Satu Lahan Empat Alas Hak, Sengkarut ‘Sertifikat Siluman’ di Macanda Gowa Terkuak

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:34 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Satu Lahan Empat Alas Hak, Sengkarut ‘Sertifikat Siluman’ di Macanda Gowa Terkuak

Suasana di lokasi sengketa lahan Jalan Macanda, Gowa. Tim kuasa hukum dan pendamping ahli waris menunjukkan bukti-bukti lapangan terkait adanya tumpang tindih alas hak (persil) yang diduga terjadi akibat ketidaktelitian administrasi di tingkat kelurahan dan BPN.

Zonafaktualnews.com – Satu lahan dengan empat dasar alas hak memicu sengkarut “sertifikat siluman” di kawasan Jalan Macanda, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kondisi ini mengemuka seiring dipersoalkannya sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di lokasi tersebut.

Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Gowa bersama Laskar Garuda turun langsung mengawal proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Perkara bernomor 111/Pdt.G/2025/PN Sgm ini diajukan oleh ahli waris Kolleng bin Djamaung (Dahlan), yang menilai hak atas tanah keluarga mereka terancam akibat terbitnya SHM yang diduga bermasalah.

Ketua LMR-RI Komda Gowa, Supri Daeng Mattawang, mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Kelurahan Romangpolong dan aparat lingkungan, agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi dokumen kepemilikan tanah.

BACA JUGA :  Lahan Showroom Mazda di Jalan Pettarani Makassar Dieksekusi

Supri menilai terdapat indikasi kuat cacat yuridis dalam penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memunculkan sengkarut “sertifikat siluman” di wilayah tersebut.

“Tidak masuk akal dalam satu hamparan lokasi yang sama muncul dasar kepemilikan berbeda-beda. Ada yang memakai SK Gubernur, ada Persil 15 DIII, bahkan Persil 1 DI, padahal lokasi tersebut berada di Persil 15 DII Lompo Macanda,” kata Supri dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Supri menilai, ketidaktelitian dalam proses administrasi seperti penerbitan surat pengantar dan sporadik dapat berujung pada konflik serius dan merugikan pemilik sah.

“Program PTSL seharusnya membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum, bukan justru membuka celah perampasan lahan akibat kelalaian,” tambahnya.

BACA JUGA :  BPN Barru Kena Semprot DPRD, Sertifikat Warga Masih Menggantung

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Alimuddin Daeng Lau, S.H., mengungkapkan hasil penelusuran warkah dari ATR/BPN Gowa yang menunjukkan adanya ketidaksinkronan dasar kepemilikan di antara para pihak tergugat.

Beberapa sertifikat tercatat menggunakan dasar alas hak yang berbeda, mulai dari Persil 1 DI, Persil 15 DI dan DIII, hingga Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1986 dan 1988, meskipun berada dalam satu wilayah yang sama.

Pihak penggugat, yang merupakan ahli waris Badolo bin Sattu, mengaku telah mengantongi bukti autentik berupa Surat Keterangan Riwayat Tanah, dokumen IPEDA, serta silsilah keluarga yang sah.

BACA JUGA :  MAKI Laporkan Dua Menteri ke KPK Terkait Dugaan Sertifikat Tanah di Bawah Laut

Mereka menilai klaim pihak lain atas lahan tersebut diduga terjadi akibat penerbitan sertifikat tanpa verifikasi lapangan yang akurat dan menyeluruh.

LMR-RI Komda Gowa bersama Laskar Garuda menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas, guna memastikan keadilan bagi masyarakat, khususnya para ahli waris yang merasa dirugikan.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan instansi terkait agar lebih berhati-hati dalam proses administrasi pertanahan, terutama dalam program strategis seperti PTSL.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Protes Pelajar Ricuh di Prancis, Sekolah Dibakar hingga Bentrok dengan Polisi
Aksi Jilid II Rakyat Nusantara Ricuh di Kolaka, Polisi Diduga Pukuli Demonstran
Klaim 2015 Gibran “Kuliah di Singapura, Bukan Australia” Bentrok Data KPU
Mahasiswa di Makassar Tewas Dibusur Usai Diserang Komplotan Geng Motor
Denny Desak MK Tegakkan Konstitusi, Klaim Gibran Tak Memiliki Ijazah SMA
Feri Amsari Sindir Rocky Gerung Lewat Video Lama Janji Penolakan Jabatan
Proyek Jalan Rp46 M di Lutra Diduga Pakai Material Ilegal, PPK-DPRD Masa Bodoh
Tambang Bermasalah di Gowa Terus Eksis, Janji Penindakan Tipidter Sekadar Bual?

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Protes Pelajar Ricuh di Prancis, Sekolah Dibakar hingga Bentrok dengan Polisi

Senin, 5 Oktober 2026 - 02:15 WITA

Aksi Jilid II Rakyat Nusantara Ricuh di Kolaka, Polisi Diduga Pukuli Demonstran

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:15 WITA

Klaim 2015 Gibran “Kuliah di Singapura, Bukan Australia” Bentrok Data KPU

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:19 WITA

Mahasiswa di Makassar Tewas Dibusur Usai Diserang Komplotan Geng Motor

Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:48 WITA

Denny Desak MK Tegakkan Konstitusi, Klaim Gibran Tak Memiliki Ijazah SMA

Berita Terbaru