Kado THR, 2 Owner Kosmetik ‘Ilegal’ Akan Dillaporkan Usai Lebaran

Kamis, 20 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Produk CLB Glow Abal-abal (Kiri) dan AA NN Glow Ilegal (Kanan)

Foto Kolase : Produk CLB Glow Abal-abal (Kiri) dan AA NN Glow Ilegal (Kanan)

zonafaktualnews.com – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) akan memberikan kado spesial THR kepada 2 Owner Kosmetik ‘ilegal’ di Makassar, Sulawesi Selatan.

Adapun dua owner tersebut yang akan dilaporkan adalah inisial IYR dan NN.

Pasalnya, kedua owner ini terang-terangan memasarkan produk kosmetik dan skincare tanpa mengantongi izin BPOM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu pun diperkuat dari penelusuran aplikasi BPOM. Dan kedua brand tersebut dinyatakan belum terdaftar alias abal-abal.

“Nanti akan ada aksi demo dan setelahnya LPRI akan laporkan ke dua owner tersebut” ujar Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI), Muh Ridwan Makkulau dalam keterangannya, Kamis (20/4/2023).

Ridwan mengatakan bahwa BPOM dengan mitra kerja Polri tidak boleh diam akan temuan LPRI akan peredaran kosmetik abal-abal di wilayah hukum Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain itu, kata Ridwan, Kepolisian dalam hal ini ada Dirkrimsus Polda Sulsel yang memiliki tanggung jawab akan sumpah jabatan yang sudah diamanahkan atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Adian Remehkan Prabowo Sebut Bukan Lawan Seimbang Ganjar

Oleh karena itu, jika hal menyangkut otoritas pelaksanaan hukum, sangat disayangkan jika jabatan itu tumpul atau dibiarkan sebatas nama dan kepangkatan.

Setiap negara memiliki aturan dan regulasi yang berbeda dalam hal keamanan produk kecantikan. Sebagai klinik kecantikan yang profesional.

Data Izin Merek CLB Glow tidak ditemukan di mesin pencari BPOM

Dalam hal produk kosmetik apapun merk-nya, harus memastikan bahwa produk dan layanan yang mereka tawarkan aman dan memenuhi standar kualitas yang baik, sesuai termaktub pada jaminan Negara atas rakyatnya.

Di Setiap Wilayah Kepolisian yang paling bertanggung jawab dalam menjamin tingkat keamanan pemakaian produk atas nama rakyat adalah Dirkrimsus

BACA JUGA :  Surat Cinta Bawaslu untuk Anies Baswedan

Di Sulawesi Selatan, Dirkrimsus dinahkodai oleh Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra.

“Pak Helmi memiliki otoritas penuh untuk menindak tegas para pelaku pemain kosmetik ilegal. Dan LPRI berharap pak Helmi tidak menutup diri akan temuan tim kami” ujar Ridwan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, kata Ridwan BPOM dan Kepolisian bijaknya selalu tampil dalam memberikan pesan moral.

Data Izin Merek AA NN Glow tidak ditemukan di mesin pencari BPOM

Pesan moral tersebut yakni bahwa pelanggan harus selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas dan keamanan produk sebelum memutuskan membeli dan menggunakan produk kecantikan.

“Kepolisian tidak boleh diam, karena tupoksi pelayanan terhadap masyarakat menjadi Tugas utama atas nama Negara” katanya

Selaku lembaga pengawas, menurut dia BPOM harus segera melakukan pencegahan peredarannya. Salah satunya melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial.

BACA JUGA :  Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Ditetapkan Tersangka

“BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak,” katanya.

“Pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” imbuhnya.

BPOM dan instansi terkait juga, lanjut dia, harus memberi edukasi kepada penjual dan pengguna, sebab sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi kaum perempuan.

“Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu. Karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan BPOM ini sangat berbahaya,” ujarnya

Karena itu, Ridwan menegaskan, owner-owner kosmetik ilegal yang memiliki akun media sosial, LPRI meminta kepada BPOM, Polda Sulsel serta Kominfo agar menutup akun-akun Facebook, Instagram, dan Tiktok jualan mereka.

“Tidak boleh lagi ada akun llegal menjual di medsos, dengan begitu BPOM baru bisa dikatakan profesional. Kami siap berikan data-data akan media sosial mereka jika diminta” pungkasnya

(Tim)

Berita Terkait

Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim
Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar
Narasi ‘Demo Anarkis’ Diduga Pengalihan Isu, Alibi Lapas Bollangi Tutupi Kasus Narkoba?

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:38 WITA

Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WITA

SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:06 WITA

Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:38 WITA

Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa

Berita Terbaru