Zonafaktualnews.com – Pengelolaan dana reses DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021 diselimuti praktik keropos dan temuan administratif yang mencengangkan.
Berdasarkan hasil audit BPK, anggaran bernilai miliaran rupiah ditemukan tidak sesuai ketentuan, mulai dari proses pengadaan fiktif, lonjakan titik reses akal-akalan, hingga aliran dana yang bermuara langsung ke tangan anggota dewan tanpa bukti pertanggungjawaban riil.
Pada TA 2021, Pemerintah Kabupaten Gowa menggelontorkan anggaran pelaksanaan reses yang masif. Dari total pagu sebesar Rp 3.750.238.429, terealisasi angka fantastis mencapai Rp 3.691.811.000 atau sekitar 98,44 persen.
Ironisnya, pos penunjang seperti belanja makan minum jamuan tamu menelan anggaran hingga Rp 2.579.220.000, ditambah belanja cetak spanduk sebesar Rp 128.160.000.
Berdasarkan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa TA 2021 Nomor 67/LHP/XIX.MKS/12/2021 tertanggal 30 Desember 2021, terungkap deretan pelanggaran telak.
Perikatan dengan pihak ketiga dilakukan secara sepihak oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tanpa melalui mekanisme pengadaan langsung maupun Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Selain itu, penginputan pertanggungjawaban dalam Buku Kas Umum (BKU) terbukti tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Pemeriksaan lanjutan melalui Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT) kian membuka borok tata kelola reses tersebut. Sejumlah temuan krusial meliputi:
- Pembayaran Mendahului APBD: Pembayaran kegiatan reses III senilai Rp 1.485.139.000 direalisasikan mendahului penetapan APBD Perubahan, ditopang oleh revolving BKU untuk kegiatan lain yang ditunda.
- Manipulasi Titik Reses: Terjadi lonjakan realisasi anggaran Reses III akibat klaim penambahan titik dari tiga menjadi enam titik demi mengakomodir “antusiasme konstituen.”
Namun, pemeriksaan mendapati penambahan itu sekadar modus untuk menyerap anggaran, sebab secara fisik reses tetap berjalan di tiga titik dengan jumlah kehadiran yang digelembungkan. - Dana Mengalir ke Anggota Dewan: Sejumlah paket pekerjaan—seperti sewa transportasi, alat kantor, tenda, sound system, hingga konsumsi—tidak dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk.
Setelah dana cair ke rekening penyedia, uang ditarik dan diserahkan kepada para anggota DPRD untuk dikelola sendiri bersama tim mereka tanpa disertai bukti atau kuitansi tanda terima yang sah. Total nilai transaksi LS yang dikelola tanpa pertanggungjawaban valid ini mencapai Rp 2.639.616.001. - Kelebihan Bayar Sound System: Ditemukan pembengkakan pembayaran sewa sound system untuk enam titik, padahal kegiatan riil hanya terlaksana di tiga titik, yang berujung pada kelebihan bayar.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan penjatuhan sanksi administratif dan perbaikan tata kelola oleh Bupati Gowa terhadap Sekretaris DPRD, PPTK, serta Bendahara Pengeluaran. Respons cepat pun ditunjukkan melalui serangkaian surat teguran, audit internal Inspektorat, hingga pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah.
Di penghujung pemeriksaan, pihak Sekretaris DPRD dan PPTK akhirnya menyetorkan sejumlah sisa dana serta menyampaikan daftar pengeluaran riil dan bukti setor pajak daerah untuk menutupi selisih dana yang sebelumnya tak bisa dijelaskan.
Kendati demikian, skandal ini menyisakan catatan kelam bagaimana anggaran wakil rakyat rawan digerogoti tanpa transparansi yang akuntabel.
Editor : Isal




















