Bos Sritex Iwan Lukminto Terseret Kasus Korupsi Kredit Rp3,6 Triliun

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Ist)

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Ist)

Zonafaktualnews.com – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Iwan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex dengan total nilai Rp3,6 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa fasilitas kredit jumbo tersebut berasal dari empat bank, tiga di antaranya bank daerah dan satu bank milik pemerintah.

“Kalau kita lihat total kreditnya, nilainya sekitar hampir Rp3,6 triliun. Itu yang sedang kita telusuri,” ujar Harli dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Meski Sritex merupakan perusahaan swasta, Kejaksaan Agung menilai patut dilakukan penyelidikan karena fasilitas kredit berasal dari lembaga perbankan pelat merah, yang dananya termasuk dalam kategori keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Iwan Kurniawan Lukminto sebelumnya diamankan penyidik Jampidsus pada Selasa malam (20/5/2025) sekitar pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA :  Irwan Abbas Dukung KPK Usut Korupsi Bansos di Kemensos

Hingga kini, Iwan masih diperiksa secara intensif untuk mendalami perannya dalam proses pencairan dan penggunaan kredit tersebut.

“Pemeriksaan masih berlangsung. Terkait substansi dugaan pelanggaran akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai,” kata Harli.

Diketahui, PT Sritex telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025.

Kurator kepailitan mencatat total utang perusahaan mencapai Rp29,8 triliun, melibatkan ratusan kreditur, termasuk instansi pemerintah seperti kantor pajak dan bea cukai.

BACA JUGA :  KPK Temukan Praktik Mark Up dan Kongkalikong Alkes

Dalam rapat kreditur, disepakati bahwa tidak akan dilakukan kelanjutan usaha (going concern), dan proses pemberesan utang menjadi langkah akhir.

Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh guna mengungkap potensi kerugian negara dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari
Janda “Londo Ireng”
Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal
Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”
Atas Kerudung, Bawah Warung
Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Beton Parepare 2025 Segera Diekspose Kejari

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WITA

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Juli 2026 - 13:19 WITA

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia, Perry Warjiyo Pilih Mundur Lebih Awal

Senin, 27 Juli 2026 - 01:20 WITA

Prabowo Didesak Minta Maaf, 6 Organisasi Pers Kecam Sebutan “Londo Ireng”

Senin, 27 Juli 2026 - 00:22 WITA

Atas Kerudung, Bawah Warung

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Janda “Londo Ireng”

Senin, 27 Jul 2026 - 14:16 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Atas Kerudung, Bawah Warung

Senin, 27 Jul 2026 - 00:22 WITA