DPR RI Desak MPR Tetapkan Narkotika Sebagai Bahaya Laten Bangsa

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

DPR RI Desak MPR Tetapkan Narkotika Sebagai Bahaya Laten Bangsa

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan (tengah) (Ist)

Hinca juga menyoroti kegagalan pendekatan hukum saat ini yang menyamaratakan pengguna narkoba dengan bandar.

Ia menilai pengguna seharusnya dikategorikan sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.

“Pengguna itu sakit, bukan kriminal. Yang kriminal itu bandar—mereka memperkaya diri dengan merusak orang lain,” katanya lagi.

Ia juga mengkritik mekanisme pemeriksaan yang kerap menyesatkan. Menurutnya, pengguna kerap dijebak dalam proses hukum cacat hanya karena menjawab “sehat” saat ditanya polisi, padahal sebenarnya mereka sedang dalam kondisi ketergantungan.

Lebih lanjut, Hinca mengkritik kebijakan pemerintah yang menurutnya terlalu menekankan aspek seremonial dalam pemberantasan narkoba, alih-alih langkah konkret. Ia menilai anggaran negara malah membengkak untuk membiayai penjara, bukan rehabilitasi.

BACA JUGA :  Prabowo dan Gibran Resmi Dilantik, Tonggak Baru Pemerintahan RI

“Saya usulkan pada HUT ke-80 RI nanti, Presiden Prabowo mengeluarkan amnesti massal bagi pengguna narkotika. Ini bentuk pengakuan bahwa negara keliru dalam kebijakan hukumnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyentil Kementerian Kesehatan yang dinilai gagal memenuhi komitmen untuk meneliti ganja medis.

“Saya minta Menteri Kesehatan mundur. Negara gagal menyelamatkan anak bernama Pika karena tidak segera meneliti ganja medis. Itu bentuk nyata ketidakadilan,” seru Hinca.

BACA JUGA :  Kapolri Tegaskan Lebih Baik Dicopot daripada Polri di Bawah Kemendagri

Hinca turut menyinggung program “desa bersinar” (bersih narkoba) yang menurutnya lebih banyak berhenti di permukaan.

Ia mengusulkan pendekatan lebih konkret: menjadikan kepala desa sebagai agen intelijen BNN di lapangan.

“Saya sudah mulai di Asahan, Sumut. Ada satu desa yang rutin pasang baliho ‘Usir Bandar Narkoba dari Kampung Kami’ dan tiap Jumat keliling kampung. Ini bukan hanya simbolik, tapi aksi nyata,” ujarnya.

BACA JUGA :  Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5

Hinca menyimpulkan bahwa revisi UU Narkotika harus didahului oleh pengakuan resmi bahwa narkotika adalah bahaya laten bangsa. Hanya dengan pendekatan tersebut, menurutnya, negara bisa menggerakkan seluruh kekuatan—politik, hukum, birokrasi, dan anggaran—untuk menyelamatkan masa depan generasi muda.

“Kalau ini berhasil, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang menjadikan narkotika sebagai masalah politik tertinggi, bukan sekadar masalah hukum,” ungkapnya.

Berita Terkait

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Dulu Minimarket Gowa Dihajar Tak Goyang, Terjawab Usai Bupati Tersangka PBG
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Senin, 28 September 2026 - 14:53 WITA

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Senin, 28 September 2026 - 02:24 WITA

Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan

Berita Terbaru