Izin IUP Tak Valid, PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri Diduga Langgar Regulasi

Minggu, 22 Desember 2024 - 00:44 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Izin IUP Tak Valid, PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri Diduga Langgar Regulasi

Foto Ilustrasi Penambangan Pasir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseroda), diduga melanggar hukum terkait operasional usaha penambangan pasir yang dilakukan tanpa izin IUP Produksi Operasi yang sah.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa izin yang dimiliki perusahaan ini sudah tidak berlaku sejak tahun 2021 dan 2022, namun perusahaan tetap beroperasi pada tahun 2023.

Seorang pegiat anti-korupsi, Mulyadi menilai bahwa temuan BPK tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  OJK Sulsel Didesak Usut Konflik Kepentingan dalam RUPS Bank Sulselbar

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya potensi kerugian negara akibat penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Mulyadi mendesak Kejaksaan dan Polda untuk segera melakukan audit lebih mendalam guna memastikan adanya penyimpangan dan potensi kerugian yang lebih besar.

“Dengan adanya temuan ini, kami berharap Kejaksaan dan kepolisian dapat bergerak cepat untuk melakukan audit khusus. Jika benar ada kerugian negara, langkah hukum harus segera diambil,” ujar Mulyadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (21/12/2024).

BACA JUGA :  BPK Temukan Rp208,52 Miliar Dana Bansos Belum Dikembalikan

Dalam laporan keuangan PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri untuk tahun 2023, tercatat pendapatan dari penjualan material pasir mencapai Rp 522.081.400,00, meski izin untuk operasi penambangan sudah tidak aktif.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas operasional perusahaan, terutama terkait kelangsungan usaha yang berjalan tanpa izin yang sah.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada Direktur PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA :  Pelanggaran Hukum Terus Dibiarkan, Tambang Ilegal di Takalar Hancurkan Lingkungan

Surat konfirmasi yang dikirimkan beberapa pekan lalu juga belum mendapat jawaban.

Kendati demikian, Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat sekitar.

Aktivis anti-korupsi dan masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus praktik ilegal ini.

 

(Mir/Id)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Perang Kelompok Rajawali vs Kokolojia di Makassar Pecah, 1 Pemuda Tewas
Perang Kelompok di Ablam Makassar Telan Korban, Pria Cari Cucu Malah Tewas
Sengkarut Tim Pemenangan DPR RI Berujung Sidang, Istri Eks Ketua Tim Didakwa
Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga
Riyadh Membara Diserang Houthi, 53 Jemaah Umrah Makassar Gagal Berangkat
DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel
APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah
DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot