Gugatan PSI Soal Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun Ditolak MK

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan PSI Soal Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun Ditolak MK

Gugatan PSI Soal Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun Ditolak MK

Zonafaktualnews.com – Gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, (16/10/2023).

Dalam sidang putusan yang dibacakan mulai pukul 11.00 WIB dan disiarkan langsung melalui channel youtube resmi MK, gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 tersebut, ditolak.

Gugatan berkaitan dengan batas minimal usia capres-cawapres yang termaktub dalam UU No.77 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi :

“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Dalam gugatan, pihak penggugat yakni sejumlah kader PSI, di antaranya Dedek Prayudi, meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.  Namun gugatan tersebut ditolak MK.

BACA JUGA :  Rocky Tegaskan Pemakzulan Gibran Bisa Dilakukan Asal Didukung DPR dan MK

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Sementara Hakim Saldi Isra mengungkapkan, penentuan usia minimal capres dan cawapres menjadi ranah pembentuk UU.

“Dalam hal ini, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.

BACA JUGA :  Mahfud Ingatkan Sejumlah Pemilu Curang Pernah Dibatalkan MK

Selain PSI, masih ada lima perkara gugatan antara lain perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?
Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran
JK Dilaporkan 19 Organisasi Buntut Ceramah Syahid, Netizen: “Lebay Banget”
Isu “Gerakan Besar Juni” Bergulir, Tamsil Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden
Pengamat Sentil Gibran, Tugas Papua Dinilai Lebih Penting dari Ngantor di IKN
Refleksi Setahun Sayuti–Husaini Memimpin Lhokseumawe, Rutinitas atau Transformasi?
Mantan Relawan: Jokowi Bukan Ahli Catur Politik, Tapi Manipulator Tak Tertandingi
Bayar Rp16,7 Triliun, Prabowo Masuk Barisan “Anak Buah” Perdamaian Versi Trump

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 09:52 WITA

Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?

Jumat, 17 April 2026 - 01:30 WITA

Isu Pemakzulan Prabowo Subianto Disebut Dirancang, Pengamat Soroti Gibran

Rabu, 15 April 2026 - 01:10 WITA

JK Dilaporkan 19 Organisasi Buntut Ceramah Syahid, Netizen: “Lebay Banget”

Minggu, 12 April 2026 - 03:13 WITA

Isu “Gerakan Besar Juni” Bergulir, Tamsil Singgung Peluang Gibran Jadi Presiden

Rabu, 1 April 2026 - 16:37 WITA

Pengamat Sentil Gibran, Tugas Papua Dinilai Lebih Penting dari Ngantor di IKN

Berita Terbaru