Dirut dan Staf PT Latebbe Putra Group Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Bili-Bili

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Kejari Gowa Terkait Kasus Korupsi Proyek Irigasi Bili-Bili (Ist)

Konferensi pers Kejari Gowa Terkait Kasus Korupsi Proyek Irigasi Bili-Bili (Ist)

Zonafaktualnews.com – Direktur Utama (Dirut) dan staf perusahaan PT Latebbe Putra Group kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Daerah Irigasi (DI) Bendungan Bili-Bili di Sulawesi Selatan.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, yang menilai bahwa proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat ini telah diselewengkan, merugikan negara hingga miliaran rupiah.

NB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Latebbe Putra Group, dan M, seorang staf perusahaan, kini menghadapi tuduhan serius setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek bernilai Rp7,933 miliar tersebut.

Proyek ini, yang didanai oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, seharusnya memperbaiki jaringan irigasi di wilayah Bili-Bili, namun diduga telah mengalami penyimpangan signifikan.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/7/2024) malam, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar.

“Penyelidikan kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan NB dan M sebagai tersangka. Penyelidikan ini menunjukkan adanya indikasi kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp1,66 miliar,” ujar Ihsan.

BACA JUGA :  Immanuel Ebenezer Terseret OTT KPK, Kursi Wamenaker Terancam Goyang

Kasus ini mulai terungkap setelah LSM L-Pace melaporkan adanya dugaan korupsi. Laporan tersebut memicu penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan audit mendalam.

Kejari Gowa mengungkapkan bahwa selain penetapan NB dan M sebagai tersangka, masih ada kemungkinan penambahan tersangka lain seiring dengan berlanjutnya penyelidikan.

NB, yang tidak memenuhi panggilan penyidik, harus dijemput paksa di kediamannya di Kabupaten Pangkep, sementara M ditangkap di kantornya di Makassar. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar.

BACA JUGA :  Terendus Kasus Suap, Bupati dan Istri Dibekuk KPK

NB dikenakan Pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara M dikenakan Pasal 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pemerintah. Kami berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” ujar Ihsan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan
Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
Andi Takdir Jufri Dilantik Jadi Anggota DPRD Luwu Utara, Ini Harapan Husain
Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf
DPRD Lutra Bongkar Kejanggalan Status Tambang PT Kalla Arebama di Rampi
Komisi I DPRD Luwu Utara Kawal Hak BPJS 912 Anggota BPD hingga Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:36 WITA

Andi Takdir Jufri Dilantik Jadi Anggota DPRD Luwu Utara, Ini Harapan Husain

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WITA

Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Apes Pak Kentut RT Terjebak Sampah Basah

Senin, 3 Agu 2026 - 21:43 WITA