Kabur dari Rumah, Terjebak Tipu Daya, Tukang Ojek di Maros Perkosa Gadis 16 Tahun 20 Kali

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:03 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kabur dari Rumah, Terjebak Tipu Daya, Tukang Ojek di Maros Perkosa Gadis 16 Tahun 20 Kali

Foto Ilustrasi Tukang Ojek Perkosa Gadis 16 Tahun Sebanyak 20 Kali

Zonafaktualnews.com – Seorang pria bernama Nawir (34) ditangkap polisi usai menyekap gadis berusia 16 tahun selama 21 hari.

Tak hanya itu, pelaku juga memperdaya korban dengan melakukan tindakan kekerasan seksual lebih dari 20 kali.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada Minggu, 5 Januari 2025.

Korban yang sebelumnya melarikan diri dari rumah di Kabupaten Pangkep pada 4 Januari 2025, bertemu dengan Nawir yang bekerja sebagai tukang ojek di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

BACA JUGA :  Oalah, Masak Belum Selesai Sudah Dibopong, Menantu Polisi Lecehkan Ibu Mertua

Nawir meyakinkan korban dengan janji akan memberikan tempat tinggal dan makanan, yang akhirnya membuat korban setuju untuk mengikuti pelaku ke sebuah kos-kosan di Turikale.

Korban pun dibawa dan tinggal di sana, berujung pada penyekapan. Gadis 16 tahun itu akhirnya diperkosa sebanyak 20 kali selama tinggal bersama pelaku.

“Korban diberikan tempat tinggal dan makan-minum, serta dijanjikan bahwa pada 1 Februari 2025 akan dikembalikan ke rumah orang tuanya. Namun kenyataannya, korban justru sering disetubuhi oleh pelaku,” ucap Iptu Aditya.

BACA JUGA :  Berkenalan dengan Pria Baru, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Saat Haid

Selama penyekapan, korban terus dicari oleh keluarga. Pencarian yang intensif akhirnya membuahkan hasil.

Pada 21 Januari 2025, keluarga bersama dengan pihak kepolisian menemukan korban di kos-kosan yang terletak di Kecamatan Turikale.

“Pelaku pun berhasil ditangkap di lokasi tersebut,” bebernya.

Kasat Reskrim Aditya menjelaskan, penyekapan ini terungkap berkat pencarian tanpa lelah yang dilakukan oleh keluarga korban, yang akhirnya mengetahui lokasi tempat korban disekap.

BACA JUGA :  Oalah, Aiptu Sugiri Mampir Ngopi, Pulang Dipatsus Hehehe

Kini, pelaku Nawir terancam hukuman berat atas tindakannya yang telah memperdaya dan menyekap korban dengan kekerasan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana