Kasus Penilapan Sabu, Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

Selasa, 9 Mei 2023 - 17:52 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: ANTARA)

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: ANTARA)

Zonafaktualnews.com – Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati karena dianggap punya banyak penghargaan selama 30 tahun menjadi polisi.

Faktor banyak penghargaan itu dilihat majelis hakim sebagai hal yang meringankan hukuman terdakwa kasus penilapan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 5 kg itu.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri dan terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (9/5/2023).

BACA JUGA :  Tengah Asyik Nyabu, Janda Montok Nangis Dicokok Polisi

Seperti diketahui, sebelumnya jaksa menuntut Teddy Minahasa dihukum mati karena terbukti menilap barang bukti SS seberat 5 kg.

Sementara ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama adalah karena Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya dan membuat penyangkalan.

“Yang pertama adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit,” ungkap hakim Jon Sarman Saragih

BACA JUGA :  Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok Merangkak Naik

Selain itu, terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan barang bukti sabu-sabu.

Yang menyedihkan, menurut hakim, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat.

Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda.

“Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Plt Kadis Dihajar Kabid Disdikbud hingga Hidung Berdarah

Intinya, kata hakim, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian.

Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Jon.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik
Guru PPPK Jadi PNS, Kebijakan Juga Berlaku Pengajar TK dan Madrasah Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 00:35 WITA

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Senin, 7 September 2026 - 12:00 WITA

Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Berita Terbaru