Gugatan Praperadilan Guru Cabul Ponpes Maros Ditolak

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Maros (Ist)

Pengadilan Negeri (PN) Maros (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Maros menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Abdul Haris (40), seorang guru pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Tersangka sebelumnya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 20 santriwati.

Hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut secara keseluruhan pada sidang yang digelar Jumat (3/1/2025).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum di situs resmi PN Maros.

Gugatan ini diajukan Abdul Haris pada 18 Desember 2024. Dalam permohonannya, tersangka mempermasalahkan legalitas penetapan tersangka dan penahanannya.

Dengan keputusan ini, penyidikan terhadap kasus tersebut dipastikan tetap berjalan.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA :  Tambang Galian C di Mandai “Makan Tumbal”, Warga Tewas Tanpa Alat Keselamatan

“Berkas perkara saudara Abdul Haris akan kami rampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros,” ungkapnya.

Kuasa hukum tersangka, Budi Minzathu, mengatakan bahwa meskipun pihaknya menghormati putusan hakim, ia tidak sependapat dengan bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan Abdul Haris sebagai tersangka.

“Perbedaan persepsi itu wajar, nanti akan diuji di persidangan,” ujar Budi.

BACA JUGA :  Mr P Terlalu Lama Nganggur, Duda Gerayangi Gadis ABG

Abdul Haris diduga mencabuli santriwati saat mereka menyetor hafalan.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Dengan gugatan praperadilan yang ditolak, proses hukum terhadap Abdul Haris kini memasuki tahap berikutnya

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kuasa Hukum Wabup Gowa Bantah Punya Utang Miliaran ke Pengusaha Konstruksi
Media di Gowa Disomasi dan Di-RDP-kan Usai Berita Anggota DPRD Joget di “THM”
DPRD Luwu Utara Berbagi Kebaikan dengan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
27 Siswa SMPN 3 Camba Maros Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki
Anggaran Program MBG di Sinjai Diduga Di-Mark Up, Mahasiswa Desak Polisi Selidiki
Diduga Tak Transparan, Hibah Masjid Rachita Rp400 Juta di Takalar Diminta Diusut
Gagal Tegakkan Hukum, Kasat Reskrim-Kanit Pidum Polres Bulukumba Diminta Dicopot
Luwu Raya Terbentur Moratorium, Karimuddin: Moratorium adalah Kebijakan Administratif

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:46 WITA

Media di Gowa Disomasi dan Di-RDP-kan Usai Berita Anggota DPRD Joget di “THM”

Senin, 16 Maret 2026 - 01:44 WITA

DPRD Luwu Utara Berbagi Kebaikan dengan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:20 WITA

27 Siswa SMPN 3 Camba Maros Diduga Keracunan Usai Bukber, Polisi Turun Selidiki

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:38 WITA

Anggaran Program MBG di Sinjai Diduga Di-Mark Up, Mahasiswa Desak Polisi Selidiki

Senin, 9 Maret 2026 - 02:44 WITA

Diduga Tak Transparan, Hibah Masjid Rachita Rp400 Juta di Takalar Diminta Diusut

Berita Terbaru