Diiming-imingi Es Krim, Dua Siswi SD Dicabuli Tukang Ojek

Senin, 1 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Tukang ojek berinisial AB (53) di Balikpapan, Kalimantan Timur ditangkap karena mencabuli 2 siswi SD yang masih berusia 6 tahun.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban jajan es krim.

“Pelaku tukang ojek, tapi konvensional ya, dan bukan tukang ojek anak-anak untuk diantar ke sekolah. Pencabulan terjadi karena dia kasih jajan dan akhirnya anak-anak sering bermain ke rumahnya,” ujar Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan pada Rabu (26/4/2023) pagi.

BACA JUGA :  Kantor MUI Diserang OTK, Pelaku Ngaku Sebagai Tuhan

Pelaku yang merupakan tetangga korban, juga sering mengantar kedua bocah ke sekolah.

“Termasuk dipesankan lewat aplikasi, dibelikan juga es krim Mixue. Jadi akhirnya anak-anak ini sering main ke tempat ini dan dicabuli. (Janji uang) tidak ada hanya jajan,” paparnya.

Iskandar menjelaskan kasus ini terungkap setelah teman korban menyampaikan apa yang dialami ke orang tua korban. Orang tua lalu memastikan apa yang dialami korban.

“Jadi kedua korban ini cerita ke teman-temannya. Kemudian temannya ini yang berikan informasi ke orang tua korban. Akhirnya orang tua korban bertanya ke anaknya dan dibenarkan, ‘Sudah diginiin sama Kai’,” jelas Iskandar.

BACA JUGA :  Skenario Bunuh Diri Terkuak, Istri Selingkuh Habisi Nyawa Suami Polisi

Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Rabu (26/4). Tak sampai 24 jam, polisi pun berhasil mengamankan pelaku.

“Kami tangkap malam itu setelah dilaporkan. Ditangkap di Jalan Sumber Mulia, Kilometer 1 Muara Rapak,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mencabuli 2 orang berdasarkan laporan yang diterima. Pihaknya membantah adanya informasi jika 6 anak menjadi korban pencabulan.

BACA JUGA :  Oknum Guru BK Perkosa Dua Siswi SMA

“Itu yang beredar 6 anak tidak benar. Sejauh ini baru 2 korbannya,” paparnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mapolresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tambahan korban, anggota masih menyelidiki di lapangan, kami juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA. Kalau ada korban lain silakan melapor. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Isal

Berita Terkait

Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:19 WITA

Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:00 WITA

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:51 WITA

Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Berita Terbaru