Izin IUP Tak Valid, PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri Diduga Langgar Regulasi

Minggu, 22 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Penambangan Pasir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Foto Ilustrasi Penambangan Pasir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseroda), diduga melanggar hukum terkait operasional usaha penambangan pasir yang dilakukan tanpa izin IUP Produksi Operasi yang sah.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa izin yang dimiliki perusahaan ini sudah tidak berlaku sejak tahun 2021 dan 2022, namun perusahaan tetap beroperasi pada tahun 2023.

Seorang pegiat anti-korupsi, Mulyadi menilai bahwa temuan BPK tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya potensi kerugian negara akibat penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Mulyadi mendesak Kejaksaan dan Polda untuk segera melakukan audit lebih mendalam guna memastikan adanya penyimpangan dan potensi kerugian yang lebih besar.

“Dengan adanya temuan ini, kami berharap Kejaksaan dan kepolisian dapat bergerak cepat untuk melakukan audit khusus. Jika benar ada kerugian negara, langkah hukum harus segera diambil,” ujar Mulyadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (21/12/2024).

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Dugaan Kecurangan Minyakita Kemasan Botol

Dalam laporan keuangan PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri untuk tahun 2023, tercatat pendapatan dari penjualan material pasir mencapai Rp 522.081.400,00, meski izin untuk operasi penambangan sudah tidak aktif.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas operasional perusahaan, terutama terkait kelangsungan usaha yang berjalan tanpa izin yang sah.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada Direktur PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA :  Bak Rumah Hantu, Green Topejawa Coastal di Takalar Kini Jadi Tempat “Makendu”

Surat konfirmasi yang dikirimkan beberapa pekan lalu juga belum mendapat jawaban.

Kendati demikian, Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat sekitar.

Aktivis anti-korupsi dan masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus praktik ilegal ini.

 

(Mir/Id)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan
Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram
Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam
KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator
Tolak Interogasi Liar, Bupati Gowa “Skakmat” Pansus dengan Walk Out dari Sidang
Jukir Liar Makin Beringas di Makassar, PD Parkir Dinilai Gagal Lakukan Penertiban
Bahtiar Menang Praperadilan, Kejati Sulsel Buka Peluang Penyidikan Ulang
Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

2 Tahun Kasus Pungli UNM “Tidur” di Polda Sulsel, Laksus Tuntut Ketegasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19 WITA

Borong Makassar Ricuh, Warga Lempari Polisi, Emak-emak Teriak Uang Haram

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:09 WITA

Polda Sulsel Pastikan Belum Ada Penahanan Basri Kajang Soal Korupsi Seragam

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WITA

KONAMI Sulsel Desak DPRD Makassar Usut Dugaan Gelar Akademik Legislator

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:30 WITA

Tolak Interogasi Liar, Bupati Gowa “Skakmat” Pansus dengan Walk Out dari Sidang

Berita Terbaru