Ringkasan
Kejaksaan Negeri Kota Parepare telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan korupsi proyek jalan beton TA 2025. Dengan lengkapnya dokumen ini, pihak kejaksaan siap menggelar ekspose perkara sebelum melimpahkan penanganannya dari seksi Intelijen ke seksi Pidana Khusus.
Kejaksaan telah mengumpulkan keterangan dari pejabat PUPR, konsultan, dan penyedia jasa. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan indikasi kerugian total senilai ratusan juta rupiah pada salah satu paket pekerjaan jalan beton dari beberapa lokasi yang dilaporkan.
Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare telah menerima dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pekerjaan jalan beton pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Parepare TA 2025.
Dokumen LHP resmi dari BPK adalah satu dari dua petunjuk yang diperlukan oleh jaksa saat menggelar ekspose terkait dugaan korupsi proyek jalan beton Parepare TA 2025 yang digelar di kantor Kejari Parepare beberapa waktu lalu.
Pada ekspose sebelumnya, jaksa meminta dua petunjuk untuk dilengkapi sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya, yaitu meminta keterangan pelapor dan meminta LHP resmi dari BPK.
Kedua petunjuk yang diminta pada ekspose sebelumnya kini sudah lengkap. Sehingga, dalam waktu dekat kasus dugaan korupsi yang resmi dilaporkan Ajatappareng Corruption Watch (ACW) ini kembali bakal diekspose Kejari Parepare sebelum penanganan perkaranya dilimpahkan dari seksi Intelijen ke seksi Pidana Khusus (Pidsus).
“Sudah diterima (LHP dari BPK). Insya Allah minggu depan kami ekspose karena minggu ini kami kedatangan Pak Kajati Sulsel,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Parepare, Andi Unru, SH, MH, melalui WhatsApp, Rabu (16/9/2026).
Sebelumnya, Andi Unru menegaskan bahwa penanganan laporan kasus dugaan korupsi jalan beton Parepare TA 2025 dipastikan berlanjut.
Kejaksaan juga sudah memanggil dan mengambil keterangan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek jalan beton 2025, untuk merampungkan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) guna mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
“Kami (Kejari Parepare) sudah mengambil keterangan dari Kepala Dinas PUPR, PPTK, Inspektorat, konsultan pengawasan tiga orang, sama pelaksananya (kontraktor),” ujar Andi Unru.
- Kejari Kantongi LHP BPK, Kasus Korupsi Jalan Beton Parepare Segera Diekspose
- Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
- dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal
- Antrean Truk Mengular di Parepare, Pertamina Cuek: Saya Urus Dalam Pager
- Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Andi Unru menjelaskan, berdasarkan LHP BPK ada temuan di beberapa paket pekerjaan jalan beton Parepare TA 2025. Dimana salah satu item pekerjaan jalan dilaporkan ada dugaan total loss, yakni Jalan Samping KUA RW 07 Kelurahan Lapadde. Sementara LHP Inspektorat yang diserahkan ke Kejari juga tidak lengkap.
“Ini (LHP Inspektorat Parepare terkait pekerjaan jalan beton TA 2025) yang kami minta dari Inspektorat tidak lengkap, banyak yang kosong, banyak yang disembunyikan,” ungkapnya.
Andi Unru menjelaskan, dari 18 paket pekerjaan jalan beton TA 2025, yang dilaporkan hanya 3 paket, yaitu Jalan Liu Buloe, Jalan samping KUA Lapadde, dan Jalan Abd. Rasyid.
“Ada temuan Inspektorat di Jalan Liu Buloe Rp24 juta, Jalan Abdul Rasyid Rp70 juta. Tapi yang kami dalami untuk saat ini yang temuan dari BPK, yaitu Jalan samping KUA, Rp305 juta menurut ini ya (LHP), bukan Rp380 juta, total loss,” katanya.
Data yang dihimpun, Perbaikan Akses Jalan Samping KUA RW 07 Kelurahan Lapadde dikerjakan CV. MEGA BUANA FTJ dengan nilai kontrak Rp487.000.000, Rehabilitasi Jalan S. Abd. Rasyid dilaksanakan CV. KARYA MEKAR dengan nilai kontrak Rp427.000.000, dan Rekonstruksi Jalan Liu Buloe, dengan Pagu anggaran Rp400.000.000.
(Ardi)





















