Zonafaktualnews.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diduga menyebarkan informasi bohong (hoaks) terkait pernyataan soal pengepungan Gedung Kejaksaan Agung oleh oknum Brimob.
Menyikapi hal tersebut, Indonesian Audit Watch (IAW) dan Center for Budget Analysis (CBA) berencana melaporkannya ke Bareskrim Polri.
“Sebagai bagian dari peran serta masyarakat sesuai perundang-undangan, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana hoaks oleh Jaksa Agung,” demikian pernyataan bersama dari IAW dan CBA pada Selasa, 19 November 2024.
Dugaan Hoaks dalam Rapat dengan Komisi III DPR
IAW dan CBA menduga pernyataan Jaksa Agung saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 13 November lalu mengandung unsur kebohongan.
Burhanuddin menyebut adanya pengepungan Gedung Kejaksaan Agung oleh Brimob di tengah pengusutan kasus korupsi timah.
Namun, sehari setelah pernyataan itu, Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Komjen Imam Widodo membantah klaim tersebut.
“Brimob di-framing dalam narasi yang dibuat oleh Jaksa Agung,” tegas Imam Widodo. Pernyataan ini memperkuat anggapan bahwa informasi yang disampaikan Burhanuddin tidak akurat.
Kasus Penguntitan oleh Densus 88
IAW dan CBA juga menyoroti dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus oleh Densus 88 pada 19 Mei 2024. Burhanuddin tidak secara terbuka menjelaskan kejadian tersebut, bahkan setelah bertemu dengan Kapolri di Istana Negara.
Publik hanya mendapatkan konfirmasi bahwa permasalahan sudah diselesaikan antar-pimpinan institusi pada 29 Mei 2024 melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Menurut IAW dan CBA, rangkaian pernyataan Jaksa Agung ini semakin membingungkan publik.
“Lagi-lagi publik mendapat distorsi informasi. Publik makin tidak yakin akan kebenaran informasi, terutama setelah Brimob membantah tuduhan Jaksa Agung,” ujar mereka.
Langkah Hukum dan Bukti yang Disiapkan
Untuk memperkuat laporan, IAW dan CBA telah menyiapkan dokumen berupa pemberitaan dari berbagai media massa yang memuat pernyataan resmi terkait dugaan penguntitan dan pengepungan oleh Densus 88 dan Brimob.
“Jaksa Agung diduga melanggar Pasal 390 KUHP tentang berita bohong dan/atau pasal-pasal pada UU ITE. Kami berharap Mabes Polri, terutama unit cyber crime, mampu menindaklanjuti dugaan ini sesuai hukum yang berlaku,” tulis IAW dan CBA.
Rencana pelaporan ini akan dilakukan pada Kamis siang, 21 November 2024, oleh Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, dan Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi.
Mereka berharap laporan ini dapat menjadi langkah awal untuk meluruskan informasi yang telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News