Ringkasan
Tim advokasi menilai jaksa gegabah karena memasukkan transkrip dialog dari kanal resmi media televisi ke dalam dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma. Mereka menyebut langkah itu berpotensi menjadi preseden buruk dan bentuk kriminalisasi terhadap produk jurnalistik.
Pihak advokasi juga menekankan perbedaan antara kanal resmi media dan akun pribadi, serta mengaitkannya dengan perlindungan kebebasan pers dalam UU Pers. Perkara ini kini menunggu sikap majelis hakim terhadap keberatan tersebut.
Zonafaktualnews.com – Langkah Kejaksaan dalam menyusun materi dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma memantik kritik tajam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap gegabah karena menyeret konten diskusi media arus utama ke dalam ranah pidana.
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, menilai tindakan tersebut sebagai preseden buruk.
Khozinudin menyoroti masuknya materi dialog dalam sebuah program siaran televisi ke dalam dakwaan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Jelas ini tindakan gegabah. Ini bentuk lain dari pembungkaman dan kriminalisasi terhadap produk jurnalistik,” kata Khozinudin, Minggu (5/7/2026).
- Aaahh Enak Sayang, “Gele-gele’ki!”
- JPU Dinilai Serampangan Masukkan Produk Jurnalistik ke Dakwaan Dokter Tifa
- Janda Muda Diperkosa Minta Nambah, Eh Si Perampok Malah Minta Ampun
- Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Sawah Terbengkalai Tak Lagi Berisi, Petani “Broken Home” Tanam Benih ke Anak
Pihak tim advokasi mempertanyakan ketelitian JPU dalam memilah barang bukti.
Dalam berkas dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), jaksa memasukkan transkrip dialog antara host program tersebut dengan terdakwa yang dikutip dari akun YouTube resmi media bersangkutan.
Khozinudin mengingatkan adanya perbedaan fundamental antara kanal resmi media dengan akun pribadi.
Menurutnya, kanal YouTube media televisi nasional merupakan bagian integral dari kerja jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi redaksional.
“Dalam konteks jurnalisme, saluran TV maupun kanal YouTube masuk kategori sarana penyampaian produk jurnalisme kepada publik,” jelasnya.
Ia menegaskan, kanal resmi media tidak bisa disetarakan dengan akun YouTube milik perorangan.
Mengingat peran vital media sebagai pilar demokrasi, Khozinudin menggarisbawahi bahwa kemerdekaan pers telah memiliki payung hukum kuat melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kini, publik menunggu bagaimana majelis hakim menyikapi keberatan tersebut.
Apakah konten yang lahir dari proses jurnalistik sah dijadikan materi dakwaan, atau justru dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers?
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















