DPR RI Desak MPR Tetapkan Narkotika Sebagai Bahaya Laten Bangsa

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan (tengah) (Ist)

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan (tengah) (Ist)

Dalam pemetaan nasional, BNN telah mengidentifikasi 9.270 kawasan rawan narkoba, terdiri dari 457 kawasan berstatus bahaya dan 8.813 kawasan waspada. Jalur laut dan perbatasan, khususnya di wilayah pesisir Sumatra dan Kalimantan, menjadi titik rawan masuknya narkoba dari luar negeri.

“Jaringan narkoba internasional berasal dari negara-negara seperti Malaysia, Myanmar, China, Brasil, dan Belanda. Sebagian besar pasokan masuk melalui laut. Ini tantangan besar bagi Indonesia yang memiliki wilayah geografis terbuka,” jelasnya.

BACA JUGA :  Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5

Toton juga menyoroti fenomena global, seperti legalisasi ganja di 15 negara dan kebijakan Presiden AS Donald Trump yang mengkategorikan kartel narkoba sebagai organisasi teroris. Data global menunjukkan prevalensi pengguna narkotika mencapai 296 juta orang atau 5,8 persen dari populasi dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan lagi sekadar persoalan lokal. Narkoba adalah ancaman global yang menuntut strategi nasional yang kuat dan komprehensif,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kejagung Sita Rp5,5 Miliar dari Kolong Kasur Hakim, DPR: Kepercayaan Publik Hilang

Ia menutup paparannya dengan menekankan pentingnya dukungan regulasi untuk memperkuat strategi nasional pemberantasan narkoba dan rehabilitasi pengguna.

Toton mencatat bahwa kebutuhan narkotika di pasar ilegal Indonesia sangat besar: 155 ton ganja, 38 ton sabu, dan 15 juta butir ekstasi per tahun.

“Angka ini menunjukkan betapa besarnya nilai ekonomi yang dimainkan jaringan narkoba. Negara harus hadir dengan regulasi yang tidak hanya adil, tetapi juga memberi kekuatan kepada institusi yang berada di garis depan,” tutupnya.

BACA JUGA :  DPR RI Sahkan Revisi UU Desa, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga
Sultan Brunei Lucuti Gelar Kebangsawanan Istri Pangeran Abdul Malik
2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda
Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WITA

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:03 WITA

Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA