Izin IUP Tak Valid, PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri Diduga Langgar Regulasi

Minggu, 22 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Penambangan Pasir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Foto Ilustrasi Penambangan Pasir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Zonafaktualnews.com – PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseroda), diduga melanggar hukum terkait operasional usaha penambangan pasir yang dilakukan tanpa izin IUP Produksi Operasi yang sah.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa izin yang dimiliki perusahaan ini sudah tidak berlaku sejak tahun 2021 dan 2022, namun perusahaan tetap beroperasi pada tahun 2023.

Seorang pegiat anti-korupsi, Mulyadi menilai bahwa temuan BPK tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya potensi kerugian negara akibat penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Mulyadi mendesak Kejaksaan dan Polda untuk segera melakukan audit lebih mendalam guna memastikan adanya penyimpangan dan potensi kerugian yang lebih besar.

“Dengan adanya temuan ini, kami berharap Kejaksaan dan kepolisian dapat bergerak cepat untuk melakukan audit khusus. Jika benar ada kerugian negara, langkah hukum harus segera diambil,” ujar Mulyadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (21/12/2024).

BACA JUGA :  Andi Fatmasari Didakwa Menggelapkan Rp 4,9 Miliar Dalam Penipuan Pendaftaran Akpol

Dalam laporan keuangan PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri untuk tahun 2023, tercatat pendapatan dari penjualan material pasir mencapai Rp 522.081.400,00, meski izin untuk operasi penambangan sudah tidak aktif.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas operasional perusahaan, terutama terkait kelangsungan usaha yang berjalan tanpa izin yang sah.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada Direktur PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA :  Pelanggaran Hukum Terus Dibiarkan, Tambang Ilegal di Takalar Hancurkan Lingkungan

Surat konfirmasi yang dikirimkan beberapa pekan lalu juga belum mendapat jawaban.

Kendati demikian, Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat sekitar.

Aktivis anti-korupsi dan masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus praktik ilegal ini.

 

(Mir/Id)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”
Kecewa, Budiman S Sebut PT Makassar “Bukan Lagi Wakil Tuhan, Tapi Wakil Iblis”
Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah
Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”
Aksi Jilid III Meledak, Mahasiswa Bidik Dugaan Malpraktik di Rutan Makassar
7 PT Diduga Selewengkan BBM Subsidi, AMARAH Tantang Kapolda Sulsel Sikat
PERMAHI Tegaskan Yurisdiksi Militer sebagai Lex Specialis dalam Sistem Hukum
Polres Parepare Lidik Dugaan Korupsi Pengaspalan Jalan DAK 2023 Rp 20 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:28 WITA

Gaet 24 Kreator, Hasil Payah! Diskominfo Sulsel Disindir Netizen “Palabusi Doe”

Selasa, 14 April 2026 - 01:38 WITA

Budiman S Ajukan Kasasi, Putusan PT Makassar Dinilai Gagal Urai Fakta Sengketa Tanah

Rabu, 8 April 2026 - 12:02 WITA

Kasus Proyek RRP Rp100 Miliar di Makassar Mandek, Penyidik Diduga “Main-main”

Senin, 6 April 2026 - 22:55 WITA

Aksi Jilid III Meledak, Mahasiswa Bidik Dugaan Malpraktik di Rutan Makassar

Senin, 6 April 2026 - 21:54 WITA

7 PT Diduga Selewengkan BBM Subsidi, AMARAH Tantang Kapolda Sulsel Sikat

Berita Terbaru