JPU Dinilai Serampangan Masukkan Produk Jurnalistik ke Dakwaan Dokter Tifa

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa usai sidang perdana di PN Jakarta Timur (Foto Ist)

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa usai sidang perdana di PN Jakarta Timur (Foto Ist)

Ringkasan

Tim advokasi menilai jaksa gegabah karena memasukkan transkrip dialog dari kanal resmi media televisi ke dalam dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma. Mereka menyebut langkah itu berpotensi menjadi preseden buruk dan bentuk kriminalisasi terhadap produk jurnalistik.

Pihak advokasi juga menekankan perbedaan antara kanal resmi media dan akun pribadi, serta mengaitkannya dengan perlindungan kebebasan pers dalam UU Pers. Perkara ini kini menunggu sikap majelis hakim terhadap keberatan tersebut.

Zonafaktualnews.com – Langkah Kejaksaan dalam menyusun materi dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma memantik kritik tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap gegabah karena menyeret konten diskusi media arus utama ke dalam ranah pidana.

BACA JUGA :  Rocky Gerung Menyiratkan Cak Imin Jadi Senjata Jokowi Gagalkan Anies

Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, menilai tindakan tersebut sebagai preseden buruk.

Khozinudin menyoroti masuknya materi dialog dalam sebuah program siaran televisi ke dalam dakwaan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Jelas ini tindakan gegabah. Ini bentuk lain dari pembungkaman dan kriminalisasi terhadap produk jurnalistik,” kata Khozinudin, Minggu (5/7/2026).

BACA JUGA :  Jokowi Makin Tajir, Kekayaan Naik Jadi Rp 95,8 M Dalam Setahun

Pihak tim advokasi mempertanyakan ketelitian JPU dalam memilah barang bukti.

Dalam berkas dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), jaksa memasukkan transkrip dialog antara host program tersebut dengan terdakwa yang dikutip dari akun YouTube resmi media bersangkutan.

Khozinudin mengingatkan adanya perbedaan fundamental antara kanal resmi media dengan akun pribadi.

Menurutnya, kanal YouTube media televisi nasional merupakan bagian integral dari kerja jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi redaksional.

BACA JUGA :  Gibran Sarankan Ibu Hamil Asam Sulfat, Dokter Tifa: Ini Tolol yang Fatal!

“Dalam konteks jurnalisme, saluran TV maupun kanal YouTube masuk kategori sarana penyampaian produk jurnalisme kepada publik,” jelasnya.

Ia menegaskan, kanal resmi media tidak bisa disetarakan dengan akun YouTube milik perorangan.

Mengingat peran vital media sebagai pilar demokrasi, Khozinudin menggarisbawahi bahwa kemerdekaan pers telah memiliki payung hukum kuat melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kini, publik menunggu bagaimana majelis hakim menyikapi keberatan tersebut.

Apakah konten yang lahir dari proses jurnalistik sah dijadikan materi dakwaan, atau justru dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers?

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam
Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh
Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan
Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko
Jago Merah Mengamuk di Mall Nipah Makassar, Arus Lalu Lintas Tersendat
Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WITA

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:21 WITA

Mentan Ditantang Buka Data Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:31 WITA

Kajati Banten Baru Didesak Bongkar Dugaan Mark-Up, Pungli hingga Jual Jabatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Jago Merah Takluk, Kebakaran Mall Nipah Makassar Diduga dari Toko Azko

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam

Senin, 10 Agu 2026 - 15:10 WITA