Proyek Makan-Minum Pejabat Gowa Sarat Kongkalikong

Jumat, 24 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Proyek Makan-Minum Pejabat Gowa Sarat Kongkalikong, Diduga Ada Pembagian Fee

Ilustrasi Proyek Makan-Minum Pejabat Gowa Sarat Kongkalikong, Diduga Ada Pembagian Fee

Proyek pengadaan makan dan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa sarat dengan ‘permainan kongkalikong’ dan pembagian fee

Berdasarkan penelusuran dan dokumen yang di peroleh, diketahui alokasi biaya operasional makan minum tamu untuk ruangan Bupati dan Wakil Bupati tak memiliki dasar penetapan

Adanya realisasi belanja makan dan minum jamuan tamu sebesar Rp 1. 493. 815. 000, 00 di laksanakan tidak sesuai ketentuan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Realisasi belanja tidak dilaksanakan oleh penyedia yang menandatangani bukti pertanggung jawaban, dimana PPTK yang melakukan pembelanjaan sendiri melalui penyedia lain

Sementara dokumen pertanggungjawaban sebenarnya tidak dapat ditunjukkan kepada tim pemeriksa. Dokumentasi pelaksanaan kegiatan belum mendukung bukti kegiatan

Bukti itu di antaranya adanya dokumentasi tidak dilengkapi geotagging, foto yang sama digunakan secara berulang pada kegiatan berbeda, disposisi pimpinan undangan, daftar hadir, notulen, jadwal kegiatan dan laporan kegiatan tidak memadai

Selain itu, terdapat pembayaran makan dan minum kepada lima penyedia sebesar Rp 3.724. 872. 750, 00 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan terdapat pengembalian oleh penyedia kepada PPTK sebesar Rp 908. 076. 202, 00

Kemudian pertanggungjawaban maka dan minum tamu atau rapat tak sesuaiketentuan. Penyedia hanya menandatangani kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pencairan dana

Sedangkan penyedia tidak menyediakan kwitansi terkait pemesanan makan dan minum untuk diberikan kepada PPTK

Dengan demikian, BPK merekomendasikan kepada Bupati Gowa agar menerbitkan Peraturan Bupati tentang standar kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD

Selanjutnya, membuat acuan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja makan dan minum rumah jabatan pimpinan DPRD

Disusul dengan memberikan sanksi kepada PPTK yang tidak cermat dalam melakukan pengendalian atas pembayaran belanja makanan dan minuman

Menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk meningkatkan tata kelola belanja makan
minum di lingkungan Pemkab Gowa

Kemudian menghentikan pengadaan dan pertanggungjwaban belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan

BACA JUGA :  Parepare Darurat Minuman Beralkohol, Satpol PP Diminta Bertindak

Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memberikan sanksi kepada Kepala Bagian Umum, PPK, PPTK dan Bendahara Pengeluaran yang tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya

Dan, memerintahkan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TPKN/D untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke rekening Kas Daerah sebesar Rp 95. 415. 214, 00.

Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Gowa telah menindaklanjuti dengan surat Bupati Gowa Nomor 700/052/Inspektorat tanggal 10 Januari 2022 yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD

Diikuti dengan surat teguran Sekretaris DPRD kepada PPTK makan minum dan surat pernyataan dari PPTK makan minum

Kemudian, Surat Bupati Gowa Nomor 700 / 053 / Inspektorat tanggal 10 Januari 2022 ditujukan kepada Sekretaris Daerah

STS dan slip setoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp 19.120.000,00 dengan catatan pengembalian temuan makan dan minum tamu Ketua DPRD.

Tim Pemeriksa melakukan pengujian belanja makan-minum jamuan tamu yang memakai atau menggunakan rekanan penyedia jasa atas realisasi selama Oktober sampai Desember 2021

Adapun realisasi sebagai berikut:

[wpdatatable id=7]

Berdasarkan pengujian dokumen pertanggung jawaban serta wawancara dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait

Maka realisasi belanja makan dan minum jamuan tamu di Sekretariat Daerah, dari realisasi sebesar Rp 2. 348. 100. 000, 00

Yang dilaksanakan oleh tujuh penyedia, empat penyedia dengan realisasi sebesar Rp 1. 322. 172. 565, 00 (setelah dipotong pajak)

Dengan demikian menyatakan tidak melaksanakan kegiatan pengadaan makan minum tersebut, dengan uraian SP2D sebagai berikut:

[wpdatatable id=6]

