Zonafaktualnews.com – Direktur PDAM Jeneponto dan eks Kepala Instalasi Kota Kecamatan (IKK) Bontojai diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Keduanya kini diminta diperiksa secara hukum oleh aparat penegak hukum usai aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sulawesi Selatan pada Rabu (30/7/2025).
Jenderal Lapangan AMPH Sulsel, Rere, menyebut bahwa temuan yang mereka bawa ke ruang publik merupakan hasil investigasi langsung dan telah didukung sejumlah bukti serta keterangan pihak internal PDAM.
“Ini bukan sekadar nepotisme, tapi sudah masuk pada dugaan pembiaran kejahatan,” tegas Rere.
Dalam temuan tersebut, Irwan Rajab, mantan Kepala IKK Bontojai diduga telah menggelapkan dana sebesar Rp200 juta.
Sedangkan Junaedi selaku Direktur PDAM Jeneponto periode 2019–2024, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp5 miliar.
Lebih mengejutkan lagi, Irwan yang sebelumnya dijatuhi sanksi skorsing oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM, justru diaktifkan kembali oleh Junaedi dan kembali bekerja sebagai pegawai aktif. Hal ini memicu kecurigaan publik akan praktik nepotisme dan dugaan rekayasa pembiaran hukum.
AMPH menilai pihak kepolisian, khususnya Polres Jeneponto, tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut.
Bahkan, laporan yang telah dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Sulsel hingga kini belum menunjukkan progres yang signifikan.
Atas dasar itu, AMPH menyampaikan empat tuntutan utama dalam aksi mereka:
- Meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk Mendesak Kapolres Jeneponto untuk mempercepat perkara Saudara Irwan Rajab dan Direktur PDAM Jeneponto yang sampai saat ini belum ada Kejelasan.
- Meminta Kepada Kapolres Jeneponto untuk Mendesak Unit Tipikor segera menahan saudara Irwan Rajab yang telah melakukan penipuan dan pemalsuan kwitansi dan rekening palsu, yang saat ini masih berkeliaran dan Kembali aktif menjadi pegawai PDAM.
- Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memanggil dan memeriksa Saudara Junaedi selaku Direktur PDAM Jeneponto atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 5.000.000.000.
- Tegakkan Supremasi Hukum di Tubuh Polres Jeneponto.
“Kalau institusi kepolisian di daerah tidak mampu membersihkan kasus-kasus semacam ini, maka rakyat berhak curiga bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutup Rere.
AMPH juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan kasus ini, serta berkomitmen mendorong pengembalian kerugian negara dan pengadilan terhadap para pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Jeneponto dan aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi.
(Dg Tojeng/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















