Kejati Sulsel Cokok Buronan Korupsi Proyek Jalan Jembatan Torut

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sulsel mengamankan buronan kasus korupsi (Foto Istimewa)

Kejati Sulsel mengamankan buronan kasus korupsi (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mencokok Harianto Parrung alias Harry.

Harry dibekuk di Kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, sekira Pukul 22.30 Wita, Senin (17/4/2023)

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Harry merupakan buronan Kejaksaan RI di Kabupaten Toraja Utara (Torut)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harianto menjadi buron setelah perkara korupsi Korupsi Proyek Jalan Jembatan di Toraja Utara dinyatakan inckraht, namun menghindari hukuman.

Soetarmi menjelaskan, perkara yang melibatkan Harry tersebut terkait Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla-Awan

Adapun proyeknya itu, menggunakan dana APBN-TP TA. 2014 Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Toraja Utara

Pada kegiatan itu, sebutnya lagi, tindakan Harianto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.979.874.786,79.

Soetarmi menyampaikan bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019

BACA JUGA :  Kadisdik Makassar dan Pihak Hotel MaxOne Tak Berikan Tanggapan, Ada Apa?

Adapun amarnya yaitu menyatakan Terdakwa Harianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun

Kemudian, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan

Juga, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786,79 (dua milyar Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh Sembilan sen)

Masih menurut Soetarmi, Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah pada tanggal 24 Agustus 2017

BACA JUGA :  Gempa M 5,8 Guncang Bima NTB, Terasa hingga Makassar

Apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa Harianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah terdakwa Harianto mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa Harianto sudah tidak dapat dihubungi lagi

“Waktu itu, terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI,” ujarnya

BACA JUGA :  Aktivasi PIP Ditolak, Kepsek SMPN 7 Barru Dinilai Halangi Hak Siswa yang Tak Berdosa

Atas perintah Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sambungnya, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Harianto di tempat persembunyiannya di Kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kata Soetarmi telah meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum

Begitu pula, Kajati terus menghimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ungkapnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:00 WITA

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:51 WITA

Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Atas Kerudung, Bawah Warung

Senin, 27 Jul 2026 - 00:22 WITA