Izin IUP Tak Valid, PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri Diduga Langgar Regulasi

Minggu, 22 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Penambangan Pasir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

i

Foto Ilustrasi Penambangan Pasir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseroda), diduga melanggar hukum terkait operasional usaha penambangan pasir yang dilakukan tanpa izin IUP Produksi Operasi yang sah.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa izin yang dimiliki perusahaan ini sudah tidak berlaku sejak tahun 2021 dan 2022, namun perusahaan tetap beroperasi pada tahun 2023.

Seorang pegiat anti-korupsi, Mulyadi menilai bahwa temuan BPK tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya potensi kerugian negara akibat penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Mulyadi mendesak Kejaksaan dan Polda untuk segera melakukan audit lebih mendalam guna memastikan adanya penyimpangan dan potensi kerugian yang lebih besar.

“Dengan adanya temuan ini, kami berharap Kejaksaan dan kepolisian dapat bergerak cepat untuk melakukan audit khusus. Jika benar ada kerugian negara, langkah hukum harus segera diambil,” ujar Mulyadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (21/12/2024).

BACA JUGA :  Bak Rumah Hantu, Green Topejawa Coastal di Takalar Kini Jadi Tempat “Makendu”

Dalam laporan keuangan PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri untuk tahun 2023, tercatat pendapatan dari penjualan material pasir mencapai Rp 522.081.400,00, meski izin untuk operasi penambangan sudah tidak aktif.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas operasional perusahaan, terutama terkait kelangsungan usaha yang berjalan tanpa izin yang sah.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada Direktur PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA :  DPRD Sulsel Gerogoti Kantong APBD, Belanja Makan Minum Direkayasa?

Surat konfirmasi yang dikirimkan beberapa pekan lalu juga belum mendapat jawaban.

Kendati demikian, Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat sekitar.

Aktivis anti-korupsi dan masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus praktik ilegal ini.

 

(Mir/Id)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Calo Akpol Rp 4,9 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras
Minibus Hantam Puluhan Motor di Batas Kota Makassar-Gowa, Diduga Sopir Mengantuk
Tiket Film Coto Vs Konro Habis Diserbu Penonton, Antusiasme Warga Membludak
Ratu Emas Merkuri dan Raja Skincare Ilegal di Makassar Bakal Segera Diadili
Gala Premier Film Coto Vs Konro di Makassar Sukses Memikat Penonton
Tangan Terborgol, 2 Sultan Skincare Ilegal dan Ratu Emas Diseret ke Rutan Makassar
SIM Resmi Terbentuk, Perlindungan Hak Jurnalis dan Kebebasan Pers Jadi Prioritas
Jangan Sampai Ketinggalan! Saksikan Coto Vs Konro 6 Februari 2025 di Bioskop Terdekat

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:36 WITA

Calo Akpol Rp 4,9 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes Keras

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:08 WITA

Minibus Hantam Puluhan Motor di Batas Kota Makassar-Gowa, Diduga Sopir Mengantuk

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:33 WITA

Tiket Film Coto Vs Konro Habis Diserbu Penonton, Antusiasme Warga Membludak

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:19 WITA

Ratu Emas Merkuri dan Raja Skincare Ilegal di Makassar Bakal Segera Diadili

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:08 WITA

Gala Premier Film Coto Vs Konro di Makassar Sukses Memikat Penonton

Berita Terbaru

Aplikasi Byond BSI Error (Tangkapan Layar)

Nasional

Aplikasi Byond BSI Error, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Selasa, 11 Feb 2025 - 00:07 WITA