Dirut dan Staf PT Latebbe Putra Group Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Bili-Bili

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Kejari Gowa Terkait Kasus Korupsi Proyek Irigasi Bili-Bili (Ist)

Konferensi pers Kejari Gowa Terkait Kasus Korupsi Proyek Irigasi Bili-Bili (Ist)

Zonafaktualnews.com – Direktur Utama (Dirut) dan staf perusahaan PT Latebbe Putra Group kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Daerah Irigasi (DI) Bendungan Bili-Bili di Sulawesi Selatan.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, yang menilai bahwa proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat ini telah diselewengkan, merugikan negara hingga miliaran rupiah.

NB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Latebbe Putra Group, dan M, seorang staf perusahaan, kini menghadapi tuduhan serius setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek bernilai Rp7,933 miliar tersebut.

Proyek ini, yang didanai oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, seharusnya memperbaiki jaringan irigasi di wilayah Bili-Bili, namun diduga telah mengalami penyimpangan signifikan.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/7/2024) malam, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar.

“Penyelidikan kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan NB dan M sebagai tersangka. Penyelidikan ini menunjukkan adanya indikasi kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp1,66 miliar,” ujar Ihsan.

BACA JUGA :  Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Kasus Kuota Haji

Kasus ini mulai terungkap setelah LSM L-Pace melaporkan adanya dugaan korupsi. Laporan tersebut memicu penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan audit mendalam.

Kejari Gowa mengungkapkan bahwa selain penetapan NB dan M sebagai tersangka, masih ada kemungkinan penambahan tersangka lain seiring dengan berlanjutnya penyelidikan.

NB, yang tidak memenuhi panggilan penyidik, harus dijemput paksa di kediamannya di Kabupaten Pangkep, sementara M ditangkap di kantornya di Makassar. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar.

BACA JUGA :  Heboh, Prabowo Tersandung Dugaan Korupsi Jet Tempur Bekas, Benarkah?

NB dikenakan Pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara M dikenakan Pasal 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pemerintah. Kami berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” ujar Ihsan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah
Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal
Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA
Polemik Pencemaran Lingkungan di Pabrik TSM Gowa “Deal”, Bukti Belum Bicara
Skema Pemerasan Terkuak, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Ratusan Juta
Menu MBG di SMKN 2 Bone Ditemukan Ulat, Siswa Mengeluh Sakit Perut
Kapal Siriman Jaya Abadi Diduga Nikmati BBM Subsidi dari Dinas  Perikanan Takalar
Diduga Sekongkol Lelang Aset Ruko, Nasabah di Lutra Gugat Kacab BRI Masamba

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WITA

Kurniawan Nahkodai HMI KOMDAK Gowa, Tekankan Soliditas dan Amanah

Minggu, 26 April 2026 - 01:41 WITA

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WITA

Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WITA

Polemik Pencemaran Lingkungan di Pabrik TSM Gowa “Deal”, Bukti Belum Bicara

Senin, 20 April 2026 - 01:20 WITA

Skema Pemerasan Terkuak, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Ratusan Juta

Berita Terbaru