Zonafaktualnews.com – Skandal anggaran mencederai integritas lembaga legislatif Sulawesi Selatan. Berdasarkan investigasi dan temuan BPK, pos belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD Sulsel disinyalir penuh rekayasa dan praktik pinjam bendera perusahaan.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendesak publik untuk mencermati borok pengelolaan anggaran di DPRD Sulsel. Indikasi manipulasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan ditemukan berulang kali oleh otoritas pemeriksa keuangan negara.
“Di mana tiga tahun berturut-turut didapati indikasi rekayasa keuangan dalam lingkup yang seharusnya menjadi contoh, tapi anehnya dari sana BPK menemukan keganjilan proses pengelolaan keuangan,” ujar Ketua Umum LPRI, Daeng Ngemba, Jumat (31/3/2023).
Berdasarkan laporan BPK, pagu penyediaan makan dan minum di Sekretariat DPRD Sulsel Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp 11,24 miliar dengan realisasi menembus Rp 9,91 miliar.
Dari jumlah tersebut, realisasi senilai Rp 8,47 miliar yang melibatkan enam rekanan terindikasi kuat bermasalah dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Pemeriksaan mendalam BPK terhadap enam perusahaan penyedia—yakni CVP, CUB, CVSPM, KMM, RMC, dan TSA—membongkar modus operandi serupa: praktik “pinjam bendera” dan pengembalian dana fiktif (kickback) ke internal sekretariat.
Modus operandi ini melibatkan staf perlengkapan hingga aliran dana rutin untuk pimpinan DPRD. Sejumlah perusahaan terbukti tidak pernah mengerjakan pesanan secara penuh, melainkan hanya meminjamkan badan usaha dengan kutipan fee berkisar antara 5 hingga 30 persen.
Sisa dana anggaran dicairkan dan diserahkan kembali secara tunai kepada oknum pegawai Sekretariat DPRD tanpa pencatatan atau bukti serah terima yang valid.
Bahkan, alokasi anggaran makan minum di rumah jabatan pimpinan DPRD digelontorkan secara fantastis mencapai Rp 120 juta per bulan untuk Ketua DPRD dan Rp 100 juta per bulan untuk masing-masing Wakil Ketua DPRD.
Dana tersebut ditagih setiap dua minggu menggunakan bendera rekanan fiktif, yang kemudian dipotong fee perusahaan dan sisanya dibagi-bagikan kepada staf pimpinan tanpa rekapitulasi pertanggungjawaban yang transparan.
Akibat pembatasan dan ketiadaan bukti pencatatan yang valid dari pihak rekanan maupun staf sekretariat, BPK menyatakan tidak meyakini keabsahan realisasi belanja makan minum senilai Rp 8,47 miliar tersebut.
Praktik lancung ini menegaskan perlunya audit forensik lanjutan dan penegakan hukum tegas terhadap aliran uang rakyat yang digerogoti di lingkup DPRD Sulsel.
Editor : Isal




















