Kado THR, 2 Owner Kosmetik ‘Ilegal’ Akan Dillaporkan Usai Lebaran

Kamis, 20 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Produk CLB Glow Abal-abal (Kiri) dan AA NN Glow Ilegal (Kanan)

Foto Kolase : Produk CLB Glow Abal-abal (Kiri) dan AA NN Glow Ilegal (Kanan)

zonafaktualnews.com – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) akan memberikan kado spesial THR kepada 2 Owner Kosmetik ‘ilegal’ di Makassar, Sulawesi Selatan.

Adapun dua owner tersebut yang akan dilaporkan adalah inisial IYR dan NN.

Pasalnya, kedua owner ini terang-terangan memasarkan produk kosmetik dan skincare tanpa mengantongi izin BPOM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu pun diperkuat dari penelusuran aplikasi BPOM. Dan kedua brand tersebut dinyatakan belum terdaftar alias abal-abal.

“Nanti akan ada aksi demo dan setelahnya LPRI akan laporkan ke dua owner tersebut” ujar Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), Muh Ridwan Makkulau dalam keterangannya, Kamis (20/4/2023).

Ridwan mengatakan bahwa BPOM dengan mitra kerja Polri tidak boleh diam akan temuan LPRI akan peredaran kosmetik abal-abal di wilayah hukum Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain itu, kata Ridwan, Kepolisian dalam hal ini ada Dirkrimsus Polda Sulsel yang memiliki tanggung jawab akan sumpah jabatan yang sudah diamanahkan atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Bos AFM Grup Bebas Berbisnis Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Polda Sulsel Mati Kutu

Oleh karena itu, jika hal menyangkut otoritas pelaksanaan hukum, sangat disayangkan jika jabatan itu tumpul atau dibiarkan sebatas nama dan kepangkatan.

Setiap negara memiliki aturan dan regulasi yang berbeda dalam hal keamanan produk kecantikan. Sebagai klinik kecantikan yang profesional.

Data Izin Merek CLB Glow tidak ditemukan di mesin pencari BPOM

Dalam hal produk kosmetik apapun merk-nya, harus memastikan bahwa produk dan layanan yang mereka tawarkan aman dan memenuhi standar kualitas yang baik, sesuai termaktub pada jaminan Negara atas rakyatnya.

Di Setiap Wilayah Kepolisian yang paling bertanggung jawab dalam menjamin tingkat keamanan pemakaian produk atas nama rakyat adalah Dirkrimsus

BACA JUGA :  Judi Togel di Youtefa Ganggu Pedagang, Polisi Diminta Tindaki

Di Sulawesi Selatan, Dirkrimsus dinahkodai oleh Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra.

“Pak Helmi memiliki otoritas penuh untuk menindak tegas para pelaku pemain kosmetik ilegal. Dan LPRI berharap pak Helmi tidak menutup diri akan temuan tim kami” ujar Ridwan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, kata Ridwan BPOM dan Kepolisian bijaknya selalu tampil dalam memberikan pesan moral.

Data Izin Merek AA NN Glow tidak ditemukan di mesin pencari BPOM

Pesan moral tersebut yakni bahwa pelanggan harus selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas dan keamanan produk sebelum memutuskan membeli dan menggunakan produk kecantikan.

“Kepolisian tidak boleh diam, karena tupoksi pelayanan terhadap masyarakat menjadi Tugas utama atas nama Negara” katanya

Selaku lembaga pengawas, menurut dia BPOM harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

BACA JUGA :  Aroma Pungli Terkuak, F-KRB Bakal Laporkan Oknum Guru dan Komite

“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,” katanya.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” imbuhnya.

BPOM dan instansi terkait juga, lanjut dia, harus memberi edukasi kepada penjual dan pengguna, sebab sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi kaum perempuan.

“Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu. Karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan BPOM ini sangat berbahaya,” ujarnya

Karena itu, Ridwan menegaskan, owner-owner kosmetik ilegal yang memiliki akun media sosial, LPRI meminta kepada BPOM, Polda Sulsel serta Kominfo agar menutup akun-akun Facebook, Instagram, dan Tiktok jualan mereka.

“Tidak boleh lagi ada akun llegal menjual di medsos, dengan begitu BPOM baru bisa dikatakan profesional. Kami siap berikan data-data akan media sosial mereka jika diminta” pungkasnya

(Tim)

Berita Terkait

Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar
Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?
Tambang di Maros Diduga Sedot Solar Subsidi Negara dengan Tameng Izin IUP OP
Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?
Kasus BUMDes di Takalar “Impoten”, Inspektorat dan Kejari Kehilangan Taring
SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:38 WITA

Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:27 WITA

Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:21 WITA

Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?

Senin, 18 Mei 2026 - 16:11 WITA

Tambang di Maros Diduga Sedot Solar Subsidi Negara dengan Tameng Izin IUP OP

Berita Terbaru