Kasus Penilapan Sabu, Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: ANTARA)

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: ANTARA)

Zonafaktualnews.com – Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati karena dianggap punya banyak penghargaan selama 30 tahun menjadi polisi.

Faktor banyak penghargaan itu dilihat majelis hakim sebagai hal yang meringankan hukuman terdakwa kasus penilapan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 5 kg itu.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri dan terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (9/5/2023).

Seperti diketahui, sebelumnya jaksa menuntut Teddy Minahasa dihukum mati karena terbukti menilap barang bukti SS seberat 5 kg.

Sementara ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama adalah karena Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya dan membuat penyangkalan.

“Yang pertama adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit,” ungkap hakim Jon Sarman Saragih

BACA JUGA :  Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Dalam Kasus Sabu

Selain itu, terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan barang bukti sabu-sabu.

Yang menyedihkan, menurut hakim, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat.

Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda.

BACA JUGA :  Baju Tersingkap Saat Tidur, Tetangga Kosan Diperkosa Pencuri

“Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ungkapnya.

Intinya, kata hakim, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian.

Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Jon.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos
Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong
Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian
Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Motor MBG Diduga Di-markup Fantastis
Perlawanan Belum Selesai, Budiman S Bawa Sengketa Tanah Maros ke MA
PERMAHI Kawal Kasus ART Bengkulu, Nilai Cacat Bukti dan Dorong RDPU DPR

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 02:21 WITA

Mahfud MD Buka Borok MBG, Makan Cuma Rp34 Miliar, Sisanya ke Mobil dan Kaos

Rabu, 22 April 2026 - 17:44 WITA

Refly Harun dan Jahmada Nyaris Baku Hantam di Live TV, Sempat Saling Dorong

Minggu, 19 April 2026 - 07:23 WITA

Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid

Jumat, 17 April 2026 - 02:23 WITA

Status Ijazah Jokowi Belum Diputus, Hakim Tak Pernah Nyatakan Keaslian

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WITA

Samin Tan dan Purnomo Pernah Masuk Forbes, Mintarsih Ungkap Fakta Baru

Berita Terbaru