zonafaktualnews.com – DPR RI resmi sahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2022 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) jadi Undang-undang
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (4/4/2023)
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah Rancangan UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2022,
Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pembentukan RUU tentang Penetapan Perppu Pemilu merupakan komitmen DPR dan Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum.
Pengesahan UU ini juga dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya bagi empat daerah otonom baru di Papua dan Papua Barat.
“Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan. Sekaligus pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis,” kata Tito.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan dalam RUU tentang penetapan Perpu Pemilu terdapat perubahan beberapa norma.
Khususnya dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku.
Perubahan itu, di antaranya berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi Daerah otonomi Baru (DOB), penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum.
Kemudian penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.
Editor : Isal