JPU Dinilai Serampangan Masukkan Produk Jurnalistik ke Dakwaan Dokter Tifa

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa usai sidang perdana di PN Jakarta Timur (Foto Ist)

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa usai sidang perdana di PN Jakarta Timur (Foto Ist)

Ringkasan

Tim advokasi menilai jaksa gegabah karena memasukkan transkrip dialog dari kanal resmi media televisi ke dalam dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma. Mereka menyebut langkah itu berpotensi menjadi preseden buruk dan bentuk kriminalisasi terhadap produk jurnalistik.

Pihak advokasi juga menekankan perbedaan antara kanal resmi media dan akun pribadi, serta mengaitkannya dengan perlindungan kebebasan pers dalam UU Pers. Perkara ini kini menunggu sikap majelis hakim terhadap keberatan tersebut.

Zonafaktualnews.com – Langkah Kejaksaan dalam menyusun materi dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma memantik kritik tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap gegabah karena menyeret konten diskusi media arus utama ke dalam ranah pidana.

BACA JUGA :  Emak-emak Rusuh Lempar Sandal dan Siram Air Mineral ke Jokowi

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, menilai tindakan tersebut sebagai preseden buruk.

Khozinudin menyoroti masuknya materi dialog dalam sebuah program siaran televisi ke dalam dakwaan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Jelas ini tindakan gegabah. Ini bentuk lain dari pembungkaman dan kriminalisasi terhadap produk jurnalistik,” kata Khozinudin, Minggu (5/7/2026).

BACA JUGA :  Jokowi “Cuci Tangan”, Keppres Pemindahan IKN Diserahkan ke Prabowo

Pihak tim advokasi mempertanyakan ketelitian JPU dalam memilah barang bukti.

Dalam berkas dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), jaksa memasukkan transkrip dialog antara host program tersebut dengan terdakwa yang dikutip dari akun YouTube resmi media bersangkutan.

Khozinudin mengingatkan adanya perbedaan fundamental antara kanal resmi media dengan akun pribadi.

Menurutnya, kanal YouTube media televisi nasional merupakan bagian integral dari kerja jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi redaksional.

BACA JUGA :  Eggi Sudjana "Ngamuk" ke Jokowi

“Dalam konteks jurnalisme, saluran TV maupun kanal YouTube masuk kategori sarana penyampaian produk jurnalisme kepada publik,” jelasnya.

Ia menegaskan, kanal resmi media tidak bisa disetarakan dengan akun YouTube milik perorangan.

Mengingat peran vital media sebagai pilar demokrasi, Khozinudin menggarisbawahi bahwa kemerdekaan pers telah memiliki payung hukum kuat melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kini, publik menunggu bagaimana majelis hakim menyikapi keberatan tersebut.

Apakah konten yang lahir dari proses jurnalistik sah dijadikan materi dakwaan, atau justru dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers?

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Aaahh Enak Sayang, “Gele-gele’ki!”
Janda Muda Diperkosa Minta Nambah, Eh Si Perampok Malah Minta Ampun
Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sawah Terbengkalai Tak Lagi Berisi, Petani “Broken Home” Tanam Benih ke Anak
Negara Terkesan Abai, DPR RI Desak Evaluasi Total Izin Tambang Bermasalah
Perawan dan Janda Kalah Telak, Istri-Suami Orang Kini Jadi “Mainan Baru”
Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing yang Terjaring OTT, KPK Dalami Motif
Israel Tolak Melunak, Dua Pejabat Tinggi Iran Jadi Target Pembunuhan Utama

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 01:25 WITA

Aaahh Enak Sayang, “Gele-gele’ki!”

Senin, 6 Juli 2026 - 00:22 WITA

JPU Dinilai Serampangan Masukkan Produk Jurnalistik ke Dakwaan Dokter Tifa

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:31 WITA

Janda Muda Diperkosa Minta Nambah, Eh Si Perampok Malah Minta Ampun

Minggu, 5 Juli 2026 - 02:29 WITA

Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:58 WITA

Sawah Terbengkalai Tak Lagi Berisi, Petani “Broken Home” Tanam Benih ke Anak

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Aaahh Enak Sayang, “Gele-gele’ki!”

Senin, 6 Jul 2026 - 01:25 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Janda Muda Diperkosa Minta Nambah, Eh Si Perampok Malah Minta Ampun

Minggu, 5 Jul 2026 - 16:31 WITA