Zonafaktualnews.com – Tata kelola anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa disesaki praktik lancung dan dugaan persengkokolan sistematis.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pos pengadaan makan dan minum untuk operasional kepala daerah dan tamu terindikasi kuat direkayasa melalui modus “pinjam bendera” dan pembagian fee fiktif.
Alokasi belanja makan dan minum jamuan tamu di Setda Gowa senilai Rp 1.493.815.000 tercatat tanpa dasar penetapan yang jelas serta dilaksanakan menyalahi ketentuan.
Pemeriksaan mendapati Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) turun tangan membelanjakan anggaran melalui pihak lain, sementara dokumen pertanggungjawaban fisik karut-marut.
Sejumlah dokumentasi kegiatan terbukti akal-akalan—mulai dari tidak dilengkapi geotagging, penggunaan foto berulang untuk acara berbeda, hingga ketiadaan daftar hadir, notulen, serta laporan kegiatan yang memadai.
Borok ini kian telanjang pada pengujian transaksi periode Oktober hingga Desember 2021.
Dari total realisasi Rp 2.348.100.000 yang melibatkan tujuh penyedia, empat perusahaan yakni CV NA, CV SM, CV Bat, dan CV Jen dengan nilai pencairan SP2D mencapai Rp 1.322.172.475 secara terbuka menyatakan tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut.
Hasil konfirmasi mengungkap bahwa keempat bendera perusahaan itu hanya dipinjam untuk memenuhi syarat administrasi pengadaan. Seluruh dana miliaran rupiah tersebut kemudian dialirkan kepada pemilik Rumah Makan ABTP, sementara keempat perusahaan pasif hanya menerima sisa fee perusahaan sebesar Rp 1.510.650.
Ironisnya, pengelola RM ABTP sendiri mengaku tidak memiliki catatan pasti atas volume pekerjaan yang dikerjakan karena transaksi hanya dicocokkan sepihak dengan nilai SP2D yang cair.
Modus operandi serupa juga mewarnai pembayaran kepada lima penyedia lain senilai Rp 3.724.872.750, yang berujung pada pengembalian dana siluman ke tangan PPTK sebesar Rp 908.076.202 tanpa kuitansi pemesanan yang sah.
Menanggapi karut-marut tata kelola keuangan yang melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ini, BPK merekomendasikan penjatuhan sanksi tegas mulai dari tingkat PPTK, Kabag Umum, hingga Sekda Gowa, serta kewajiban penyetoran temuan ke Kas Daerah.
Kendati sebagian kecil temuan telah ditindaklanjuti lewat pengembalian dana administratif, praktik lancung penggerogotan uang rakyat ini memantik reaksi keras publik.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menilai proyek makan-minum pejabat di Gowa telah dirancang sebagai lumbung persekongkolan terstruktur.
“Kami menduga sarat dengan ‘permainan’ dalam melaksanakan pengadaan makan dan minum. Seakan semua diatur, empat penyedia ikut tender, tapi mereka tidak dilibatkan, hanya diberikan ke satu penyedia,” ujar Ketua DPD LPRI Gowa, Jumat (24/3/2023).
Menyikapi temuan audit yang mengindikasikan pelanggaran hukum material tersebut, LPRI mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik rekayasa anggaran Sekretariat Daerah Gowa
Editor : Isal




















