Diduga Lindungi Bupati, Bawaslu Lutra Didesak Usut Pelanggaran Netralitas

Sabtu, 9 November 2024 - 22:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Aksi mendesak Bawaslu Lutra Usut Pelanggaran Netralitas Bupati

Massa Aksi mendesak Bawaslu Lutra Usut Pelanggaran Netralitas Bupati

Zonafaktualnews.com – Kantor Bawaslu Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan usai kelompok massa dari Aliansi Anti Korupsi dan Nepotisme menggelar aksi protes.

Massa mendesak Bawaslu dan Kejaksaan Luwu Utara untuk segera mengusut dugaan pelanggaran netralitas Bupati Luwu Utara.

Aksi ini berlangsung pada Jumat (8/11/2024), massa menyuarakan kekecewaan atas lambannya respons terhadap laporan yang sudah lama dilayangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator aksi, Hasbudi, mengkritik keras ketidakjelasan tindak lanjut atas laporan tersebut.

BACA JUGA :  Makassar Membara! Pos Lantas dan Kantor DPRD Dibakar, Massa Teriak “Revolusi”

“Sampai hari ini belum ada tanda-tanda Bupati dipanggil menghadap ke kantor Bawaslu Lutra untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Hasbudi menduga Bawaslu Lutra terkesan melindungi Bupati dan menutupi laporan yang telah disampaikan, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Sorotan massa tertuju pada tindakan Bupati yang diduga menunjukkan simbol dukungan empat jari untuk suaminya, salah satu calon kepala daerah dengan nomor urut 4.

“Apakah dibenarkan Bupati berfoto mengangkat tangan dengan simbol 4 jari di belakang kendaraan dinas?” tegas Hasbudi.

BACA JUGA :  Gunung Dikeruk, Hutan Ditebang! GMPH Sulsel Desak Tambang Ilegal di Maros Ditutup

Meski Bupati menghadiri acara pernikahan di hari libur, penggunaan kendaraan dinas dalam kegiatan tersebut tetap dianggap tidak etis, apalagi dilakukan di masa kampanye.

Sementara itu, seorang anggota Bawaslu Luwu Utara menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi.

Berdasarkan hasil kajian dan rapat Sentra Gakumdu, yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, kasus ini dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

“Berdasarkan hasil kajian Bawaslu dan klarifikasi dari para pihak serta penyelidikan penyidik, kasus dengan nomor register 004/REG/LP/PB/KAB/27.11/X/2024 tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Lutra dan Bupati Lepas Jalan Sehat Anti Mager, Warga Membeludak

Kendati demikian, massa aksi tetap menyerukan agar transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi dijaga.

Massa memperingatkan Bawaslu dan KPU untuk tidak tunduk pada intimidasi yang dapat menghambat tugas menjaga netralitas pemilu.

 

(HEN/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Tuntutan Keturunan Kerajaan Gowa Dipenuhi, DPRD Dukung Cabut Perda LAD
Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan
Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026
Andi Takdir Jufri Dilantik Jadi Anggota DPRD Luwu Utara, Ini Harapan Husain
Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf
DPRD Lutra Bongkar Kejanggalan Status Tambang PT Kalla Arebama di Rampi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:55 WITA

Tuntutan Keturunan Kerajaan Gowa Dipenuhi, DPRD Dukung Cabut Perda LAD

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Sampah Menumpuk Sepekan Tak Diangkut, Warga Enrekang Tutup Jalan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Kesultanan Gowa Kerahkan 1.000 Pasukan Kepung DPRD pada Aksi 5–6 Agustus 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:36 WITA

Andi Takdir Jufri Dilantik Jadi Anggota DPRD Luwu Utara, Ini Harapan Husain

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WITA

Polsek Lepas Tangan, Tambang Liar Jeneberang Diduga Suplai Proyek Jenelata

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA