zonafaktualnews.com – Polisi akhirnya meringkus tersangka kasus tindak kekerasan seksual pada Jumat (28/4/2023)
Tersangka adalah SK (41) ditangkap Polsek Sekampung Udik Lampung Timur.
SK ditangkap sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap YI (42) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu E.Budiarto.
Tindak kekerasan seksual itu dilakukan SK, pada Rabu 26 April 2023, lalu.
Modusnya, SK mendatangi rumah korban, pukul 17.00 Wib. Saat itu, SK berpura-pura mencari suami korban.
Mendengar jawaban suami korban sedang tidak ada di rumah. Tersangka langsung mendorong korban ke arah kamar
Korban kemudian dijatuhkan ke tempat tidur. Lalu, tersangka berusaha memperkosa korban.
Mendapat perlakuan bejat itu, korban berusaha berontak sembari berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Namun, tersangka yang sudah kalap tetap nekat melancarkan aksi bejatnya.
Kendati demikian, korban tetap berusaha mempertahankan kehormatannya sembari terus berteriak meminta bantuan warga.
Akhirnya, tersangka yang ketakutan aksinya ketahuan, langsung kabur.
Kejadian itu kemudian dilaporkan suami korban ke Polsek Sekampung Udik.
Menindak lanjuti laporan suami korban dan hasil penyelidikan.
Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik meringkus tersangka, pukul 21.00 Wib, hari itu juga. Atau berselang 4 jam setelah kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”terang Kapolres.
Editor : Isal