Bos Sritex Iwan Lukminto Terseret Kasus Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:00 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Ist)

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Ist)

Zonafaktualnews.com – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Iwan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex dengan total nilai Rp3,6 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa fasilitas kredit jumbo tersebut berasal dari empat bank, tiga di antaranya bank daerah dan satu bank milik pemerintah.

“Kalau kita lihat total kreditnya, nilainya sekitar hampir Rp3,6 triliun. Itu yang sedang kita telusuri,” ujar Harli dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

BACA JUGA :  Laksus Pastikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Makassar Segera Dilaporkan

Meski Sritex merupakan perusahaan swasta, Kejaksaan Agung menilai patut dilakukan penyelidikan karena fasilitas kredit berasal dari lembaga perbankan pelat merah, yang dananya termasuk dalam kategori keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Iwan Kurniawan Lukminto sebelumnya diamankan penyidik Jampidsus pada Selasa malam (20/5/2025) sekitar pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA :  Mahfud MD Ungkap Hubungan Kepolisian-Kejaksaan Sudah Lama Tak Harmonis

Hingga kini, Iwan masih diperiksa secara intensif untuk mendalami perannya dalam proses pencairan dan penggunaan kredit tersebut.

“Pemeriksaan masih berlangsung. Terkait substansi dugaan pelanggaran akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai,” kata Harli.

Diketahui, PT Sritex telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan mencatat total utang perusahaan mencapai Rp29,8 triliun, melibatkan ratusan kreditur, termasuk instansi pemerintah seperti kantor pajak dan bea cukai.

BACA JUGA :  Immanuel Ebenezer Terseret OTT KPK, Kursi Wamenaker Terancam Goyang

Dalam rapat kreditur, disepakati bahwa tidak akan dilakukan kelanjutan usaha (going concern), dan proses pemberesan utang menjadi langkah akhir.

Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh guna mengungkap potensi kerugian negara dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar
Aturan Pemprov Sulsel-Pertamina Diinjak-injak, Sopir Truk Tetap Isi BBM Siang
Rumor Aksi September Hitam Diprediksi Akan Ricuh Tanggal 24 Mendatang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Selasa, 15 September 2026 - 01:06 WITA

Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian

Selasa, 15 September 2026 - 00:12 WITA

Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas

Berita Terbaru