Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ketua DPW Gibran Center Sulawesi Selatan (Sulsel), M. Taufik Hidayat.

Ketua DPW Gibran Center Sulawesi Selatan (Sulsel), M. Taufik Hidayat.

Ringkasan

Ketua DPW Gibran Center Sulawesi Selatan, M. Taufik Hidayat, membeberkan dugaan kejanggalan proses penyidikan Polrestabes Makassar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Ia menguji penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara Wali Kota Makassar.

Taufik menyoroti ketidakjelasan surat kuasa pelapor, prosedur penyitaan telepon seluler yang dinilai menyalahi aturan, serta penyampaian dokumen penyidikan. Ia menilai penetapan tersangka tersebut merupakan tindakan balasan atas laporannya ke KPK terkait dugaan korupsi program seragam sekolah gratis di Makassar.

Zonafaktualnews.com – Polrestabes Makassar seperti kehilangan ruang untuk berkelit dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPW Gibran Center Sulawesi Selatan (Sulsel), M. Taufik Hidayat.

Sejumlah persoalan dalam proses penyidikan, mulai dari asal laporan, Surat Kuasa Khusus, keterangan saksi, hingga penyitaan telepon seluler, satu per satu dipersoalkan di hadapan hakim.

Sidang tersebut menjadi arena bagi Taufik untuk menguji proses hukum yang menjerat dirinya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Dalam persidangan, ia membeberkan sejumlah hal yang menurutnya memperlihatkan adanya kejanggalan dalam tahapan penyidikan yang dilakukan Polrestabes Makassar.

Perkara itu bergulir melalui Praperadilan Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar.

Sidang memasuki tahap pembuktian pada Kamis (3/9/2026), sehari sebelum putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Jumat (4/9/2026).

Taufik sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Polrestabes Makassar atas laporan pengacara Wali Kota Makassar, Dr. Makkah HM, S.H., M.H., M.Kn.

Tak terima dengan penetapan tersebut, Taufik kemudian mengajukan praperadilan terhadap Polrestabes Makassar.

Ia juga mengadukan Polrestabes Makassar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan perkara yang menjerat dirinya.

BACA JUGA :  Jaksa Tasya Terseret Isu Video Syur, Eks Kejari Maros Ini Tempuh Jalur Hukum

Tidak berhenti di situ, Taufik juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan Dr. Makkah HM ke Polda Sulsel.

Rangkaian langkah hukum tersebut membuat perseteruan hukum antara kedua pihak semakin memanas.

Di sisi lain, Taufik sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam program seragam sekolah gratis Pemerintah Kota Makassar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seusai persidangan, Taufik menyampaikan sejumlah dalil yang menurutnya terungkap dalam persidangan dan menjadi dasar permohonannya.

“Saya, M. Taufik Hidayat, menyampaikan pernyataan ini secara terbuka kepada seluruh masyarakat dan media, berkaitan dengan jalannya sidang Praperadilan saya di Pengadilan Negeri Makassar. Hingga tahap pembuktian selesai hari ini, fakta-fakta yang tak terbantahkan telah terungkap di ruang sidang yang terbuka untuk umum, sebelum putusan dijatuhkan besok Jumat,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2026).

Salah satu persoalan yang dibongkar Taufik berkaitan dengan asal laporan yang kemudian menjadi dasar perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Menurut Taufik, keterangan dalam persidangan menunjukkan bahwa laporan awal bukan dibuat oleh Wali Kota Makassar selaku pihak yang disebut sebagai korban, melainkan oleh Dr. Makkah.

“Di bawah sumpah sidang, saksi yang melapor saya, Dr. Makkah, secara jujur mengakui bahwa laporan awal bukan dari Wali Kota Makassar selaku korban, melainkan dari dirinya sendiri (Dr. Makkah),” sambungnya.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut pada keberadaan Surat Kuasa Khusus yang menurut Taufik menjadi dasar kewenangan Dr. Makkah dalam membuat laporan.

“Hingga sidang selesai, Polrestabes Makassar tidak pernah mampu menunjukkan Surat Kuasa Khusus asli dan sah yang memberinya wewenang melapor sejak awal,” katanya.

BACA JUGA :  Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Pakar Hukum UI: Putusan KPK Menyesatkan

Taufik kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan mengenai delik aduan dalam perkara pencemaran nama baik.

“Padahal hukum jelas: Pencemaran Nama Baik adalah Delik aduan mutlak (Pasal 440 KUHP). Hanya korban sendiri yang boleh melapor, tidak bisa diwakilkan di awal. Artinya: Seluruh proses hukum ini tidak punya kaki untuk berdiri,” beber Taufik.

Bukan hanya soal asal laporan dan surat kuasa. Taufik juga mempersoalkan keterangan dua saksi yang dihadirkan pihak kepolisian dalam persidangan.

Menurutnya, dua saksi tersebut tidak mengetahui secara langsung sejumlah hal penting yang berkaitan dengan perkara, mulai dari alur penyidikan, asal laporan hingga dasar penyitaan barang bukti.

“Mereka tidak bisa menjelaskan apa-apa. Terlebih lagi, Penyidik Utama yang memproses kasus saya TIDAK HADIR di sidang untuk menjelaskan tindakannya. Ini bukan kebetulan, ini bukti kelemahan mereka,” ungkapnya.

Persoalan kemudian mengarah pada penyitaan telepon seluler yang dijadikan bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Taufik mempertanyakan prosedur penyitaan karena menurut keterangannya, telepon seluler tersebut disita sebelum izin pengadilan diterbitkan.

“HP disita 15 Juli, izin Pengadilan baru keluar 17 Juli, melanggar Pasal 122 KUHAP (harus izin duluan),” ungkap Taufik.

Tidak hanya mempersoalkan prosedur penyitaan, Taufik juga mempertanyakan relevansi telepon seluler tersebut dengan video yang menjadi objek perkara.

Ia menyebut video yang dipersoalkan diunggah pada 26 September 2025, sedangkan telepon seluler yang disita baru dibelinya pada 25 Oktober 2025.

“Logika sederhana: Video diposting 26 September 2025, sedangkan HP yang disita baru saya beli 25 Oktober 2025. Bagaimana benda yang belum ada bisa jadi bukti?” terangnya.

BACA JUGA :  Tangan Diborgol, Hasto Kristiyanto Pakai Rompi Oranye Saat Ditahan KPK

Taufik juga mempertanyakan dokumen penyitaan yang menurutnya tidak pernah ditandatangani olehnya.

“Tidak ada Berita Acara yang sah yang saya tanda tangani,” tambahnya.

Masih dalam rangkaian persoalan penyidikan yang dipersoalkannya, Taufik mengklaim terdapat masalah dalam penyampaian surat panggilan atau SPDP serta pemberian dokumen pemeriksaan.

“Surat panggilan/SPDP diserahkan ke orang lain yaitu ke istri ketua RW, bukan ke saya ini melanggar putusan MK. BAP (Berita Acara) saya, hingga hari ini tidak diberikan. Ini sengaja menutupi kesalahan penyidikan,” jelasnya.

Bagi Taufik, rangkaian persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia kemudian mengaitkan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dirinya dengan aktivitasnya sebagai pelapor dugaan korupsi program seragam sekolah gratis.

Ia menegaskan dirinya bukan pelaku tindak pidana, melainkan pihak yang melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada KPK.

“Saya tegaskan: Saya bukan penjahat, saya adalah pelapor dugaan korupsi seragam sekolah gratis yang sah di KPK dan dilindungi UU LPSK. Kasus terhadap saya murni retaliasi dan upaya membungkam suara yang jujur,” katanya.

Taufik menyatakan dirinya menyerahkan proses praperadilan kepada pengadilan dan berharap hakim memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya percaya pada pengadilan yang tidak membela pihak. Fakta sudah terungkap terang-benderang di ruang sidang. Saya tidak meminta keistimewaan, saya hanya meminta penegakan hukum yang benar. Saya berterima kasih kepada masyarakat, Ormas-ormas yang tetap mendukung saya yang terus mengawasi proses ini. Kita tunggu putusan yang adil besok,” pungkasnya.

(Id Amor)

Berita Terkait

Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar
Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
PLN Sulselrabar Sekarat 4 Hari, Ini Daftar Wilayah Padam Listrik di Makassar
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Jumat, 4 September 2026 - 00:26 WITA

Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Rabu, 2 September 2026 - 19:27 WITA

Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar

Rabu, 2 September 2026 - 10:38 WITA

Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar

Berita Terbaru