkan dalam Vape Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:24 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Waspada, Bestie! Obat Bius Etomidate Kini Dipasarkan dalam Vape Ilegal

Seorang pria menghisap vape ilegal berisi obat bius, sementara wanita di sampingnya terlihat tertidur (foto ilustrasi).

Zonafaktualnews.com – Obat bius etomidate kini disalahgunakan dan dipasarkan dalam bentuk cairan vape ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus baru peredaran zat terlarang ini.

Meski etomidate belum masuk dalam kategori narkotika. Polisi menegaskan peredaran ilegal tetap akan ditindak tegas.

“Fenomena vape berisi etomidate ini sekarang sedang tren,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA :  Heboh Pengobatan Ida Dayak, Kemenkes Soroti Soal Izin Praktik

Menurut Eko, etomidate sejatinya merupakan obat bius yang digunakan dalam dunia medis.

Belakangan, zat ini diduga disalahgunakan oleh jaringan pengedar narkoba dengan cara diubah menjadi cairan untuk vape.

“Sekarang zat ini dimanipulasi oleh jaringan. Mereka menjual dan memasarkan dalam bentuk cairan vape, padahal penggunaannya di luar konteks medis. Penggunanya belum bisa dikategorikan sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika,” jelas Eko.

Meskipun belum diklasifikasikan sebagai narkotika, penindakan hukum tetap dilakukan karena peredaran etomidate tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA :  Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“Intinya, etomidate tetap akan kami tindak. Bapak Kabareskrim sudah mengeluarkan perintah tegas terkait hal ini,” tegasnya.

Bareskrim Polri saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait lain.

Langkah ini diambil agar etomidate segera dimasukkan dalam daftar narkotika atau psikotropika, sehingga penegakan hukumnya bisa lebih kuat dan jelas.

BACA JUGA :  3 Tahun Lebih Melenggang, CLB Glow 'Ilegal' Tak Tersentuh Hukum

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba atau menggunakan vape dengan kandungan yang tidak jelas.

Penggunaan zat ini berisiko tinggi bagi kesehatan dan dapat berimplikasi hukum.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana