Kasus Jual Beli Ijazah, 23 Kampus Swasta Dicabut Izin Operasional 

Minggu, 28 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Jual Beli Ijazah

Kasus Jual Beli Ijazah

Zonafaktualnews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS).

Sanksi pencabutan izin operasional dijatuhkan lantaran puluhan PTS tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan puluhan PTS tersebut yakni melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.

Namun, Kemendikbud Ristek tak mengungkap dan merinci merinci nama 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya tersebut.

Berikut rincian tempat perguruan tinggi tersebut dulu beroperasi per 25 Mei 2023:

1) Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi

2) Surabaya: 2 perguruan tinggi

3) Medan: 2 perguruan tinggi

4) Taksimalaya: 1 perguruan tinggi

BACA JUGA :  Terungkap! Dumatno, Sepupu Jokowi yang Diduga Jadi Sosok di Foto Ijazah Presiden

5) Yogyakarta: 1 perguruan tinggi

6) Padang: 2 perguruan tinggi

7) Bali: 1 perguruan tinggi

8) Palembang: 1 perguruan tinggi

9) Jakarta: 5 perguruan tinggi

10) Makassar: 1 perguruan tinggi

11) Bandung: 1 perguruan tinggi

12) Bogor: 1 perguruan tinggi

13) Manado: 2 perguruan tinggi

14) Bekasi: 2 perguruan tinggi.

Berita Terkait

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara
Isu Hubungan Ridwan Kamil dan Aura Kasih Perlahan Terbuka

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:19 WITA

Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru