Gugatan PSI Soal Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun Ditolak MK

Senin, 16 Oktober 2023 - 07:26 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Gugatan PSI Soal Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun Ditolak MK

Gugatan PSI Soal Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun Ditolak MK

Zonafaktualnews.com – Gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, (16/10/2023).

Dalam sidang putusan yang dibacakan mulai pukul 11.00 WIB dan disiarkan langsung melalui channel youtube resmi MK, gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 tersebut, ditolak.

Gugatan berkaitan dengan batas minimal usia capres-cawapres yang termaktub dalam UU No.77 tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA :  40 Tahun Mengabdi, Guru Ijah Jadi Simbol Kesenjangan dalam Realisasi Anggaran MBG

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi :

“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Dalam gugatan, pihak penggugat yakni sejumlah kader PSI, di antaranya Dedek Prayudi, meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.  Namun gugatan tersebut ditolak MK.

BACA JUGA :  PDIP Serang Balik, Gugat KPU demi Gagalkan Gibran Jadi Wapres

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Sementara Hakim Saldi Isra mengungkapkan, penentuan usia minimal capres dan cawapres menjadi ranah pembentuk UU.

“Dalam hal ini, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.

Selain PSI, masih ada lima perkara gugatan antara lain perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

BACA JUGA :  PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa
Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran
Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan, Denny Dorong DPR Impeachment Gibran
PDIP Diminta Tebus Dosa Politik, Segera Eksekusi Gibran Mundur Lewat DPR
Prabowo Cueki Jokowi di HUT TNI, Netizen: Mantap, Jangan Mau Disetir Lagi
Klaim 2015 Gibran “Kuliah di Singapura, Bukan Australia” Bentrok Data KPU
Feri Amsari Sindir Rocky Gerung Lewat Video Lama Janji Penolakan Jabatan
Kritikus Akal Sehat Rocky Gerung Dilantik Prabowo, Netizen : Si Paling “Dungu” Takluk