DPR RI Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang

Selasa, 4 April 2023 - 08:05 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

DPR RI Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang

DPR RI Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang (Foto Istimewa)

zonafaktualnews.com – DPR RI resmi sahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2022 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) jadi Undang-undang

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (4/4/2023)

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah Rancangan UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2022,

Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.

BACA JUGA :  Siapa di Balik Partai Prima yang Taklukkan KPU?

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pembentukan RUU tentang Penetapan Perppu Pemilu merupakan komitmen DPR dan Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum.

Pengesahan UU ini juga dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya bagi empat daerah otonom baru di Papua dan Papua Barat.

“Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan. Sekaligus pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis,” kata Tito.

BACA JUGA :  Tidak Tersentuh Hukum, Bos Rusdi Bebas Edarkan Rokok Ilegal di Makassar

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan dalam RUU tentang penetapan Perpu Pemilu terdapat perubahan beberapa norma.

Khususnya dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku.

Perubahan itu, di antaranya berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi Daerah otonomi Baru (DOB), penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum.

BACA JUGA :  LPRI Minta Akun Medsos Owner Kosmetik Ilegal Harus Diblokir

Kemudian penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal
Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird
Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Saham Mandiri Terkapar Usai Kepercayaan Publik Hilang Disusul Gunting ATM

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:16 WITA

dr Mintarsih Kuliti Sisi Gelap Blue Bird, Mulai dari Penculikan hingga Bekingan Jenderal

Senin, 14 September 2026 - 01:58 WITA

Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang

Selasa, 8 September 2026 - 00:35 WITA

Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Senin, 7 September 2026 - 12:00 WITA

Abu Vulkanik Jangkau Empat Provinsi, Warga Diminta Tetap Tenang dan Waspada

Kamis, 3 September 2026 - 08:19 WITA

Nama Nusron Wahid Terseret Kasus Kuota Haji, Diduga Terima US$400 Ribu?

Berita Terbaru