Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menemukan adanya indikasi rekayasa terkait belanja makan minum di DPRD Sulsel
Hal tersebut berdasarkan rujukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan informasi sebagai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2018
Berdasarkan temuan BPK di Sekretariat DPRD Sulsel, penyediaan belanja makan dan minum pada TA 2020 dianggarkan sebesar Rp 11. 241. 836 .000, 00 dengan realisasi angka sebesar Rp 9. 911. 344. 400, 00
Yang terdiri dari belanja makan dan minum
rapat dengan anggaran Rp 2. 795. 500. 000, 00 dan realisasi Rp 1. 513. 705. 000, 00
Sementara belanja makanan dan minuman tamu, anggaran sebesar Rp 8. 482. 336. 000, 00 dan realisasi Rp 8. 397 .639. 400, 00.
Hasil konfirmasi kepada enam rekanan penyediaan makanan dan minuman yang di lakukan BPK pada 22 April 2021 di Ruang Rapat Lantai 2 BKAD
Hal itu menunjukkan adanya catatan transaksi penyediaan makanan dan minuman sejumlah Rp 8. 479. 298. 400, 00 sebagaimana ditampilkan pada tabel berikut:
[wpdatatable id=14]
Selain konfirmasi kepada rekanan, BPK juga melakukan pemeriksaan dokumen SIUP, TDP, Rekening Koran, SPT PPh Badan tahun 2020 dan pembayaran pajak daerah tahun 2020
Wawancara juga dilakukan kepada pelaksana kegiatan di Sekretariat DPRD yakni pada bagian perlengkapan Sekretariat DPRD atas nama Ibu HSW sebagai koordinator pemesanan makanan dan minuman rapat dalam kantor
Sementara Staf bagian perlengkapan atas nama Ibu HSE sebagai koordinator penyediaan makanan dan minuman tamu di rumah jabatan pimpinan.
Berdasarkan hasil wawancara dan pemeriksaan dokumen itu diketahui bahwa rekanan atau penyedia tidak seluruhnya mengerjakan pekerjaan penyediaan makanan dan minuman. Namun mengalihkan sebagian pekerjaan penyediaan makan dan minum kepada pihak lain.
Atas pengalihan itu, terdapat pengembalian sebagian uang oleh rekanan atau penyedia kepada pihak Sekretariat DPRD, dengan penjelasan sebagai berikut:
1) CVP
CVP mulai bekerjasama dalam menyediakan makanan dan minuman untuk rapat dan tamu Pimpinan DPRD pada Agustus 2020.
Adapun dalam pelaksanaan transaksi pemesanan dan penagihan CVP berkoordinasi dengan Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD.
Berdasarkan wawancara dengan rekanan, diketahui bahwa sebagian penyediaan makanan dilakukan sendiri oleh rekanan.
Namun terdapat penyediaan yang tidak di kerjakan seperti pemesanan di rumah makan atau kios lain sesuai permintaan Sekretariat DPRD(mengakomodir permintaan Pimpinan dan Anggota DPRD) seperti Bakso Ati Raja, Nasi Kuning Riburane dan sebagainya.
Untuk penyediaan tersebut CVP mendapatkan keuntungan 30 persen dari harga pembelian kepada pihak lain.
Berdasarkan keterangan rekanan/penyedia tersebut BPK juga melakukan wawancara dengan Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD atas nama HSW yang mengakui bahwa untuk pembelian makanan atau snack dari CVP, pesanan dilakukan sesuai dengan menu yang diinginkan Pimpinan dan Anggota DPRD
(Contoh : Bakso Ati Raja, Ayam Goreng Sulawesi, Soto Banjar, dll)
Kemudian pesanan tersebut dibayarkan CVP kepada rumah makan dan kios tersebut.
Adapun tagihan dan pembayaran dilakukan oleh CVP sebagai penyediaan makanan seharga Rp 60.000,00 per-porsi sesuai dengan satuan harga makanan dan minuman.
Selain itu, Ibu HSW juga terkadang melakukan pesanan langsung ke rumah makan atau catering yang dibayarkan terlebih dahulu oleh CVP.
Adapun penagihan dan pembayaran yang dilakukan kepada CVP sebesar pembayaran pemesanan ditambah pajak 12 persen (PPh dan Pajak Daerah).
Lebih lanjut atas pengeluaran belanja makanan dan minuman yang dikerjakan oleh CVP, BPK tidak dapat menyakini penyediaan yang benar-benar dikerjakan oleh rekanan atau pun yang dialihkan ke pihak lain
Karena bukti pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak dibuat berdasarkan pengeluaran yang sebenarnya.
Rekanan dan staf Sekretariat DPRD tidak dapat menunjukkan bukti pencatatan, serah terima maupun pembelian penyediaan makanan dan minuman yang dikerjakan.
2) CUB
Permasalahan penyediaan makanan dan minuman oleh CUB telah diungkapkan pada LHP atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas laporan keuangan TA 2019 Nomor 51.C/LHP/XIX.MKS/05/2020 tanggal 07 Juli 2020.
