DPR RI Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang (Foto Istimewa)

DPR RI Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang (Foto Istimewa)

zonafaktualnews.com – DPR RI resmi sahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2022 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) jadi Undang-undang

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (4/4/2023)

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah Rancangan UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2022,

Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pembentukan RUU tentang Penetapan Perppu Pemilu merupakan komitmen DPR dan Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum.

Pengesahan UU ini juga dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya bagi empat daerah otonom baru di Papua dan Papua Barat.

BACA JUGA :  Ormas B120 Bubar, Danny Ngaku Galau Kerawanan Meningkat

“Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan. Sekaligus pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis,” kata Tito.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan dalam RUU tentang penetapan Perpu Pemilu terdapat perubahan beberapa norma.

Khususnya dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku.

BACA JUGA :  Cemburu, Tiga Cewek Lesbian Bunuh Bos Kafe

Perubahan itu, di antaranya berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi Daerah otonomi Baru (DOB), penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum.

Kemudian penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi
Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG
Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung
Pencopotan Dadan Tak Cukup, Netizen: “Usut Korupsi BGN dan Tangkap Si Botak”
Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai
Tiga Kekeliruan Fatal Klaim “APBN Setara Baitul Mal Modern”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:10 WITA

Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:09 WITA

Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WITA

Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:00 WITA

Tak Lagi Kelola Gizi, Dadan Hindayana Kini “Dipromosi” Jadi Tahanan Kejagung

Berita Terbaru