Proyek pengadaan makan dan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa sarat dengan ‘permainan kongkalikong’ dan pembagian fee
Berdasarkan penelusuran dan dokumen yang di peroleh, diketahui alokasi biaya operasional makan minum tamu untuk ruangan Bupati dan Wakil Bupati tak memiliki dasar penetapan
Adanya realisasi belanja makan dan minum jamuan tamu sebesar Rp 1. 493. 815. 000, 00 di laksanakan tidak sesuai ketentuan
Realisasi belanja tidak dilaksanakan oleh penyedia yang menandatangani bukti pertanggung jawaban, dimana PPTK yang melakukan pembelanjaan sendiri melalui penyedia lain
Sementara dokumen pertanggungjawaban sebenarnya tidak dapat ditunjukkan kepada tim pemeriksa. Dokumentasi pelaksanaan kegiatan belum mendukung bukti kegiatan
Bukti itu di antaranya adanya dokumentasi tidak dilengkapi geotagging, foto yang sama digunakan secara berulang pada kegiatan berbeda, disposisi pimpinan undangan, daftar hadir, notulen, jadwal kegiatan dan laporan kegiatan tidak memadai
Selain itu, terdapat pembayaran makan dan minum kepada lima penyedia sebesar Rp 3.724. 872. 750, 00 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan terdapat pengembalian oleh penyedia kepada PPTK sebesar Rp 908. 076. 202, 00
Kemudian pertanggungjawaban maka dan minum tamu atau rapat tak sesuaiketentuan. Penyedia hanya menandatangani kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pencairan dana
Sedangkan penyedia tidak menyediakan kwitansi terkait pemesanan makan dan minum untuk diberikan kepada PPTK
Dengan demikian, BPK merekomendasikan kepada Bupati Gowa agar menerbitkan Peraturan Bupati tentang standar kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD
Selanjutnya, membuat acuan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja makan dan minum rumah jabatan pimpinan DPRD
Disusul dengan memberikan sanksi kepada PPTK yang tidak cermat dalam melakukan pengendalian atas pembayaran belanja makanan dan minuman
Menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk meningkatkan tata kelola belanja makan
minum di lingkungan Pemkab Gowa
Kemudian menghentikan pengadaan dan pertanggungjwaban belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan
Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memberikan sanksi kepada Kepala Bagian Umum, PPK, PPTK dan Bendahara Pengeluaran yang tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya
Dan, memerintahkan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TPKN/D untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke rekening Kas Daerah sebesar Rp 95. 415. 214, 00.
Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Gowa telah menindaklanjuti dengan surat Bupati Gowa Nomor 700/052/Inspektorat tanggal 10 Januari 2022 yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD
Diikuti dengan surat teguran Sekretaris DPRD kepada PPTK makan minum dan surat pernyataan dari PPTK makan minum
Kemudian, Surat Bupati Gowa Nomor 700 / 053 / Inspektorat tanggal 10 Januari 2022 ditujukan kepada Sekretaris Daerah
STS dan slip setoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp 19.120.000,00 dengan catatan pengembalian temuan makan dan minum tamu Ketua DPRD.
Tim Pemeriksa melakukan pengujian belanja makan-minum jamuan tamu yang memakai atau menggunakan rekanan penyedia jasa atas realisasi selama Oktober sampai Desember 2021
Adapun realisasi sebagai berikut:
[wpdatatable id=7]
Berdasarkan pengujian dokumen pertanggung jawaban serta wawancara dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait
Maka realisasi belanja makan dan minum jamuan tamu di Sekretariat Daerah, dari realisasi sebesar Rp 2. 348. 100. 000, 00
Yang dilaksanakan oleh tujuh penyedia, empat penyedia dengan realisasi sebesar Rp 1. 322. 172. 565, 00 (setelah dipotong pajak)
Dengan demikian menyatakan tidak melaksanakan kegiatan pengadaan makan minum tersebut, dengan uraian SP2D sebagai berikut:
[wpdatatable id=6]
Realisasi Belanja Makan Minum LS Sekretariat Daerah yang Tidak DikelolaRekanan atau Penyedia (dalam Rupiah)
Berdasarkan tabel tersebut di atas dan hasil evaluasi dokumen pertanggung jawaban serta wawancara dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait realisasi belanja makan dan minum jamuan tamu maka permasalahan ini sarat dengan aroma persengkokolan
Pasalnya, belanja makan dan minum dari empat penyedia tidak sesuai kondisi fakta
Oleh karena itu, dari tujuh penyedia belanja makan minum, empat penyedia yaitu CV NA, CV SM, CV Bat, dan CV Jen menyatakan tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
Hasi konfirmasi kepada pemilik dari ke empat penyedia tersebut menyatakan perusahaan mereka digunakan untuk memenuhi syarat pengadaan
Adapun realisasi SP2D dari ke empat penyedia tersebut sebesar Rp 1. 322. 172. 475, 00 selanjutnya diberikan kepada pemilik RM ABTP sebesar Rp 1. 320. 661. 825, 00.
Pemeriksaan lebih lanjut atas pengadaan yang dilaksanakan oleh pemilik RM ABTP diketahui bahwa selain menerima uang makan dan minum dari empat rekanan tersebut juga melakukan kegiatan pengadaan makan dan minum sendiri sebesar Rp 219. 700. 000, 00 (bruto)
Atas kegiatan belanja makan dan minum tersebut, pemilik RM ABTP tidak mempunyai catatan jumlah uang yang telah diterima karena tidak pernah dihitung, hanya mengira atas jumlah di nota dengan informasi jumlah nilai SP2D yang cair.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban makan dan minum berupa nota dari pemilik RM ABTP lebih besar dibandingkan dengan belanja makan dan minum yang diterima dari ke empat penyedia
Terdapat pemberian Fee sebesar Rp 1. 510. 650, 00 kepada 4 Penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan
Berdasarkan pemeriksaaan mutasi rekening koran dari empat penyedia, diketahui bahwa dari dana sebesar Rp 1. 322. 172. 475, 00, terdapat dana sebesar Rp 1. 510. 650, 00 yang tertinggal di rekening empat penyedia yang merupakan fee bagi penyedia
Sehingga dengan demikian maka dana yang dikelola pemilik RM ABTP adalah sebesar Rp 1. 320. 661. 825, 00. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 121 ayat (2)
Yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020, Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB V Pelaksanaan dan Penata usahaan (A)
Kerangka Pengaturan (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan
Atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Menyoroti penyimpangan dan penyelewengan tersebut, Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menduga kuat adanya ‘permainan’
“Kami menduga sarat dengan ‘permainan’ dalam melaksanakan pengadaan makan dan minum. Seakan semua diatur, empat penyedia Ikut tender, tapi mereka tidak dilibatkan, hanya diberikan ke satu penyedia” ujar Ketua DPD LPRI Gowa, Jumat (24/3/2023)
Oleh karena itu, LPRI Gowa meminta APH wajib periksa mekanisme pengadaan makan dan minum di sekertariat Daerah Kabupaten Gowa
“Kami meminta APH untuk proses kepada mereka yang bermasalah, atas indikasi adanya permainan tersebut” pungkasnya mengakhiri
Editor : Isal
Disclaimer : Data di atas berdasarkan temuan BPK, adapun pihak-pihak yang dirugikan atas pemberitaan dan keterangan yang tertulis di atas dipersilakan untuk mengajukan klarifikasi berdasarkan by data yang ada melalui [email protected]