Dalam LHP tersebut diungkapkan bahwa rekanan menerima pembayaran belanja yang tidak pernah dikerjakan, uang tersebut dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran
Berdasarkan BKU Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa CUB masih menyediakan makanan dan minuman sampai dengan bulan Juli 2020.
Hasil pemeriksaan atas dokumen rekening koran rekanan diketahui bahwa seluruh pembayaran penyediaan makanan dan minuman tersebut telah diterima.
Namun dari hasil wawancara, CUB mengakui bahwa penyediaan makanan dan minuman di Sekretariat DPRD tidak dikerjakan sendiri namun dilakukan oleh rumah makan lain
Berdasarkan keterangan dari ibu HSE diketahui bahwa rekanan CUB menerima fee sebesar 5 persen dari belanja yang dibayarkan sedangkan sisa pembayaran dikembalikan untuk digunakan oleh Sekretariat DPRD.
3) CVSPM
Permasalahan penyediaan makanan dan minuman oleh CVSPM telah diungkapkan pada LHP atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas laporan keuangan TA 2019 Nomor 51.C/LHP/XIX.MKS/05/2020 tanggal 07 Juli 2020.
Dalam LHP tersebut diungkapkan bahwa rekanan menerimapembayaran belanja yang tidak pernah dikerjakan, karena uang tersebut dikembalikan kepada bendahara pengeluaran
Berdasarkan BKU Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa CVSPM masih menyediakan makanan dan minuman rapat dan peserta unjuk rasa di kantor DPRD sampai dengan Maret 2020
Berdasarkan hasil wawancara, CVSPM mengakui bahwa penyediaan makanan dan minuman berupa snack dan minuman untuk penyediaan peserta unjuk rasa di kantor DPRD tidak dilakukan sendiri melainkan sebagian besar dibeli dari TSS dan KIMA.
Selain itu, CVSPM mengakui terdapat penarikan dana di rekening CVSPM dengan menggunakan cek oleh pegawai yang bekerja di Sekretariat DPRD atas perintah AHD (Bagian Pengadaan) yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan rekanan.
Namun, penyerahan uang dan penggunaan uang tersebut tidak disertai dengan bukti penyerahan.
Atas penggunaan dana tersebut sesuai jumlah nilai cek yang diberikan telah dibuatkan bukti pertanggungjawaban oleh Bagian Pengadaan yang ditandatangani oleh Direktur CVSPM.
4) KMM
Permasalahan Penyediaan makanan dan minuman oleh KMM telah diungkapkan pada LHP atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas laporan keuangan TA 2019 Nomor 51.C/LHP/XIX.MKS/05/2020 tanggal 07 Juli 2020.
Dalam LHP tersebut diungkapkan bahwa rekanan menerima pembayaran belanja yang tidak pernah dikerjakan, karenanya uang tersebut dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran.
Berdasarkan BKU Bendahara Pengeluaran diketahui KMM masih bekerjasama dengan Sekretariat DPRD dalam penyediaan makanan dan minuman sampai dengan bulan Mei 2020.
Penyediaan oleh rekanan antara lain berupa
makanan dan minuman rapat dalam kantor, makanan dan minuman tamu dan makanan dan minuman di rumah jabatan pimpinan.
Dari hasil wawancara, Manajer KMM mengakui bahwa dari sejumlah pembayaran atas penyediaan makanan dan minuman yang tidak dapat disediakan oleh KMM, penyediaan dilakukan sendiri oleh pihak Sekretariat DPRD.
Dalam penyediaan tersebut pihak Sekretariat DPRD memberikan nota kwitansi untuk ditagihkan sebagai penyediaan makanan dan minuman oleh KMM.
Disamping itu, Manajer KMM mengakui bahwa atas sejumlah pembayaran yang ditransfer melalui Rekening terdapat sejumlah dana yang diserahkan kembali kepada Pengelola atas barang-barang yang tidak dapat dipenuhi oleh KMM.
Penyerahan uang secara tunai tersebut tidak disertai dengan nota, kwitansi atau pencatatan pemberian dana kembali.
Sejumlah dana tersebut diberikan kepada Ibu
A (nama panggilan untuk Ibu HSE) sebagai pembayaran pembelian barang yangtidak disediakan oleh KMM.
Dalam melakukan kerjasama KMM berhubungan dengan Bagian Perlengkapan yaitu Ibu HSE sedangkan untuk penarikan dana, KMM berhubungan dengan bapak MSDR.
Atas penarikan kembali dana dari rekanan dari Ibu HSE mengakui menerima dana dari rekanan untuk penyediaan makanan dan minuman di rumah jabatan yang antara lain untuk menyediakan kebutuhan rumah tangga dan jamuan rutin Pimpinan DPRD.
Hal ini dilakukan dengan meminjam bendera perusahaan rekanan dengan membayar fee sebesar 5 persen kepada rekanan sedangkan sisanya digunakan untuk penggantian belanja pimpinan DPRD.
5) RMC
Berdasarkan BKU Bendahara Pengeluaran diketahui RMC bekerjasama dengan Sekretariat DPRD dalam penyediaan makanan dan minuman pada bulan Mei 2020 sampai dengan Desember 2020.
