Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Moncongloe Tak Becus

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:06 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Moncongloe Tak Becus

F Sule Toding sumai dari Budiman S

Zonafaktualnews.com – Penanganan kasus pelemparan dan penganiayaan yang dilaporkan di Polsek Moncongloe tak becus.

Pasalnya, korban dan keluarganya menilai proses hukum yang berjalan tidak maksimal, lamban, dan mengabaikan sejumlah fakta penting.

Salah satu korban, F Sule Toding, menyatakan kekecewaannya terhadap respons aparat atas peristiwa yang dialaminya.

Kasus ini bermula pada Jumat malam, 10 Mei 2025 sekitar pukul 22.40 WITA, saat rumah F Sule Toding dan suaminya, Budiman S, diduga dilempari batu oleh tujuh orang pelaku.

Tak hanya itu, Budiman juga menjadi korban penganiayaan fisik dalam insiden yang terjadi di halaman rumah mereka.

Empat hari setelah kejadian, tepatnya pada 14 Mei 2025 pukul 10.00 WITA, F Sule Toding mendatangi Polsek Moncongloe, Kabupaten Maros, untuk melaporkan perasaan trauma dan ketidaknyamanannya pascakejadian. Ironisnya, laporan tersebut tidak diproses.

BACA JUGA :  Pasar Barandasi Maros Jadi Sarang Sampah, Pengunjung Keluhkan Bau Busuk

Menurut informasi yang dihimpun, Kanit Reskrim Polsek Moncongloe, Ipda Suharno, bersama penyidik Brigpol Sukardi dan beberapa anggota lain, justru menyarankan agar F Sule Toding tidak membuat laporan baru.

Korban diminta hanya memperkuat keterangan dalam laporan suaminya yang lebih dulu masuk, dengan alasan agar unsur pidana dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dapat terpenuhi.

Alih-alih menjadi pelapor, F Sule Toding hanya diperiksa sebagai saksi dalam laporan Budiman S.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia menegaskan bahwa telah terjadi pelemparan batu, kerusakan pada rumah dan mobil, serta penganiayaan fisik terhadap suaminya — seluruhnya diduga dilakukan oleh tujuh pelaku.

Anehnya, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan setelah gelar perkara di Polres Maros, hanya pasal penganiayaan yang dikenakan. Unsur pelemparan dan perusakan tidak diakomodasi.

BACA JUGA :  Gunung Dikeruk, Hutan Ditebang! GMPH Sulsel Desak Tambang Ilegal di Maros Ditutup

Keluarga korban pun mengajukan sejumlah pertanyaan kepada penyidik Polsek Moncongloe, khususnya kepada Kanit Reskrim Ipda Suharno:

  • Mengapa keterangan saksi F Sule Toding tentang pelemparan dan penganiayaan tidak tercermin dalam hasil gelar perkara?

  • Apa maksud dari saran kepada korban agar “berpikir dulu kenapa merasa tidak nyaman tinggal di rumah sendiri” pascakejadian?

  • Apakah dalam gelar perkara telah diperlihatkan dan dipertimbangkan barang bukti seperti batu, foto kerusakan rumah dan mobil, visum, serta daftar tujuh terduga pelaku?

  • Mengapa hasil gelar perkara hanya mengakomodasi pasal penganiayaan, padahal laporan awal dan keterangan saksi mencakup unsur perusakan dan pengeroyokan oleh lebih dari satu orang?

  • Apa kesimpulan penyelidikan Polsek Moncongloe mengenai motif di balik insiden ini?

F Sule Toding menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini demi keadilan.

BACA JUGA :  Tebar Fitnah, Tolak Klarifikasi, 3 Media di Gowa Dilaporkan Termasuk Ketum Labraki

“Kami berharap kasus ini tidak dipersempit hanya menjadi penganiayaan semata. Ini soal rasa aman dan keadilan,” tegasnya, Selasa (8/7/2025).

Pihak keluarga pun menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan jika ditemukan indikasi pengabaian fakta atau penyempitan unsur pidana.

Korban juga mendesak atensi dari institusi penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi untuk mengevaluasi proses penanganan perkara ini secara menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polsek Moncongloe atas berbagai pertanyaan dan keluhan keluarga korban.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom
Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran
Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?
Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga
Neon Box Nganro Mart di Barru “Offside”, Tinggal Tunggu Dihantam Truk
Balap Liar di Gowa Didenda Rp 3 Juta, Polisi Didesak Transparansi Soal BRIVA

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:48 WITA

Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:21 WITA

Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:48 WITA

Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:38 WITA

Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?

Berita Terbaru