Realisasi Belanja Makan Minum LS Sekretariat Daerah yang Tidak DikelolaRekanan atau Penyedia (dalam Rupiah)

Berdasarkan tabel tersebut di atas dan hasil evaluasi dokumen pertanggung jawaban serta wawancara dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait realisasi belanja makan dan minum jamuan tamu maka permasalahan ini sarat dengan aroma persengkokolan

BACA JUGA :  Jokowi Ngotot Tetap Cawe-cawe Tidak Akan Netral di Pilpres 2024

Pasalnya, belanja makan dan minum dari empat penyedia tidak sesuai kondisi fakta

Oleh karena itu, dari tujuh penyedia belanja makan minum, empat penyedia yaitu CV NA, CV SM, CV Bat, dan CV Jen menyatakan tidak melaksanakan kegiatan tersebut.

Hasi konfirmasi kepada pemilik dari ke empat penyedia tersebut menyatakan perusahaan mereka digunakan untuk memenuhi syarat pengadaan

Adapun realisasi SP2D dari ke empat penyedia tersebut sebesar Rp 1. 322. 172. 475, 00 selanjutnya diberikan kepada pemilik RM ABTP sebesar Rp 1. 320. 661. 825, 00.

Pemeriksaan lebih lanjut atas pengadaan yang dilaksanakan oleh pemilik RM ABTP diketahui bahwa selain menerima uang makan dan minum dari empat rekanan tersebut juga melakukan kegiatan pengadaan makan dan minum sendiri sebesar Rp 219. 700. 000, 00 (bruto)

Atas kegiatan belanja makan dan minum tersebut, pemilik RM ABTP tidak mempunyai catatan jumlah uang yang telah diterima karena tidak pernah dihitung, hanya mengira atas jumlah di nota dengan informasi jumlah nilai SP2D yang cair.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban makan dan minum berupa nota dari pemilik RM ABTP lebih besar dibandingkan dengan belanja makan dan minum yang diterima dari ke empat penyedia

Terdapat pemberian Fee sebesar Rp 1. 510. 650, 00 kepada 4 Penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan

Berdasarkan pemeriksaaan mutasi rekening koran dari empat penyedia, diketahui bahwa dari dana sebesar Rp 1. 322. 172. 475, 00, terdapat dana sebesar Rp 1. 510. 650, 00 yang tertinggal di rekening empat penyedia yang merupakan fee bagi penyedia

Sehingga dengan demikian maka dana yang dikelola pemilik RM ABTP adalah sebesar Rp 1. 320. 661. 825, 00. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 121 ayat (2)

BACA JUGA :  Poros Rakyat Indonesia Desak Wali Kota Segel Toko 47

Yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud

Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020, Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB V Pelaksanaan dan Penata usahaan (A)

Kerangka Pengaturan (3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan

Atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.

Menyoroti penyimpangan dan penyelewengan tersebut, Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menduga kuat adanya ‘permainan’

“Kami menduga sarat dengan ‘permainan’ dalam melaksanakan pengadaan makan dan minum. Seakan semua diatur, empat penyedia Ikut tender, tapi mereka tidak dilibatkan, hanya diberikan ke satu penyedia” ujar Ketua DPD LPRI Gowa, Jumat (24/3/2023)

Oleh karena itu, LPRI Gowa meminta APH wajib periksa mekanisme pengadaan makan dan minum di sekertariat Daerah Kabupaten Gowa

“Kami meminta APH untuk proses kepada mereka yang bermasalah, atas indikasi adanya permainan tersebut” pungkasnya mengakhiri

 

Editor : Isal

 

Disclaimer : Data di atas berdasarkan temuan BPK, adapun pihak-pihak yang dirugikan atas pemberitaan dan keterangan yang tertulis di atas dipersilakan untuk mengajukan klarifikasi berdasarkan by data yang ada melalui [email protected]

Berita Terkait

DPRD Sulsel Gerogoti Kantong APBD, Belanja Makan Minum Direkayasa?
Dana Reses DPRD Gowa Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Berita Terkait

Jumat, 31 Maret 2023 - 11:41 WITA

DPRD Sulsel Gerogoti Kantong APBD, Belanja Makan Minum Direkayasa?

Minggu, 26 Maret 2023 - 07:09 WITA

Dana Reses DPRD Gowa Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Jumat, 24 Maret 2023 - 18:01 WITA

Proyek Makan-Minum Pejabat Gowa Sarat Kongkalikong

Berita Terbaru