DPR RI Minta Polda Sulsel Jangan Beri Perlakuan Khusus Tersangka Kosmetik Bermerkuri

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, A Muzakkir Aqil (Instagram)

Anggota Komisi III DPR RI, A Muzakkir Aqil (Instagram)

Zonafaktualnews.com – Anggota Komisi III DPR RI, A Muzakkir Aqil, menyuarakan keprihatinannya terkait kebijakan Polda Sulsel yang tidak menahan tiga tersangka kasus peredaran kosmetik bermerkuri.

Menurut Muzakkir, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khususnya terkait dengan perlakuan khusus yang diduga diberikan kepada tersangka.

“Penetapan tiga tersangka ini menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan karena tidak ditahannya tersangka skincare berbahaya tersebut,” ujar Muzakkir, Minggu (17/11/2024).

Ketiga tersangka ini, menurut Muzakkir, terlihat seolah-olah menerima perlakuan istimewa, sesuatu yang tidak seharusnya terjadi dalam kasus serius seperti ini. Ia menekankan bahwa prinsip kesetaraan di mata hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian.

Muzakkir juga menegaskan bahwa di mata hukum, semua orang harus diperlakukan sama, tanpa ada perlakuan khusus berdasarkan status atau latar belakang.

“Terkesan ada perlakuan khusus dari Polda Sulsel terhadap ketiga tersangka ini, ini sangat tidak wajar. Di mata hukum kita semua setara, tidak ada yang harus diperlakukan lebih istimewa,” ujar Anggota Komisi III DPR RI.

Politisi muda dari Fraksi Demokrat itu mengingatkan bahwa Polda Sulsel harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Ia khawatir, jika perlakuan istimewa dibiarkan, akan mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat.

BACA JUGA :  Owner KFSS Glow Bebas Jual Kosmetik Ilegal, Polda Sulsel Diminta Bertindak

“Kami tidak ingin ada stigma bahwa hukum di Indonesia, khususnya di Sulsel, bisa dibeli. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Polda Sulsel harus bersikap tegas dan profesional,” imbuh Muzakkir.

Seperti diketahui, Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran kosmetik bermerkuri, yakni Mira Hayati, suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bekuk 4 Pemilik Senpi Ilegal yang Dibeli dari Polisi

Ketiganya diduga terlibat dalam penjualan produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya, yang berpotensi menyebabkan kerusakan serius pada kesehatan kulit hingga organ tubuh lainnya.

Meski demikian, Polda Sulsel diminta untuk tidak memberikan perlakuan khusus kepada para tersangka, demi memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Suami Fenny Frans Dijebloskan ke Penjara, Owner Mira Hayati dan Agus Salim “Menginap” di RS
Gempar NKRI Desak Kejari Makassar Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi KORMI
Mayat IRT Ditemukan Mengenaskan di Makassar, Misteri Kematian Masih Diselidiki
Innalillahi, HM Alwi Hamu Pendiri Harian Fajar Berpulang
Penyebab Kebakaran Disdik Makassar Masih Misterius, Kasus Korupsi Jadi Fokus Penyelidikan
Panitia CPNS Dosen UNM Diduga Nepotisme, Nilai 71,8 Gugur, 60,9 Lolos
Koalisi Antikorupsi Desak KPK Supervisi Tiga Kasus Korupsi Besar di Sulsel
BPOM Makassar Dianggap Tak Becus Tindaki Kosmetik SYR Glowing dan SW Glow’s

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 07:36 WITA

Suami Fenny Frans Dijebloskan ke Penjara, Owner Mira Hayati dan Agus Salim “Menginap” di RS

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:48 WITA

Gempar NKRI Desak Kejari Makassar Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi KORMI

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:55 WITA

Mayat IRT Ditemukan Mengenaskan di Makassar, Misteri Kematian Masih Diselidiki

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:02 WITA

Innalillahi, HM Alwi Hamu Pendiri Harian Fajar Berpulang

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:13 WITA

Penyebab Kebakaran Disdik Makassar Masih Misterius, Kasus Korupsi Jadi Fokus Penyelidikan

Berita Terbaru

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula, Total Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar (Ist)

Nasional

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:29 WITA