DPR RI Desak MPR Tetapkan Narkotika Sebagai Bahaya Laten Bangsa

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan (tengah) (Ist)

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan (tengah) (Ist)

Dalam diskusi tersebut juga diungkap soal ladang ganja di gunung Bromo yang sempat viral, lalu tidak jelas proses hukumnya, juga aset-aset bandar narkoba seperti diantaranya Freddy Budiman, apakah dirampas untuk negara kemudian dananya digunakan untuk apa saja, dan tak mampunya Polri dan BNN menangkap Fredy Pratama yang disebutkan sudah ambil langkah seribu ke Thailand.

Sementara itu pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Narkotika agar upaya pemberantasan narkoba berjalan maksimal, sekaligus tetap menjunjung pendekatan rehabilitatif terhadap para penyalahguna.

BACA JUGA :  Oalah, Anggota DPR RI Minta Kejagung Jangan Bertindak Zalim dengan Koruptor

Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, dalam Forum Legislasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, menyatakan bahwa perubahan hukum mendesak dilakukan seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyoroti lemahnya posisi penyidik BNN dalam draf KUHAP saat ini, karena tidak secara eksplisit disebut sebagai “penyidik tertentu” sebagaimana penyidik dari Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau draf ini disahkan tanpa perubahan, maka penyidik BNN akan berada di bawah level penyidik kelas pendidikan. Artinya, kami harus berkoordinasi dengan penyidik Polri dalam penetapan tersangka maupun pengiriman berkas perkara. Ini tidak adil bagi BNN yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba,” ujar Toton.

BACA JUGA :  Sahroni Sebut Aksi Jokowi Upload Serdik Sespimmen Polri Tak Elok untuk Publik

Menurutnya, negara seharusnya memberi kewenangan penuh kepada lembaga seperti BNN yang khusus menangani kejahatan narkotika, apalagi di tengah semakin kompleksnya modus dan jaringan peredaran narkoba.

Toton juga menegaskan bahwa BNN tidak semata-mata mengedepankan pendekatan represif, namun juga berkomitmen pada pendekatan yang lebih manusiawi terhadap penyalahguna narkoba.

“Kepala BNN memiliki tiga prinsip moral: melihat kejahatan narkoba sebagai ancaman terhadap peradaban, bertindak tegas terhadap bandar dan jaringan, serta memberikan pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna,” katanya.

BACA JUGA :  RUU Perampasan Aset Terkatung, KPK Tunggu Bola dari DPR

Ia memaparkan bahwa berdasarkan survei pada 2023, Indonesia memiliki 3,3 juta pengguna narkotika, dengan 300 ribu di antaranya adalah anak dan remaja.

Angka tersebut memunculkan keprihatinan mendalam karena kelompok itu merupakan bagian dari generasi emas 2045 yang harus dilindungi.

Berita Terkait

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga
Sultan Brunei Lucuti Gelar Kebangsawanan Istri Pangeran Abdul Malik
2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda
Dg Kuttu Tertipu Janda Glowing, Wajah Putih, Leher Hitam

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WITA

Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:03 WITA

Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA