Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir

Sabtu, 12 September 2026 - 07:57 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ketua Umum Gerakan Revolusi Hukum (GRH), M. Ishadul Islami Akbar, S.H

Ketua Umum Gerakan Revolusi Hukum (GRH), M. Ishadul Islami Akbar, S.H

Ringkasan

Ketua Umum Gerakan Revolusi Hukum menduga kelangkaan BBM jenis solar subsidi di Sulawesi Selatan disebabkan oleh penimbunan dan aktivitas mafia. Masalah distribusi ini telah memicu antrean panjang serta kemacetan parah di sejumlah jalur transportasi utama wilayah tersebut.

Organisasi tersebut mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk membentuk satuan tugas khusus guna menindak tegas para pelaku penimbunan BBM. Penegakan hukum yang kuat dinilai penting untuk memberantas praktik ilegal distribusi BBM subsidi yang merugikan masyarakat luas.

Zonafaktualnews.com – Ketua Umum Gerakan Revolusi Hukum (GRH), M. Ishadul Islami Akbar, S.H. angkat bicara keras terkait kelangkaan BBM Solar Subsidi yang berujung pada kemacetan lalu lintas parah di hampir seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Menurutnya, apa yang terjadi hari ini di Kota Makassar, Maros, Takalar, Parepare hingga jalur trans Sulawesi bukan sekedar antrean biasa, tapi sudah menjadi bentuk pembiaran terhadap kejahatan ekonomi terorganisir.

BACA JUGA :  Pertamina Berkomitmen Ciptakan Energi Berkelanjutan dalam Forum IIA 2024

“Antrean 1-2 kilometer, truk logistik harus menginap di SPBU, jalanan lumpuh karena kendaraan mengular. Ini bukan kelangkaan, ini adalah indikasi kuat adanya penimbunan dan permainan mafia solar. Masyarakat kecil yang jadi korban,” kata Ishadul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2026).

GRH Desak Kapolda Sulsel untuk:

1. Membentuk Satgas Khusus Anti Mafia BBM Sulsel dan melakukan operasi terbuka dan tertutup di SPBU-SPBU yang viral dengan antrean panjang, gudang-gudang industri, dan jalur-jalur distribusi.

2. Menindak Tegas Pelaku Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, bukan hanya sopir, tapi aktor intelektual di belakangnya.

3. Membuka Data SPBU yang Bermain dan Menempelkan Daftar Hitam agar ada efek jera dan transparansi publik.

BACA JUGA :  2 Oknum Polda Sulsel Disinyalir Jadi Mafia Solar Bersubsidi

Perbuatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM Subsidi ini jelas melanggar hukum berat:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.

2. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM: Solar subsidi hanya untuk yang berhak. Jika dialirkan ke industri, tambang, perkebunan, itu adalah pengalihan ilegal.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Bulukumba, 107 Jeriken Diamankan

3. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan:Mereka yang membeli solar subsidi hasil penyalahgunaan untuk dijual kembali dengan harga industri dapat dijerat sebagai penadah.

4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Masyarakat berhak atas kenyamanan dan kelancaran dalam mengakses barang publik, termasuk BBM.

“Pertamina tidak bisa hanya berdalih panic buying. Jika stok ada tapi rakyat tidak dapat, berarti ada kebocoran distribusi. Ini ranah pidana. Kami minta Kapolda jangan hanya himbau, tapi tangkap dan umumkan siapa mafia di balik kemacetan dan kelangkaan ini,” tutup Ishadul.

(RL/ID)

Berita Terkait

Antrean BBM Tak Surut di Makassar, Warga Bertahan hingga Waktu Subuh
BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring
Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik
Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara
Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang
DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini
Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 04:29 WITA

Antrean BBM Tak Surut di Makassar, Warga Bertahan hingga Waktu Subuh

Sabtu, 12 September 2026 - 02:18 WITA

BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WITA

Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik

Jumat, 11 September 2026 - 22:09 WITA

Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara

Jumat, 11 September 2026 - 02:02 WITA

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang

Berita Terbaru