Dirut dan Staf PT Latebbe Putra Group Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Bili-Bili

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Kejari Gowa Terkait Kasus Korupsi Proyek Irigasi Bili-Bili (Ist)

Konferensi pers Kejari Gowa Terkait Kasus Korupsi Proyek Irigasi Bili-Bili (Ist)

Zonafaktualnews.com – Direktur Utama (Dirut) dan staf perusahaan PT Latebbe Putra Group kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Daerah Irigasi (DI) Bendungan Bili-Bili di Sulawesi Selatan.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, yang menilai bahwa proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat ini telah diselewengkan, merugikan negara hingga miliaran rupiah.

NB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Latebbe Putra Group, dan M, seorang staf perusahaan, kini menghadapi tuduhan serius setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek bernilai Rp7,933 miliar tersebut.

Proyek ini, yang didanai oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, seharusnya memperbaiki jaringan irigasi di wilayah Bili-Bili, namun diduga telah mengalami penyimpangan signifikan.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/7/2024) malam, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar.

“Penyelidikan kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan NB dan M sebagai tersangka. Penyelidikan ini menunjukkan adanya indikasi kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp1,66 miliar,” ujar Ihsan.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Cokok Buronan Korupsi Proyek Jalan Jembatan Torut

Kasus ini mulai terungkap setelah LSM L-Pace melaporkan adanya dugaan korupsi. Laporan tersebut memicu penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan audit mendalam.

Kejari Gowa mengungkapkan bahwa selain penetapan NB dan M sebagai tersangka, masih ada kemungkinan penambahan tersangka lain seiring dengan berlanjutnya penyelidikan.

NB, yang tidak memenuhi panggilan penyidik, harus dijemput paksa di kediamannya di Kabupaten Pangkep, sementara M ditangkap di kantornya di Makassar. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar.

BACA JUGA :  NA Bebas Disambut Bak Pahlawan, Netizen: Napi Korupsi Diagungkan

NB dikenakan Pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara M dikenakan Pasal 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pemerintah. Kami berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” ujar Ihsan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek
Wali Kota Palopo “Janjimu Tale’e”, Jembatan Pajalesang Belum Juga Diperbaiki
Pilu Tokoh Masyarakat Jeneponto, Tangan Nyaris Putus Tegur Prostitusi Malah Dibui
Ketua DPRD Lutra Sesalkan Insiden Pengeroyokan di Tengah RDP BBM Subsidi
Insiden Pengeroyokan di DPRD Lutra Disesalkan Husain, Pengamanan Dievaluasi
Bau Amis Mark-up Internet di Pemkab Tator Menyengat, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:39 WITA

Tanah Barembeng di Gowa “Diperkosa” Ritel Ilegal, Ekonomi IKM Jadi Tumbal Proyek

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:45 WITA

Wali Kota Palopo “Janjimu Tale’e”, Jembatan Pajalesang Belum Juga Diperbaiki

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:02 WITA

Pilu Tokoh Masyarakat Jeneponto, Tangan Nyaris Putus Tegur Prostitusi Malah Dibui

Berita Terbaru