Diiming-imingi Es Krim, Dua Siswi SD Dicabuli Tukang Ojek

Senin, 1 Mei 2023 - 15:13 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Diiming-imingi Es Krim, Dua Siswi SD Dicabuli Tukang Ojek

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Tukang ojek berinisial AB (53) di Balikpapan, Kalimantan Timur ditangkap karena mencabuli 2 siswi SD yang masih berusia 6 tahun.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban jajan es krim.

“Pelaku tukang ojek, tapi konvensional ya, dan bukan tukang ojek anak-anak untuk diantar ke sekolah. Pencabulan terjadi karena dia kasih jajan dan akhirnya anak-anak sering bermain ke rumahnya,” ujar Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

Peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan pada Rabu (26/4/2023) pagi.

BACA JUGA :  Ambisi Moeldoko 16 Kali Keok Lawan AHY, Skor 16-0

Pelaku yang merupakan tetangga korban, juga sering mengantar kedua bocah ke sekolah.

“Termasuk dipesankan lewat aplikasi, dibelikan juga es krim Mixue. Jadi akhirnya anak-anak ini sering main ke tempat ini dan dicabuli. (Janji uang) tidak ada hanya jajan,” paparnya.

Iskandar menjelaskan kasus ini terungkap setelah teman korban menyampaikan apa yang dialami ke orang tua korban. Orang tua lalu memastikan apa yang dialami korban.

“Jadi kedua korban ini cerita ke teman-temannya. Kemudian temannya ini yang berikan informasi ke orang tua korban. Akhirnya orang tua korban bertanya ke anaknya dan dibenarkan, ‘Sudah diginiin sama Kai’,” jelas Iskandar.

BACA JUGA :  Free Tanpa Calo, Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara dan Tamtama

Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Rabu (26/4). Tak sampai 24 jam, polisi pun berhasil mengamankan pelaku.

“Kami tangkap malam itu setelah dilaporkan. Ditangkap di Jalan Sumber Mulia, Kilometer 1 Muara Rapak,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mencabuli 2 orang berdasarkan laporan yang diterima. Pihaknya membantah adanya informasi jika 6 anak menjadi korban pencabulan.

“Itu yang beredar 6 anak tidak benar. Sejauh ini baru 2 korbannya,” paparnya.

BACA JUGA :  Kemnaker Terima 2.283 Aduan THR yang Tak Dibayarkan Perusahaan

Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mapolresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tambahan korban, anggota masih menyelidiki di lapangan, kami juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA. Kalau ada korban lain silakan melapor. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Isal

Berita Terkait

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas
Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:49 WITA

Kayu Ilegal di Luwu Utara Digagalkan, Sopir dan Truk Diamankan Petugas

Kamis, 17 September 2026 - 02:25 WITA

Dalih Operasional MBG, Wanita di Makassar Sikat 19 Mobil Rental Lalu Digadai

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Berita Terbaru