Satu Lahan Empat Alas Hak, Sengkarut ‘Sertifikat Siluman’ di Macanda Gowa Terkuak

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di lokasi sengketa lahan Jalan Macanda, Gowa. Tim kuasa hukum dan pendamping ahli waris menunjukkan bukti-bukti lapangan terkait adanya tumpang tindih alas hak (persil) yang diduga terjadi akibat ketidaktelitian administrasi di tingkat kelurahan dan BPN.

Suasana di lokasi sengketa lahan Jalan Macanda, Gowa. Tim kuasa hukum dan pendamping ahli waris menunjukkan bukti-bukti lapangan terkait adanya tumpang tindih alas hak (persil) yang diduga terjadi akibat ketidaktelitian administrasi di tingkat kelurahan dan BPN.

Zonafaktualnews.com – Satu lahan dengan empat dasar alas hak memicu sengkarut “sertifikat siluman” di kawasan Jalan Macanda, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kondisi ini mengemuka seiring dipersoalkannya sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di lokasi tersebut.

Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Gowa bersama Laskar Garuda turun langsung mengawal proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Perkara bernomor 111/Pdt.G/2025/PN Sgm ini diajukan oleh ahli waris Kolleng bin Djamaung (Dahlan), yang menilai hak atas tanah keluarga mereka terancam akibat terbitnya SHM yang diduga bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LMR-RI Komda Gowa, Supri Daeng Mattawang, mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Kelurahan Romangpolong dan aparat lingkungan, agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi dokumen kepemilikan tanah.

BACA JUGA :  Lahan Showroom Mazda di Jalan Pettarani Makassar Dieksekusi

Supri menilai terdapat indikasi kuat cacat yuridis dalam penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memunculkan sengkarut “sertifikat siluman” di wilayah tersebut.

“Tidak masuk akal dalam satu hamparan lokasi yang sama muncul dasar kepemilikan berbeda-beda. Ada yang memakai SK Gubernur, ada Persil 15 DIII, bahkan Persil 1 DI, padahal lokasi tersebut berada di Persil 15 DII Lompo Macanda,” kata Supri dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Supri menilai, ketidaktelitian dalam proses administrasi seperti penerbitan surat pengantar dan sporadik dapat berujung pada konflik serius dan merugikan pemilik sah.

BACA JUGA :  MAKI Laporkan Dua Menteri ke KPK Terkait Dugaan Sertifikat Tanah di Bawah Laut

“Program PTSL seharusnya membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum, bukan justru membuka celah perampasan lahan akibat kelalaian,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Alimuddin Daeng Lau, S.H., mengungkapkan hasil penelusuran warkah dari ATR/BPN Gowa yang menunjukkan adanya ketidaksinkronan dasar kepemilikan di antara para pihak tergugat.

Beberapa sertifikat tercatat menggunakan dasar alas hak yang berbeda, mulai dari Persil 1 DI, Persil 15 DI dan DIII, hingga Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1986 dan 1988, meskipun berada dalam satu wilayah yang sama.

Pihak penggugat, yang merupakan ahli waris Badolo bin Sattu, mengaku telah mengantongi bukti autentik berupa Surat Keterangan Riwayat Tanah, dokumen IPEDA, serta silsilah keluarga yang sah.

BACA JUGA :  Lurah Kalaserena ‘Ngehalu’, Sertifikat Tanah BPN Disebut Salah Ukur

Mereka menilai klaim pihak lain atas lahan tersebut diduga terjadi akibat penerbitan sertifikat tanpa verifikasi lapangan yang akurat dan menyeluruh.

LMR-RI Komda Gowa bersama Laskar Garuda menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas, guna memastikan keadilan bagi masyarakat, khususnya para ahli waris yang merasa dirugikan.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan instansi terkait agar lebih berhati-hati dalam proses administrasi pertanahan, terutama dalam program strategis seperti PTSL.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Berita Terbaru