Ringkasan
Polda Sulsel menangkap seorang pemuda berinisial AP atas dugaan penipuan lowongan kerja fiktif di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Pelaku memanfaatkan akun Instagram dan WhatsApp untuk menjaring korban, lalu meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi penerimaan kerja.
Akibat aksi tersebut, tiga korban mengalami kerugian total hingga Rp19,4 juta. Polisi telah menyita barang bukti berupa ponsel dan buku rekening, serta menahan pelaku yang dijerat dengan pasal Undang-Undang ITE.
Zonafaktualnews.com – Passobis berinisial AP (24) dicokok polisi usai diduga menipu pencari kerja dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Pelaku diduga memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban yang tertarik mendapatkan pekerjaan. Setelah korban merespons tawaran tersebut, komunikasi kemudian dialihkan ke WhatsApp.
Korban selanjutnya diminta mengirimkan sejumlah dokumen persyaratan. Setelah itu, Passobis tersebut meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya administrasi penerimaan kerja.
AP ditangkap di Jalan Poros Mamasa-Polewali, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Kamis (20/8/2026).
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan informasi lowongan kerja untuk meyakinkan calon korban.
Kanit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, mengatakan pelaku diduga menggunakan akun Instagram @loker_bandaraaaa untuk menawarkan pekerjaan.
“Pelaku diduga menggunakan akun Instagram @loker_bandaraaaa untuk menawarkan loker di bandara. Korban yang tertarik lalu diarahkan komunikasi melalui WA dan diminta mengirimkan dokumen persyaratan,” ujar Andi Reza kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
- Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar
- Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
- Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
- PLN Sulselrabar Sekarat 4 Hari, Ini Daftar Wilayah Padam Listrik di Makassar
- Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Setelah dokumen dikirim, permintaan pembayaran kembali muncul. Pelaku berdalih uang tersebut merupakan biaya administrasi dalam proses penerimaan kerja di Bandara Sultan Hasanuddin.
Bahkan, korban disebut kembali diminta mentransfer uang dengan alasan adanya perbedaan biaya penerimaan untuk dua maskapai. Modus tersebut membuat korban mengira pembayaran itu masih bagian dari proses rekrutmen.
“Korban juga diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi penerimaan kerja. Pelaku bahkan kembali meminta pembayaran dengan dalih adanya perbedaan biaya penerimaan untuk dua maskapai,” beber Andi Reza.
Setelah uang ditransfer, komunikasi mendadak terputus. Nomor telepon maupun pesan pelaku melalui media sosial disebut telah diblokir.
Korban akhirnya menyadari tawaran loker tersebut diduga hanya menjadi kedok penipuan. Polisi kemudian menerima tiga laporan terkait perkara tersebut.
Dari tiga laporan itu, total kerugian para korban mencapai Rp19,4 juta.
“Tiga laporan polisi dalam perkara ini dengan total kerugian Rp19,4 juta,” kata Andi Reza.
Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita satu unit HP dan sebuah buku rekening yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah Passobis itu pernah menjalankan modus serupa terhadap pencari kerja lainnya.
AP kemudian dibawa ke Kota Makassar dan ditahan di Polda Sulsel. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan agar lebih berhati-hati terhadap informasi rekrutmen yang beredar melalui media sosial.
Tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran sebelum proses penerimaan sebaiknya diverifikasi melalui kanal resmi perusahaan atau instansi terkait.
Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan korban tambahan maupun pihak lain yang terlibat. Passobis AP kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya setelah ditangkap di wilayah Mamasa.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Passobis tersebut juga masih diperiksa untuk mengungkap lebih jauh modus penipuan lowongan kerja yang dijalankannya.
Editor : Id Amor





















