Kejagung Diminta Periksa Kaesang Terkait Dugaan Korupsi PT Timah

Minggu, 31 Maret 2024 - 12:31 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kejagung Diminta Periksa Kaesang Terkait Dugaan Korupsi PT Timah

Foto Kolase, Helena Lim selaku Manager PT QSE Tersangka dan Putra Bungsu Jokowi Kaesang Pangarep.

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk segera memeriksa Kaesang Pangarep.

Putra bungsu Presiden Jokowi itu diduga menerima aliran uang korupsi PT Timah.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi.

Muslim mengatakan Helena Lim selaku Manager PT QSE sudah menjadi tersangka.

Helena Lim dikenal dengan semua pihak termasuk Kaesang.

“Kejagung perlu memeriksa Kaesang atas dugaan terima aliran uang korupsi PT Timah,” ujar Muslim seperti yang Suaranasional.com, Jumat  (29/3/2024).

Helena Lim dalam menjalankan aksinya mendekati para pejabat agar aman dari jerat hukum.

“Helena Lim harus jujur dalam memberikan keterangan di depan penyidik Kejagung,” ungkapnya.

Muslim juga menyampaikan Kejagung tidak perlu takut memeriksa Kaesang atas dugaan terima aliran uang korupsi PT Timah.

BACA JUGA :  KPK Luruskan Penyelidikan di Kementan Bukan Membidik SYL

“Semua warga di depan hukum itu sama. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni HLN atau Helena Lim selaku Manager PT QSE.

“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini,” ungkapnya

Lebih jauh, Ketut pun mengumumkan modus dan peran Crazy Rich PIK tersebut dalam perkara dugaan korupsi timah ini. Berikut rinciannya:

– Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;

– Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya;

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

BACA JUGA :  Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

“Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024,” tandasnya.

BACA JUGA :  Polres Parepare Lidik Dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan DAK 2023 Rp 20 Miliar

Helena Lim terkenal dengan julukan crazy rich PIK. Banyak yang mengetahui dia sebagai pengusaha sukses dan kaya raya yang kerap menampilkan kemewahan.

Hal itu tercermin dari pilihan fesyen Helena. Saat tampil di podcast milik Kaesang, Helena mengenakan pakaian berharga Rp 40 juta.

Helena juga mengenakan anting seharga Rp5 miliar dan gelang bernilai Rp70 juta. Tidak ketinggalan, ada jam tangan seharga Rp2 miliar.

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom
Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang
Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran
Sindir Putusan MK, F-KRB: Gibran Ukir Sejarah Jadi Wapres Pertama Tanpa Ijazah SMA
MK Dianggap “Cuci Tangan” Tolak Diskualifikasi Gibran, Bola Panas ke DPR?
Suket Gibran Disebut Hasil Manipulasi, Buni Yani Desak MK Diskualifikasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:21 WITA

Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Putusan MK Gagal Puaskan Publik, Prof Henri Sentil Polemik Ijazah Jokowi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:34 WITA

Mahfud MD Sebut Wantimpres Lembaga Tak Berguna, Ruang Bicara Terkekang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:52 WITA

Diduga Terpengaruh Tekanan, 9 Hakim MK Diadukan Terkait Kasus Gibran

Berita Terbaru