Kasus Penilapan Sabu, Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: ANTARA)

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: ANTARA)

Zonafaktualnews.com – Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati karena dianggap punya banyak penghargaan selama 30 tahun menjadi polisi.

Faktor banyak penghargaan itu dilihat majelis hakim sebagai hal yang meringankan hukuman terdakwa kasus penilapan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 5 kg itu.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri dan terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (9/5/2023).

Seperti diketahui, sebelumnya jaksa menuntut Teddy Minahasa dihukum mati karena terbukti menilap barang bukti SS seberat 5 kg.

Sementara ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama adalah karena Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya dan membuat penyangkalan.

“Yang pertama adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit,” ungkap hakim Jon Sarman Saragih

BACA JUGA :  Bertengkar Soal Ekonomi, Suami Habis Nyawa Istri

Selain itu, terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan barang bukti sabu-sabu.

Yang menyedihkan, menurut hakim, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat.

Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda.

BACA JUGA :  4 Pelanggaran KM Labobar yang Tak Berani PT Pelni Tindaki

“Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ungkapnya.

Intinya, kata hakim, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian.

Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Jon.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Rocky Gerung: Anak SD di NTT “Memilih” Bunuh Diri, Negara Lebih Sibuk Biayai Trump
Dinilai Tak Beradab, Dahnil Anzar Didesak Dicopot dari Jabatan Wamenhaj
Kemenkes Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Sebarkan Hoaks Virus Nipah
Puasa Ramadan 2026 Tinggal Hitungan Hari, Muhammadiyah Tetapkan Mulai 18 Februari
Mahendra Siregar Mundur dari Ketua Dewan OJK, Tiga Pejabat Lain Mengikuti
Buntut Kasus Suami Korban Jambret Dijadikan Tersangka, Kapolres Sleman Dicopot
Dana Negara Rp 1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Camat Medan Maimun Dicopot
Ahok Minta JPU Periksa Erick Thohir dan Jokowi Soal Kasus Minyak Mentah Pertamina

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:30 WITA

Rocky Gerung: Anak SD di NTT “Memilih” Bunuh Diri, Negara Lebih Sibuk Biayai Trump

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:37 WITA

Dinilai Tak Beradab, Dahnil Anzar Didesak Dicopot dari Jabatan Wamenhaj

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:31 WITA

Kemenkes Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Sebarkan Hoaks Virus Nipah

Minggu, 1 Februari 2026 - 09:38 WITA

Puasa Ramadan 2026 Tinggal Hitungan Hari, Muhammadiyah Tetapkan Mulai 18 Februari

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:58 WITA

Mahendra Siregar Mundur dari Ketua Dewan OJK, Tiga Pejabat Lain Mengikuti

Berita Terbaru