JPU Dinilai Serampangan Masukkan Produk Jurnalistik ke Dakwaan Dokter Tifa

Senin, 6 Juli 2026 - 00:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa usai sidang perdana di PN Jakarta Timur (Foto Ist)

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa usai sidang perdana di PN Jakarta Timur (Foto Ist)

Ringkasan

Tim advokasi menilai jaksa gegabah karena memasukkan transkrip dialog dari kanal resmi media televisi ke dalam dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma. Mereka menyebut langkah itu berpotensi menjadi preseden buruk dan bentuk kriminalisasi terhadap produk jurnalistik.

Pihak advokasi juga menekankan perbedaan antara kanal resmi media dan akun pribadi, serta mengaitkannya dengan perlindungan kebebasan pers dalam UU Pers. Perkara ini kini menunggu sikap majelis hakim terhadap keberatan tersebut.

Zonafaktualnews.com – Langkah Kejaksaan dalam menyusun materi dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma memantik kritik tajam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap gegabah karena menyeret konten diskusi media arus utama ke dalam ranah pidana.

BACA JUGA :  Dituduh Tutupi Fakta Akun Fufufafa, Anonymous Seret Budi Arie ke Skandal Judi Online

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, menilai tindakan tersebut sebagai preseden buruk.

Khozinudin menyoroti masuknya materi dialog dalam sebuah program siaran televisi ke dalam dakwaan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Jelas ini tindakan gegabah. Ini bentuk lain dari pembungkaman dan kriminalisasi terhadap produk jurnalistik,” kata Khozinudin, Minggu (5/7/2026).

BACA JUGA :  Dakwaan Lemah, Pengacara Tom Lembong Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Aliran Dana

Pihak tim advokasi mempertanyakan ketelitian JPU dalam memilah barang bukti.

Dalam berkas dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), jaksa memasukkan transkrip dialog antara host program tersebut dengan terdakwa yang dikutip dari akun YouTube resmi media bersangkutan.

Khozinudin mengingatkan adanya perbedaan fundamental antara kanal resmi media dengan akun pribadi.

Menurutnya, kanal YouTube media televisi nasional merupakan bagian integral dari kerja jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi redaksional.

“Dalam konteks jurnalisme, saluran TV maupun kanal YouTube masuk kategori sarana penyampaian produk jurnalisme kepada publik,” jelasnya.

BACA JUGA :  Komite HAM PBB Berikan Catatan Terburuk Soal MK dan Putra Jokowi

Ia menegaskan, kanal resmi media tidak bisa disetarakan dengan akun YouTube milik perorangan.

Mengingat peran vital media sebagai pilar demokrasi, Khozinudin menggarisbawahi bahwa kemerdekaan pers telah memiliki payung hukum kuat melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kini, publik menunggu bagaimana majelis hakim menyikapi keberatan tersebut.

Apakah konten yang lahir dari proses jurnalistik sah dijadikan materi dakwaan, atau justru dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers?

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Sentimen Negatif Meledak! Saham Bank Mandiri Tergerus Isu Rekening Pati
RSIA Paramount Makassar Diduga Lalai, Cucu Politisi Golkar Tewas Usai Disuruh ASI
7 Pejabat “Disapu Bersih” Bupati, Sisa 8 Termasuk Kadishub Gowa Bakal Ditendang?
2 Putri Pemilik RM Citra Padang Tewas Dilindas Truk PT Bintang Terang 89
Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es
Mafia Solar “Berpesta” di SPBU Bungadidi, Polisi Didesak Sikat Operator Keparat
Bisnis Haram Obat Daftar G Berkedok Online di Maros Digulung Polisi
Setkab Balas Kritik “Prabowo Bedebah” Pakai Video Massa Menuai Polemik

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:29 WITA

Sentimen Negatif Meledak! Saham Bank Mandiri Tergerus Isu Rekening Pati

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:03 WITA

RSIA Paramount Makassar Diduga Lalai, Cucu Politisi Golkar Tewas Usai Disuruh ASI

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:37 WITA

7 Pejabat “Disapu Bersih” Bupati, Sisa 8 Termasuk Kadishub Gowa Bakal Ditendang?

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:25 WITA

2 Putri Pemilik RM Citra Padang Tewas Dilindas Truk PT Bintang Terang 89

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:23 WITA

Fenomena Langka! Langit Seko di Luwu Utara Mendadak Diguyur Hujan Es

Berita Terbaru