Zonafaktualnews.com – Dosen Poltekkes Kemenkes Pontianak Taufik Hidayat (42) dianiaya oleh 7 mahasiswa Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat
Tujuh para pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan cara menghadang korban
Pelaku mengaku polisi lalu menculik dan menganiaya Taufik Hidayat karena dendam
Penganiayaan terjadi di Jl Lapang, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Jumat lalu, sekitar pukul 16.00 WIB
“Korban seorang dosen Poltekkes Pontianak, diculik dan mengalami penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, Selasa (7/3/2023)
Para pelaku ini kata Prasetyo mereka mengaku sebagai polisi, kemudian mereka melakukan tindakan penganiayaan saat korban masuk ke dalam mobil.
“Para pelaku mengaku sebagai polisi menghentikan korban dan memaksa korban masuk ke dalam mobil. Kemudian korban dipukuli di dalam mobil,” ungkapnya
Warga setempat yang melihat kejadian tersebut kemudian menyelamatkan korban. Saat itu, dua pelaku turut diamankan warga dan dibawa ke kantor polisi.
“Para pelaku menganiaya korban di dalam mobil, pelaku ketangkap warga. Ada dua yang diamankan warga, yang lainnya berhasil kabur. Dua ini kemudian langsung dibawa ke Polsek,” ucapnya
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian memeriksa 2 pelaku yang tertangkap oleh warga.
Selanjutnya polisi melakukan pengejaran terhadap 5 pelaku lainnya.
“Mereka ini ada 7 orang, dua berhasil diamankan (warga) sementara pelaku lainnya alhamdulillah hari itu juga kami dapatkan semua,” katanya.
Para pelaku masing-masing bernama Galih Hodari (21), Virg Yagipramugita (20), Rifananda Yulistio Nugroho (22), Doni Rahman (21), Agie Styansyach (20), Stevanus Say Pangestu (23), dan Zuhandre (21).
“Korban Taufik dosen Poltekkes, untuk pelaku mahasiswa Untan Fakultas Hukum, Pertanian, dan Fisip,” pungkasnya
Prasetyo menambahkan aksi penculikan dan penganiayaan itu terjadi karena salah satu pelaku dendam dengan korban. Namun polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
“Masih dalam penyelidikan, tapi motifnya karena dendam,” ucapnya.
Menurut Prasetyo, aksi kekerasan tersebut diotaki oleh pelaku bernama Galih Hodari.
Sementara pelaku lainnya turut membantu dengan menjalankan perannya masing-masing
“Jadi otak kasus ini adalah mahasiswa G, mereka juga perannya berbeda-beda. Ada yang bawa mobil, ada yang menarik, memukul, dan yang memantau” ucapnya
“Dari berita acara mereka melakukan pemukulan setelah berdarah, mereka hentikan karena kasihan,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Isal