RMC melakukan penyediaan makanan dan minuman rapat dalam kantor, makanan dan minuman tamu dan makanan dan minuman di rumah jabatan pimpinan.
Melalui wawancara dengan pemilik diketahui bahwa selama tahun 2020 RMC menutup rumah makan untuk umum dan hanya menyediakan makanan dan minuman untuk Sekretariat DPRD dikarenakan berkurangnya pemesanan dalam masa pandemi.
Lebih lanjut dari hasil wawancara dengan pemilik RMC, yang bersangkutan mengakui bahwa dalam transaksi penyediaan makanan dan minuman
Terdapat sejumlah uang yang ditarik kembali dan diserahkan ke Ibu HSE sebagai penanggung jawab urusan penyediaan makan dan minum kepada Pimpinan.
Adapun nilai pekerjaan yang dilakukan oleh RMC selama tahun 2020 pada Sekretariat DPRD hanya diakui sejumlah peredaran usaha bruto yang dilaporkan pada SPT PPh Badan tahun 2020.
Salah satu transaksi yang disebutkan rekanan adalah pembayaran yang masuk ke rekening rekanan pada tanggal 18 Mei 2020 dengan total transaksi sebesar Rp 451.481.376,00.
Dana tersebut ditarik tunai oleh pemilik RMC
kemudian diserahkan ke Ibu HSE setelah dipotong fee 5 persen kepada rekanan.
Ibu HSW sebagai staf penanggungjawab penyediaan makanan dan minuman rapat kantor yang diwawancara BPK, mengakui bahwa RMC adalah salah satu rekanan yang dipinjam bendera dengan fee sebesar 5 persen dari total pembayaran.
Namun tidak seluruh transaksi dengan RMC yang hanya dipinjam bendera, tapi terdapat beberapa transaksi penyediaan makanan dan minuman yang benar-benar disediakan oleh RMC yang diantaranya diuraikan pada tabel berikut:
[wpdatatable id=15]
6) TSA
Berdasarkan BKU Bendahara Pengeluaran diketahui TSA bekerjasama dengan Sekretariat DPRD dalam penyediaan makan dan minum pada Mei 2020 sampai dengan Desember 2020.
Penyediaan makanan dan minuman oleh rekanan antara lain berupa makanan dan minuman rapat dalam kantor, makanan dan minuman tamu dan makanan dan minuman di rumah jabatan pimpinan.
Berdasarkan wawancara dengan Ibu HSE sebagai koordinator penyediaan makanan dan minuman tamu di rumah jabatan pimpinan, yang bersangkutan menyatakan
Bahwa TSA merupakan salah satu rekanan yang mendapatkan fee 5 persen dari total tagihan pembayaran yang hanya menggunakan bendera rekanan
Adapun rincian pekerjaan yang benar-benar dilakukan oleh rekanan maupun jumlah uang
yang diterima dari rekanan, sampai dengan pemeriksaan berakhir tidak diberikan Ibu HSE.
Berdasarkan wawancara lebih lanjut dengan Ibu HSE, diketahui bahwa alokasi anggaran penyediaan makanan dan minuman di rumah jabatan pimpinan sesuai DPA
DPA sebesar Rp 6.240.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 6.239.031.900,00 dengan rincian Rp 120.000.000,00 per-bulan untuk Ketua DPRD dan Rp 100.000.000,00 per-bulan untuk Wakil Ketua DPRD.
Alokasi anggaran tersebut ditagihkan sebagai penyediaan makanan dan minuman setiap
dua minggu (15 hari) dengan meminjam bendera rekanan.
Sejumlah pembayaran tersebut setelah dibayarkan kepada rekanan dipotong sebagai fee rekanan sebesar 5 persen yang kemudian sisanya diserahkan kepada staf pimpinan DPRD melalui staf antara lain Sdr. ABDK, Sdr AMM, Ibu NRW, dr. AS, dan Ibu AR.
Adapun catatan mengenai rekapitulasi belanja pimpinan DPRD yang dikumpulkan untuk penggantian uang, sampai dengan pemeriksaan berakhir tidak ditunjukkan kepada BPK.
Atas pembatasan perolehan bukti pertanggung jawaban penyediaan makanan dan minuman yang sebenarnya kepada enam rekanan Sekretariat DPRD,
BPK tidak dapat meyakini realisasi belanja penyediaan makanan dan minuman Sekretariat DPRD sebesar Rp 8. 479. 298. 400, 00
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) berharap masyarakat wajib melihat kondisi keberadaan DPRD Provinsi hari ini
“Di mana tiga tahun berturut-turut di dapati indikasi rekayasa keuangan dalam lingkup yang seharusnya menjadi contoh, tapi anehnya dari sana BPK menemukan keganjilan proses pengelolaan keuangan.” kata Ketum LPRI Daeng Ngemba, Jumat (31/3/2023)
Editor : Isal
Disclaimer : Data di atas berdasarkan temuan BPK, adapun pihak-pihak yang dirugikan atas pemberitaan dan keterangan yang tertulis di atas dipersilakan untuk mengajukan klarifikasi berdasarkan by data yang ada melalui [email protected]





















